Teladan Surat Gugatan Dan Jawabannya Wacana Jual Beli Tanah ( Wanprestasi) Dalam Perkara Perdata

CONTOH SURAT GUGATAN DAN JAWABANNYA TENTANG JUAL BELI TANAH ( WANPRESTASI) DALAM KASUS PERDATA


SURAT GUGATAN
    Makassar,18 Mei 2015

Perihal            : Permohonan Gugatan Perjanjian Jual beli Tanah                                              

Lampiran       : Surat Kuasa Khusus

Kepada Yth.

Ketua Pengadilan Negeri Makassar

Di-

Makassar

Dengan Hormat,

Kami yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama               : Annisa Kumala Dewi,S.H, Advokat.

Alamat             : berkantor di Jalan Pampang 1 No. 25 Makassar

Telp                 : (0411) 1238888

Berdasarkan surat kuasa tertanggal 18 April 2015, terlampir, bertindak sebagai kuasa hukum untuk dan atas :

Nama               : Triwanti Saputri

Pekerjaan         : Wiraswasta

Alamat              : Jalan Pampang 1 No. 30 Makassar

Dalam hal ini sudah memilih daerah kediaman aturan ( domisili ) di kantor kuasa hukumnya tersebut hendak menandatangani dan mengajukan surat somasi, berikutnya akan disebut selaku Penggungat.

Dengan ini penggugat hendak mengajukan gugatan kepada :

Nama               : Rahmat Kurniawan Putra

Pekerjaan         : Wiraswasta

Alamat             : Jalan Perintis Kemerdekaan No. 25 Makassar

Yang selanjtnya disebut sebagai Tergugat.

 POSITA :

Adapun perihal duduk persoalannya adalah sebagai berikut :

  1.  Bahwa pada tanggal 28 Januari 2014 sudah dilakukannya persetujuanperdagangan tanah dengan luas 2000 m2 letak tanah di Kec . Panakukang Kab. Pampang seharga Rp 250.000.000,- ( dua ratus lima puluh juta rupiah ) oleh Penggugat kepada Tergugat. Dimana Penggugat sudah menyerahkan surat kepemilikan tanah kepada Tergugat. Dan Tergugat pengguna telah menyerahkan surat kepemilikan tanah kepada Terguagat dan Tergugat sudah berjanji akan membayar sesuai dengan persetujuanyang telah disepakati bersama.
  2. Bahwa dalam persetujuantersebut, Tergugat telah berjanji akan mengeluarkan uang Rp 250.000.000,- ( dua ratus lima puluh juta rupiah ) terhadap Penggugat selambat-lambatnya tanggal 25 Maret 2015.
  3. Bahwa ternayta sampai batas waktu yang sudah ditentukan di atas, Tergugat hanya membayar Rp 240.000.000,- ( dua ratus empat puluh juta rupiah ) terhadap Penggugat.
  4. Bahwa Tergugat sudah melaksanakan ingkar akad ( wanprestasi) yang merugikan Penggugat.
  5. Bahwa atas kelalaian Tergugat tersebut, oleh Penggugat sudah melakukan teguran- teguran secara mulut, melalui telepon maupun menemui langsung Tergugat untuk segera mengeluarkan uang sisa duit pembayaran tanah sebesar Rp 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah) lagi kepada Penggugat, akan tetapi Tergugat tidak mengindahkan dan berusaha senantiasa mengelak untuk bertemu dan berdalih akan secepatnya membayarnya.
  6. Bahwa atas kelalain tersebut, Penggugat menderita kerugian dan wajar Penggugat meminta biar Tergugat membayar kerugian yang ditimbulkan akibat perkara ini dan juga secepatnya mengeluarkan uang sisa uang tanah yang belum dibayar kepada Penggugat.
  7. Bahwa Penggugat sangka yang berargumentasi kepada iman jelek Tergugat untuk mengalihkan, memindahkan atau menjual lagi tanah tersebut terhadap pihak lain. Mohon terlebih dulu biar Pengadilan Negeri Makassar berkenan menaruh sita jaminan (conservatoir beslag ) kepada tanah tersebut.
  Tradisi Suku Daya Iban

Maka berdasarkan segala apa yang terurai di atas,Penggugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri Makassar berkenan menyelidiki dan memutuskan :

PETITUM :

  1. Mengabulkan keseluruhan somasi Penggugat;
  2. Menyatakan bahwa surat persetujuanjual beli tanah  antara Penggugat dan Tergugat yang dibentuk tanggal 28 Januari 2014 sah dan mesti dilakukan sebagai undang-undang;
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan tersebut diatas;
  4. Menyatakan Tergugat sudah ingkar akad ( Wanprestasi );
  5. Menyatakan Tergugat harus mengembalikan sisa Uang pembelian tanah dan uang kerugian yang dialami penggugat secara penuh sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) sesuai pasal 1243 BW;
  6.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya masalah ini;
  7. Menyatakan putusan ini dapat dikerjakan terlebih dulu (uitVoerbaar bij voerraad) meskipun ada upaya aturan verzet atau banding.

