close

Teori Ekonomi Politik : Saat Hendak Mengambil Keputusan Tentang Ideologi

Telah dikembangkan tentang  evaluasi  proses  pengambilan  keputusan  dari  suasana-situasi persaingan  yang berbeda-beda dan melibatkan  dua atau  lebih  kepentingan. Public  choice theory menggabungkan pendekatan ilmu politik  dan ekonomi  dalam menganalisis sikap pemain film-pemeran politik dan ekonomi.

Pengertian tentang kekerabatan dari banyak sekali hal terkait dengan public choice theory, para aktor politik diasumsikan selaku makhluk rasional yang potensial untuk selalu mengutamakan kepentingannya sendiri (self interest) dengan jalan mengoptimalkan faedah atau utilitas yang mampu dia terima sesuai dengan keadaan sumber daya yang tersedia. 

Rational choice theory, berdasarkan Coleman, ialah  tindakan  rasional  dari  individu  atau pemain drama  untuk  melakukan  sebuah  langkah-langkah berdasarkan tujuan tertentu yang diputuskan oleh nilai atau pilihan (preferensi).

Konsep international political economy (IPE), berdasarkan Oatley (2006), ialah studi mengenai  bagaimana  kepentingan  ekonomi  dan  proses  politik  berinteraksi membentuk kebijakan pemerintah. IPE berfokus pada interaksi ekonomi global dalam pertandingan politik antara besar lengan berkuasa dan yang lemah. 

Menurut Gilpin (2005), IPE ialah interaksi pasar dan pemeran-aktor kuat seperti negara, perusahaan multinasional, dan organisasi internasional.

Studi  ekonomi politik digunakan untuk  menganalisis fenomena-fenomena ekonomi politik  di tingkat  nasional,  regional,  maupun  internasional.  Pada  tingkat  regional  Asia Tenggara, studi ekonomi politik mampu dipakai untuk menganalisis pertumbuhan ASEAN Economic Community.

ASEAN Economic Community merupakan kesepakatan perdagangan antar negara-negara ASEAN yang mulai berlaku dari tahun 2015 hingga tahun 2025 untuk merealisasikan  integrasi  ekonomi  ASEAN,  adalah tercapainya  wilayah ASEAN  yang  aman dengan  tingkat pembangunan  yang  lebih  tinggi  dan  terintegrasi,  pengentasan  penduduk  ASEAN  dari  kemiskinan, serta  kemajuan ekonomi  untuk  meraih kesejahteraan  yang merata dan berkesinambungan.

  Dasar Hukum Wasiat

Persoalan yang mendukung hal ini, tentunya mengarah pada ekonomi global dengan desain yang ditawarkan kepada berbagai tata cara politik yang menuju pada ksejahteraan, pemerataan serta tingkat pemerataan untuk melakukan pekerjaan di trampil disetiap Negara dengan hal tersebut maka, aneka macam hal terkait Ekonomi Politik dan Negara akan menjadi bab dari displin sub ekonomi politik yang dipakai.


Negara Dan Ekonomi Politik


Berbagai hal terkait dengan displin ilmu yang mengarah pada masalah tiga tipe dari problem ideologi liberalisme, maka akan mengarah pada ekonomi liberal, yang memang berada duduk perkara agama, mengenai hal ini ideologi liberalisme akan mengarah pada metode reaksi mengenai atas dominasi gereja dalam bertindak, dalam setiap aspek kehidupan insan.

Hal ini pastinya menjadi penting yang menjadi catatan gereja dalam hal ini mempunyai pedoman terhadap faktor manusianya untuk bertindak dan mempunyai keleluasaan dalam hal ini. Akan sedikit berbeda dengan kekerabatan ideologi Pancasila yang rencanakan oleh partai yang berlawanan persepsi dengan yang dibuat menurut konsep yang disampaikan.

Ketika konflik yang mengarah pada faktor ideologi pancasila, hendaknya gereka bertindak bahwa masyarakatnya memiliki prilaku yang tidak cocok dengan tolok ukur yang dibuat dengan tata cara ekonomi liberal seperti apa yang menjadi rencaka pada ekonomi politik global. 

Kondisi ini akan menghasilkan dengan metode pemahamn bahwa relasi mengenai prilaku masyarakat dan gereja untuk mampu memahami darimana mereka berasal, serta jalan masuk ekonomi yang mereka miliki. 

Sumber dari hal ini juga akan mengetahui bahwa banyak sekali aspek dari sistem politik yang mereka terapkan, hendaknya menjadi penyadaran diri terhadap masyarakatnya, dalam hal ini agama yang menjadi penentu bagi dalam tindakan yang memilih.

  Globalisasi, Proses Pengintegrasian Ekonomi Nasional

Maka dari itu, sebuah Negara dan individu dapat bertindak sesuai dengan keleluasaan yang dimiliki guna berkembang secara penuh, bukan memperkedilkan wawasan serta pemajuaan manusianya.

John Locke beropini bahwa kebebasan yang menjadi nilai dasar liberalisme dipahami sebagai  absensi intervensi  eksternal dalam aktivitas individu (Aida: 2015). Manusia sejatinya memiliki tiga hak dasar (mutlak) yang tidak dapat diusik gugat, yaitu hak hidup, kebebasan, dan hak atas kepemilikan.

Liberalisme Locke atau diketahui dengan liberalisme klasik menjadi falsafah dasar bagi Adam Smith dalam merumuskan desain ekonomi klasik yang melahirkan kapitalisme klasik. Pada dasarnya, konteks sosio-historis hadirnya kapitalisme klasik sama seperti hadirnya liberalisme klasik,  adalah adanya  dominasi gereja.  

Pada kala  pertengahan di Eropa, tata cara ekonomi dikerjakan dengan tekanan dan monopoli dari gereja, negara, dan komunitas. Kaum feodal memainkan peran yang cukup signifikan dalam perekonomian sehingga mempersempit ruang gerak individu para andal, mirip  John berpendapat bahwa keleluasaan yang menjadi nilai dasar liberalisme dimengerti selaku absensi individu, serta aneka macam hal terkait dengan kaum tertentu dalam menyederhanakan ruang gerak individu kepada kanal ekonomi.

Hal ini, telah menjadi temuan kepada praktik yang dibentuk oleh partai di PDI Perjuangan, dalam hal ini guna menyaksikan banyak sekali persoalan mereka bagi masyarakatnya, termasuk Partai Golkar saat ini. 

Untuk menjadi penting bahwa keterlibatan gereja dalam hal ini telah menjadi pemahaman terhadap susukan individu yang memiliki peran di masyarakat, khususnya dalam aspek ekonomi politik, dapat diketahui dengan berbagai keadaan yang mereka terapkan. 

Tentunya dengan melibatkan Pastor, Uskup, Ulama, Pendeta, utamanya di Kalimantan  Barat serta sub distrik, yang menjadi penting dalam hal ini, tetapi untuk dimengerti bahwa aneka macam hal terkait agar mereka dapat naik dalam sebuah keadaan di masyarakat, dengan melibatkan oknum yang dalam hal ini Orang tua, serta sobat dan keluarga.

  Acuan Makalah Hukum Tata Negara (Htn) Di Indonesia