Teladan Peran Tentang Upaya Asean Dalam Menolong Menyelesaikan Konflik Papua

A. LATAR BELAKANG KONFLIK DI PAPUA

Papua yakni suatu daerah / provinsi yang terletak di tempat paling timur dari kesatuan RepublikIndonesia. Papua masuk dalam NKRI pada tanggal 19November 1969 lewat resolusi PBB No. 2504. Hal ini sekaligus menjadi akreditasi atas integrasi Papua ke  Indonesia menurut aturan internasional. Selanjutnya, Papua menjadi daerah otonom yang absah bagi Indonesia pada tahun 1969 melalui UU No.12 Tahun 1969 ihwal Pembentukan Daerah Otonomi Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat yangdikenal ketika ini selaku Papua.Akan tetapi sejak menjadi bagian NKRI, sebagian penduduk Papua merasa kurang puas sebab secara fakta mereka merasa masih termarginalkan dan miskin (Sugandi, 2008). Ketidakpuasan itulah, yang menimbulkan semangat untuk memerdekakan diri dan salah satu pemicu pertentangan di Papua hingga ketika ini. Adapun faktor-aspek yang melatar belakangi konflik tersebut telah kami rangkum selaku berikut:

Ketimpangan Ekonomi

Papua yangluasnya empat kali lipat pulau Jawa dan memiliki sumber daya alam yang sangatbesar sebaiknya mampu menciptakan rakyatnya hidup makmur. Namun faktanya mayarakat Papua dalam aspek ekonomi masyarakatnya masih tergolong miskin diantara wilayah-kawasan lain di NKRI. Kondisi kemiskinantersebut terlihat pada terisolirnya kehidupan sekitar 74% penduduk Papua.Tempat tinggal mereka tidak memiliki jalan masuk sarana angkutanke pusatpelayanan ekonomi, pemerintahan dan pelayanan sosial (Sugandi, 2008:5-6).

Ketimpangan ekonomi yang juga terlihat adalah adanya kesenjangan harga dari beberapa produk-produk keperluan masyarakat di Papua. Selain beberapa hal tersebut masyarakat Papua juga merasa pemerintah Indonesia hanya melakukan eksploitasi sumber kekayaan alam di Papua untuk memperbesar kekayaan bangsa namun tidak memperdulikan kemakmuran penduduk Papua(Sugandi, 2008), hal ini dibuktikan dengan adanya PT. Freeport yang mengeksploitasi kekayaan logam Papua tetapi masyarakat di wilayah sekitar PT. Tersebut merasa tidak menerima laba apapun, mereka justru merasa dirugikan.

Historis

Selain faktor ekonomis, separatisme di Papua di picu juga oleh konflikyang berakar dari ketidakpuasan historis, ketidak adilan dibidang sosial budaya, nasionalismePapua, diskriminasi politik dan hukum. Dalam perspektif ketidakpuasan historis,Ferry Kareth mempersoalkan keabsahan Pepera. Ia beropini bahwa Pepera itutidak sah, karena dilaksanakan di bawah tekanan. Pepera yang dilaksanakan tahun 1969 itu, dilakukan dengan perwakilan, bukan one man one vote sesuai New York Agreement. Dan menurutnya masuknya Papua ke NKRI itu karenadirebut, bukan atas dasar keinginan rakyat itu sendiri (Sugandi, 2008:4-5).

Dorongan Kelompok-Kelompok Lokal, Internasional, dan Situasi Politik

Indonesia mempunyai bahaya internal berupa kalangan pemberontak separatisme yang mendapatkan pasokan persenjataan dari pelaku penyelundupan senjata api illegal yang beredar di sekeliling perairan Indonesia. Sebagai wujud semangat mereka untuk memerdekakan diri. Terbentuklah golongan didalam masyarakat yang melaksanakan agresi-aksi pemberontakan atau separatis. Dimana separatisme di Papua dikendalikan oleh Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang disusul pembentukan Presidium Dewan Papua (PDP). Gerakan ini telah ada sejak 1965 dengan melaksanakan aktifitas secara sporadis dalam gerakan militer yang melibatkan penduduk . Perlawanan yang dilakukan OPM ditandai dengan penyanderaan, demonstrasi massa, pengibaran bendera, penempelan pamflet, aksi pengrusakan dan pelanggaran lintas batas negara. Mengatasi masalah separatisme ini Pemerintah Pusat dinilai gagal dalam membangun kemakmuran di Papua, alasannya adalah tidakan pemerintah Indonesia yakni dengan menyelenggarakan Operasi Militer guna menangani pemberontakan separatisme di Papua itu dalam faktanya justru banyak mengakibatkan pelanggaran HAM dan kekerasan dari pihak lembaga pengawalan di wilayah tersebut (Sugandi, 2008).