Apabila Pengadilan Negeri Makassar berpendapat lain :

SUBSIDER :

Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil adilnya ( ex aequo et bono ).

 

                                                                                                                                                                                            

Hormat Kami,

Kuasa Hukum Penggugat,

( Annisa Kumala Dewi,S.H )

JAWABAN TERGUGAT DALAM PERKARA PERDATA

Nomor : 15/Pdt./2015/PN. Mks.

                                  

Makassar, 26 Mei 2015

Perihal             : Eksepsi atas somasi penggugat

Lampiran       : Surat Kuasa Khusus

                                  

Antara :

Triwanti Saputri ……………………………….. Penggugat

Melawan

Rahmat Kurniawan Putra ………………………… Tergugat

Kepada Yth,

Majelis Hakim Perkara Perdata

Nomor : 15/Pdt./2015/PN. Mks.

Di-

Makassar

Dengan Hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini, aku :

Wawan Sentosa,S.H., Advokat, berkantor di Jalan Perintis Kemerdekaan No. 12 Makassar, berdasarkan surat kuasa tanggal 28 April 2015, terlampir, berdasarkan surat kuasa khusus yang aslinya tersimpan dalam berkas perdata dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama tergugat :

Nama               : Rahmat Kurniawan Putra

Alamat              : Jalan Perintis Kemerdekaan No. 25 Makassar

  Acuan Makalah Hukum Tata Negara (Htn) Di Indonesia

Umur               : 28 Tahun

Pekerjaan         : Wiraswasta

 Dalam hal ini sudah memilih kawasan kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya tersebut di atas, bermaksud menandatangani dan mengembangkan surat balasan yang diikuti gugat akibat atas gugatan Penggugat dalam kasus nomor:  15/Pdt./2015/PN. Mks.

Untuk dan atas nama Tergugat  (dalam konvensi) dengan ini hendak meningkatkan dalil-dalil seperti apa yang hendak diuraikan di bawah ini selaku jawaban dalam konvensi dan somasi dalam rekovensi.

DALAM EKSEPSI

Tergugat menyampaikan keberatan atas somasi penggungat dengan argumentasi selaku berikut :

  1. Bahwa Tergugat dengan tegas menolak dalil-dalil yang diajukan penggugat kecuali dalil-dalil yang diakui secara tegas oleh Tergugat.
  2. Bahwa benar sudah terjadi persetujuanjual beli yang dilaksanakan pada tanggal 28 Januari 2014 dengan luas tanah 2000m2 yang terletak di Kec . Panakukang Kab. Pampang .
  3. Bahwa tidak benar Tergugat tidak mengindahkan teguran Pergugat dan segaja menyingkir dari Penggugat untuk berjumpa . Tidak dapatnya tergugat berjumpa dengan penggugat disebabkan tergugat sedang sibuk denagn kerjaan.
  4. Bahwa Tergugat meminta waktu untuk melunasi pembayaran tanah tersebut.
  5. Bahwa tidak benar Tergugat memiliki itikad jelek untuk mengalihkan, memindahkan dan menjual lagi tanah tersebut kepada pihak lain.
  6. Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat sudah mencemarkan nama baik pihak Tergugat sesuai pasal 310 ayat 1 kitab undang-undang hukum pidana.
  7. Bahwa Tergugat menolak sita jaminan kepada tanah tersebut.

Maka menurut segala apa yang terurai diatas, Tergugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri Makassar berkenan menetapkan:

  1. Menolak somasi Penggugat semuanya, atau setidak-tidaknya menyatakan tidak mampu diterima.
  2. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara.

Demikianlah tanggapan Tergugat terhadap Gugatan Penggugat.

Hormat Kami,

 Kuasa Hukum Tergugat

                                                                                                        

( Wawan Sentosa,S.H. )    

  Instrumen Penyusunan Rencana Pinjaman Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup