Tentang Guru (Pendidik)

1. Pengertian Guru

  • Menurut Peraturan Pemerintah, guru yaitu jabatan fungsional, yakni kedudukan yg memperlihatkan peran, tanggung jawab, wewenang, & hak seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dlm sebuah organisasi yg dlm pelaksanaan tugasnya didasarkan keahlian atau keahlian tertentu serta bersifat berdikari.
  • Menurut Keputusan Menteri Pendidikan, guru yaitu Pegawai Negeri Sipil yg diberi tugas, wewenang & tanggung jawab oleh pejabat yg berwenang untuk melaksanakan pendidikan di sekolah.
  • Menurut Undang-Undang No. 14 tahun 2005, guru ialah pendidik profesional dgn peran utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, & memeriksa penerima didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, & pendidikan menengah.

2. Persyaratan Menjadi Guru
Guru yaitu pemimpin dr murid-murid yg ada di bawah asuhannya. Sebagai seorang pemimpin, wajarlah bila ia menjadi kebanggaan dr murid-muridnya, selalu dipuja & dipuji oleh murid-muridnya, & sekaligus merupakan kawasan iktikad dr murid-muridnya.

Oleh karena itu, tolok ukur jasmaniah bagi seorang guru yg pertama-tama harus dipenuhi ialah, bahwa seorang guru tak boleh memiliki cacat badan yg konkret. Misalnya saja, mata juling atau kero (Jawa), ekspresi sumbing, jalannya pengkor, atau pincang, & sebagainya. Hal ini semua, disamping memang mampu mengganggu guru dlm menunaikan tugasnya, akan meminimalisir atau menetralisir pujian murid itu pada gurunya, bahkan dapat mendatangkan kekecewaan di hati murid-murid. Kekecewaan murid terhadap keadaan (fisik) gurunya ini, sangat kuat pada situasi pengajaran & pendidikan, & dgn sendirinya kuat pada hasil pendidikan.

Rujukan:
___________. 2005. Guru & Anak Didik dlm Interaksi Edukatif. Suatu Pendekatan Teoritis Psikologis. Cet. III. Jakarta: Rineka Cipta.

  Pemahaman Keuangan Kawasan

Mulyasa, E., 2005. Menjadi Guru Profesional Menciptakan Pembelajaran Kreatif & Menyenangkan. CET. I. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Undang-Undang RI No. 14 Tahun 2005. CET. I. Jakarta: Sinar Grafindo.