Tempat dan Waktu yang (Tidak) Cocok Untuk Baca Al-Qur’an

Membaca Al-Qur’an adalah kebiasaan terpuji seorang muslim. Membaca Al-Qur’an dibolehkan kapan pun kita mau. Akan namun ada etika-adabnya, ada waktu – waktu yg diamati oleh kita sebab lebih dibutuhkan untuk menerima rahmat Allah.

Kita bisa ibaratkan bagaimana kalau kita sedang ngobrol atau bertamu ke rumah seseorang tapi waktu bertamu kita tak sempurna, seperti dini hari misalnya. Atau kita bertamu dgn seseorang tapi ketemuannya di toilet contohnya. Ini pastinya tak sopan & tak etis sama sekali. Lalu mirip apa waktu & daerah yg cocok untuk membaca Al-Qur’an?

Waktu yg paling utama yakni tatkala sedang sholat (sesudah membaca surat Al-Fatihah), kemudian pada sepertiga malam terakhir, kemudian membaca pada malam hari,  lalu sewaktu fajar, tatkala waktu subuh, kemudian di waktu-waktu siang, sesudah jam makan siang kantor misalnya.

Begitu pula sangat disukai bila membaca Al-Qur’an di tempat yg higienis & tak terlalu krodid, jauh dr hal-hal yg mampu mengusik kekhusukan membaca Al-Qur’an. Dan sebaik-baik daerah membaca Al-Qur’an yakni daerah ibadah (masjid),  sebagaimana dikatakan Imam an-Nawawi. Karena selain higienis, masjid merupakan pula tempat paling mulia di atas paras bumi ini.

Imam al-Qurthubi pernah berkata: “Jangan membaca Al-Qur’an di daerah-tempat permainan & hiburan,  & di asosiasi orang-orang pandir. Tidakkah Anda amati bahwa Allah menyebutkan sifat hamba-hamba-Nya (Ar-Rahman), serta memuji mereka seperti dlm firmanNya: “dan apabila mereka bertemu dgn orang-orang yg melakukan tindakan-perbuatan yg tak berfaedah,  mereka berlalu dgn menjaga kehormatan dirinya”. (QS. Al-Furqon :72). Ini sekadar berlalu,  lantas bagaimana apabila berlalu dgn membaca Al-Qur’an di antara orang-orang yg suka melaksanakan perbuatan yg sia-sia & kumpulan orang pandir?

  Siapa Yahudi, Nasrani dan Shabi’in yang Masuk Surga? (Tafsir Surat Al Baqarah 62)

Adapun membaca Al-Qur’an di jalan atau kendaraan baik kendaraan eksklusif maupun lazim,  hal itu diperbolehkan & tak makruh hukumnya menurut keterangan berikut:

Dari Abdullah bin Mughaffal ra,  ia berkata bahwa: “Aku menyaksikan Rasulullah Saw pada hari pembebasan kota Mekkah & dikala itu dia membaca surat Al-Fath di atas tunggangannya.”(HR. Bukhari).

[Paramuda/ Wargamasyarakat]