Faktor pemicu lain yang memperparah pertentangan di Papua adalah keadaan sosial dan politik yang tidak aman di daerah Papuadan memaksa beberapa warga Papua keluar meninggalkan negaranya. Inilah yang menjadi argumentasi utama 42 warga Papua meminta suaka politik ke pemerintahan Australia pada tahun 2006. Mereka keluar dari Papua menggunakan perahu dan memanfaatkan kelemahan pengawasan perairan di Indonesia. Mereka bertolak dari Merauke, berlayar selama lima hari dan kesannya mendarat di tepi pantai terpencil Cape York, Australia.Selanjutnya, pada bulan Maret 2006, DepartemenImigrasi dan Masalah-dilema penduduk asli Australia (DIMIA) menunjukkan Temporary Protection Visa (visa tinggal sementara) terhadap 42 dari 43 warga Papua yang mencari suaka (Ramli, 2015).

  Bahan Kuliah Perihal Bagian-Unsur Aturan Dan Ciri-Ciri Hukum
Selain itu, Australia juga dikenali sudah menginisiasi pembentukan kaukus parlemen internasional untuk mendukung kemerdekaan Papua (International Parliamentarians for West Papua / IPWP). IPWP diluncurkan di Canberra pada tanggal 28 Februari 2012 (Kompas.com, 17 April 2012). Dimana kaukus ini beranggotakan sejumlah partai politik dari sejumlah negara, antara lain Ricard Di Natale dan Bob Brown dari Partai Hijau Australia, Power Parkop dari Papua Nugini (PNG), Rahl Regenvanu (Vanuatu), dan Chaterine Delahunty (New Zeland)(Ramli, 2015).

Dengan demikian, keterlibatandari negara-negara yang berada bersahabat dengan Papua tersebut seperti pada penjelasan diatas, ialah sebuah langkah-langkah yangdianggap selaku bentuk pelanggaran terhadap integritas NKRI dan hal tersebut semakin memperparah suasana politik baik antara masyarakat maupun pemerintah Indonesia sendiri.
Asal Usul Perbedaan Ras dan Etnis

Faktanya pendudu kasli Papua, dilihat secara fisik mempunyai kesamaan dengan masyarakatnegara tetangganya Papua Nugini dan negara-negara kepulauan di sekitarnya, dilihat dari jenis rambutnya dan warna kulitnya memang memberikan mereka ialah bagian dari ras Negroid. Orang Papua sendiri menyebut diri mereka selaku bangsa Melanesia, istilah yang ditujukan terhadap masyarakatyang mendiamipulau Papua dan formasi pulau kecil di sekitarnya. Hal itulah yang menjadi mendasari timbulnya persepsi bahwa warga Papua berbeda dengan warga Indonesia (Abdullah, 2019). Pemikiran-aliran mirip inilah yang menyebabkan terjadinya perlakuan diskriminasi dan rasisme. Dan puncak konflik di Papua baru-baru ini dipicu oleh perlakuan rasis pegawapemerintah keselamatan dan anggota penduduk terhadap mahasiswa Papua di Jawa. Rasisme mampu berakibat serius. Rasisme menimbulkan orang tidak dilibatkan dalam pembahasan perihal kala depan dirinya sendiri (Munro, 2019). Hal inibisadigunakansebagaisalahsatucarauntukmemecahintegrasibangsakita NKRI.
B. UPAYA ASEAN MEMBANTU MENYELESAIKAN KONFLIK PAPUA

ASEAN (Association of South East Asian Nations) yang berarti Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara, adalah organisasi regional yang dibentuk oleh kelima negara Asia Tenggara yakni Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan Muangthai dengan penandatanganan Deklarasi ASEAN atau Deklarasi Bangkok oleh kelima Menteri Luar Negeri negara-negara tersebut pada tanggal; 8 Agustus 1967 di Bangkok (Wiharyanto, 2010).

Awalnya ASEAN dibentuk untuk memajukan koordinasi di bidang ekonomi, ilmu wawasan dan sosial budaya, bidang kerjasama politik dan keselamatan belum disebutkan didalam Deklarasi ASEAN tersebut. Kerjasama politik dan keselamatan gres dimulai dalam konferensi para Menteri Luar Negeri di Kuala Lumpur tanggal 27 November 1971, dengan Deklarasi Kuala Lumpur yang disebut Deklarasi ZOPFAN (Zone of Peace, Freedom and Neutrality Declaration).

Oleh alasannya adalah itu, ASEAN memiliki peranan penting dalam menuntaskan krisis- krisis yang terjadi di dalam daerah. Hinggatahun 1976 ASEAN belum memiliki suatu forum yang dapat menyelesaikan konflik di antara sesama anggotanya. Pertikaian antara anggota terselesaikan secara bilateral, antaranegara yang mengalami pertentangan saja. Konflik antaranggota tidak mampu dibicarakan dalam forum ASEAN dananggota ASEAN lainnya tidakdapat menyampaikan pendapatnya tentang problem tersebut sebab dianggap melanggar prinsip non intervensi. Keterlibatan pihak ketiga cuma dapat dilakukan jika para pihak yang bersengketa menyepakati keterlibatan pihak ketiga tersebut dan tidak melibatkan ASEAN selaku institusipolitik.

Alat solusi pertentangan di dalam tubuh ASEAN yang pertama kali yakni Treaty of Amity and Cooperation in South East Asia (TAC). TAC ialah satu- satunya instrumen penyelesaian pertentangan yang dilakukansecaradiplomatik. TAC juga menyatakan prinsip-prinsip dasar dalam berhubungan antaranggota ASEAN serta mengadakan planning koordinasi anggota ASEAN untuk berhubungan. Negara anggota ASEAN berharapmelalui TAC diantara mereka dapat berbagi perdamaian, persahabatan, dan kerjasama yang saling menguntungkan yang dapat memperjelas eksistensi negara daerah Asia Tenggara.

  Yuks Cari Tahu Cara Mengecilkan Perut, Paha, Lengan Dan Betis Mu !
ASEAN terusmengalamiperluasanmenjadisepuluhnegaraanggotayaitu Filipina, Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand, Brunei Darussalam tahun 1984, Vietnam tahun 1995, Laos tahun 1997, Myanmar tahun 1997, danKambojatahun 1999. Namunpadasisi lain dengansemakinluasnyakeanggotaan ASEAN makaperbedaan-perbedaan intra ASEAN, khususnyaantaranegaraanggota lama dan yang barumenjadisemakinbesar. Sementaraituperbedaanbudaya, agama danrasialakantetaptampak. SebagaimanadikatakanolehLuhulima, sebuah ASEAN yang lebihbesarberarti “tantangan-tantanganbaru, tanggungjawab yang lebihbesar, dansecarapotensiallebihbanyakpersengketaan internal (SekretariatNasional ASEAN, 2019).
Penambahanjumlahanggota ASEAN diatastelahmempengaruhiperkembangan ASEAN di kala-masamendatangterutamaberhubungandengan proses pengambilankeputusan yang akansemakinkompleks.

Penambahan jumlah anggota akan kian mempersulit efektifitas pengambilan keputusan, dimana selama ini ASEAN berpegang teguh pada prinsip ASEAN Way yang salah satu prinsipnya mendasarkan keputusan pada konsensus dan tidak campur tangan terhadap permasalahan anggota lain tampaknya perlu dikajiulang alasannya adalah proses pengambilan keputusanakan mengkonsumsi waktu yang lebih usang. ASEAN jugaakan lebih susah untuk mencapai satu suara tentang suatu kebijakan tertentu (Sekretariat Nasional ASEAN, 2019).

Prinsip ASEAN inilah yang kemudian menimbulkan organisasi ini tidak mampu berkontribusi langsung dalam konflik yang terjadi di Papua. ASEAN hanya mampu memberi nasehat, antara lain :

1. Perwakilan ASEAN Perlamentarians for Human Right (APHR) menyerukan bahwa kekerasan di Papua harus dihentikan dan menyarankan supaya Indonesia sesegera mungkin melakukan obrolan antara pemerintah dengan penduduk Papua demi memulihkan stabilitas dan kedamaian di bumi Papua.

2. APHR juga menyoroti saat pamerintah Indonesia melakukan pemblokiran jalan masuk internet secara sepihak dan menciptakan masyarakat Papua makin merasa terdiskriminasi dan tidak menerima keadilan (APHR, 2016).

Berbagai kritik kepada ASEAN beberapa tahun akhir-akhir ini timbul alasannya adalah selaku organisasi, kekuatan ASEAN dipandang kian melemah. Salah satu sebabnya sebab diterapkannnya prinsip non-intervensi.

Prinsip tersebut menjadi dasar utama dalam korelasi antarnegara anggota dan dipegang teguh oleh para negara anggotanya dengan dasar kedaulatan. Disatusisi, selama 40 tahun perjalanan ASEAN prinsip itu justru berhasil mempertahankan ASEAN selaku satu kesatuan. Namun di segi lain, apabila prinsip non-intervensi lebih fleksibel, maka akan terbuka kesempatan solusi aneka macam problem internal seperti pada pertentangan Papua ini. Menghadapi kenyataan tersebut, disadari bahwa ternyata ASEAN belum dapat mewujudkan sebuah identitas kolektif, dimana negara- negara anggota saling menyadari bahwa mereka ialah suatu keluarga (Sekretariat Nasional ASEAN, 2019).

C. PRINSIP-PRINSIP ASEAN

Adapun penjabaran dari prinsip-prinsip ASEAN yang kami maksud sebelumnya ialah setiap organisasi pasti memiliki prinsip dasar yang menjadi landasan yang dianut dalam mengerjakan organisasinya. Prinsip ini digunakan supaya suatu organisasi mampu berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Begitupun juga dengan ASEAN sebagai suatu organisasi regional dimana prinsip-prinsip ini mesti dipatuhi oleh setiap negara anggota dalam organisasi (Sekretariat Nasional ASEAN, 2019). Adapun prinsip-prinsip utama yang dimiliki oleh ASEAN yang dipegang teguh yakni selaku berikut:
1.Menghormati kemerdekaan, kedaulatan, kesetaraan, integritas kawasan, dan identitas nasional seluruh negara anggota ASEAN. 
2. Komitmen bareng dan tanggung jawab kolektif dalam memajukan perdamaian, keamanan, dan kemakmuran di tempat ASEAN.
3. Menolak aksi, bahaya, penggunaan kekuatan, atau langkah-langkah lainnya dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan hukum internasional.
4. Mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai, tidak mencampuri urusan dalam negeri negara anggota ASEAN, dan menghormati kebebasan yang fundamental, pemajuan dan sumbangan hak asasi manusia, serta pemajuan keadilan sosial.
5. Apabila ASEAN diibaratakan sebuah lingkungan rukun tetangga (RT),  dan lingkungan rukun tetangga tersebut berisikan beberapa rumah tangga atau keluarga, maka ASEAN juga terdiri dari 10 negara yaitu Indonesia, Singapura, Myanmar, Filipina, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Malaysia, Thailand, dan Kamboja. Dalam sebuah lingkungan, tentunya kita tidak bisa masuk ke dalam rumah tetangga dengan sembarang pilih,  demikian juga sebaliknya tetangga dihentikan masuk ke dalam rumah kita dengan semaunya. Ini juga berlaku di ASEAN yang tepat prinsipnya ialah saling menghormati antar sesama negara anggota ASEAN (SekretariatNasional ASEAN, 2019).
Alasan dibentuknya ASEAN berawal dari suasana di daerah Asia Tenggara pada tahun 1960-an dimana pada dikala itu kawasan Asia Tenggara dihadapkan pada suasana terjadinya rawan konflik alasannya adalah adanya perebutan pengaruh ideologi negara- negara besar yang tediri dari dua blok adalah blok barat dengan paham kapitalisme dan blok timur dengan paham komunisme. Negara-negara besar tersebut berusaha untuk menanamkan pengaruh dan ideologi mereka terhadap negara-negara di tempat Asia Tenggara. Di samping itu, juga terjadi banyak pertentangan diantara negara-negara Asia Tenggara sendiri. Dan apabila terus dibiarkan, maka akan mengusik stabilitas di daerah dan juga menghalangi pembangunan. Maka dari itu sesuai dengan prinsip yang kedua dimana ikut bareng dalam mempertahankan keamanan daerah. Jika kembali diumpamakan dengan lingkungan RT, apabila ada perampok atau pencuri yang masuk kedalam rumah maka setiap warga mempunyai keharusan untuk ikut bertanggung jawab terhadap keamanan bersama. Begitupun juga dengan negara-negara ASEAN yang juga ikut dalam berperan dalam menjaga keselamatan tempat bareng . Segala bentuk pertikaian antarwarga RT akan dituntaskan secara kekeluargaan dan sedapat mungkin menghindari pertengkaran atau kekerasan (Kami, 2019). 
Dalam perkara pertentangan Papua, ASEAN tidak mampu mencampuri urusan internal Indonesia alasannya sebuah negara mempunyai kedaulatan sarat yang didasari paham kemerdekaan dan persamaan derajat sesama negara, artinya bahwa negara berdaulat bebas dari negara yang lain dan juga sama derajatnya dengan lainnya. Setiap negara mempunyai kebebasan untuk mengurusi problem dalam negerinya tanpa adanya campur tangan dari negara lain yang akan menodai prinsip keleluasaan, kemerdekaan dan integritas sebuah negara. Setiap negara-negara anggota ASEAN pun telah sepakat untuk menentang setiap bentuk campur tangan suatu negara, baik sesama maupun bukan sesama anggota ASEAN terhadap masalah dalam negeri anggota yang lain  (Kami, 2019).
Oleh alasannya itu, alasannya adalah prinsip-prinsip tersebut yang dipegang teguh oleh ASEAN sehingga tidak mempunyai hak atau kewajiban untuk mencampuri persoalan konflik yang terjadi di Papua sebab pertentangan ini adalah pertentangan internal Indonesia. ASEAN hanya menawarkan pertimbangan atau sarannya kepada Indonesia mengenai hal-hal yang mampu menjadi kompetensi Indonesia untuk mengambi keputusan untuk negaranya.  
DAFTAR PUSTAKA
Sugandi, Yulia. 2008.Analisis Konflik dan Rekomendasi Kebijakan Mengenai Papua.MakalahDalam laman web: 
https://library.fes.de/pdf-files/bueros/indonesien/06393.pdf. diakses pada 31 Oktober 2019 pukul 20.10.
Ramli, Hamid. 2015. “Negara-Negara di Balik Gerakan Papua Merdeka”.Dalam laman web berita:Kompasiana.com.https://www.kompasiana.com/amp/haramli/negaranegara-di-balik-gerakan-papua-merdeka_54f5d5c9a33311f64e8b46d2. diakses pada 01 November 2019 pukul 07.00.
Abdullah, Adnan. 2019. “Orang Papua Berbedadengan Orang Indonesia?”. Dalam laman web gosip:Kompasiana.com. https://www.google.com/amp/s/www.kompasiana.com/amp/adnan_abdullah/5d5f64a3097f36492c56e6c2/orang-papua-memang-berbeda-dengan-orang-indonesia-yang lain. diakses pada pada 01 November 2019 pukul 07.15.
Munro, Jenny. 2019. “Isurasismeperlulebihbanyakdibahas di Indonesia”.The Conversation. Dalam laman web report: https://www.google.com/amp/s/theconversation.com/amp/berita-rasisme-perlu-lebih-banyak-dibahas-di-indonesia-123178. diakses pada 01 November 2019 pukul 07.20.
Wiharyanto, AKardiyat. 2010.Proses Berdirinya ASEAN.JurnalHistoria Vitae, vol.24no. 2. 
Sekretariat Nasional ASEAN. 2017. “Tentang ASEAN”. Dalam laman web report: http://setnas-asean.id/tentang-asean. diakses pada 31 Oktober 2019 pukul 19.00.
Kami, Edi. 2019. “ASEAN Adalah Kita”. Dalam laman web info:Kumparan.com. https://kumparan.com/endy-kami/asean-ialah-kita-1rbYLDWEWnR.diakses pada 31 Oktober 2019 pukul 18.30. 
ASEAN Parliamentarians for Human Rights (APHR).2016. APHR menyinari kendala-hambatan anggota dewan legislatif dalam membela HAM rakyat ASEAN, Makalah, diaksespadatanggal 26 November 2019.https://aseanmp.org/wp-content/uploads/2016/12/APHR_Press-Release_Human-Rights-Day_IND.pdf
SUMBER TUGAS :

  Tahukah Anda Ternyata Woodpecker Mampu Mematuk 20 Kali Dalam Satu Detik ??

MAHASISWA UNHAS (NUR FADILLAH)

Wallahu a’lam..