Teladan Makalah Praktek Peradilan (Hukum Acara Pidana Dan Tahap-Tahap Persidangan Perkara Pidana Di Pengadilan Negeri )

Makalah

PRAKTEK PERADILAN
(Hukum Acara Pidana dan Tahap-Tahap Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Negeri
)

 

NUR RAHMAH
04020130234
C2

FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS MUSLIM INDONESIA
MAKASSAR
2015


KATA PENGANTAR
 
Puji syukur Kehadirat Allah SWT atas berkat dan tuntunannya dalam setiap langkah kehidupan kita semua.  Dan juga syukur patut dipanjatkan kehadirat Allah SWT sebab makalah dengan judul Makalah Praktek Peradilan ini bisa disusun dan dituntaskan tepat pada waktunya tidak lepas dari tuntunan Tuhan.
    Makalah ini merupakan tugas Praktek Peradilan dan membahas tentang Hukum Acara Pidana dan Tahap – Tahap serta Tata Cara Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Negeri, untuk itu besar keinginan penulis bahwa makalah ini dapat berguna dalam menambah pengetahuan dan pengetahuan juga untuk menjadi bahan dalam kegiatan mencar ilmu mengajar.
    Kritikan dan usulan yang membangun untuk penulis demi kemajuan makalah ini sangat diharapkan.  Semoga makalah ini dapat berguna dan dipakai dengan sebaik mungkin.

Makassar, 22 Desember 2015

Penulis

DAFTAR ISI
 
Kata Pengantar  
Daftar Isi 
BAB I Pendahuluan    
 
A.    Latar belakang  
B.    Tujuan    
C.    Rumusan Masalah    
 
BAB II Pembahasan    
A.Fungsi Hukum Acara Pidana 
B. Sumber Hukum Acara Pidana
C. Asas-asas Hukum Acara Pidana
D. Sifat Hukum Acara Pidana 
E. Hak Tersangka dan Terdakwa
F. Sifat pemeriksaan 
G. Subjek-subjek dalam Hukum Acara Pidana
H. Jenis Alat-Alat Bukti
I.  Tahapan Beracara Pidana
J. Tahap-Tahap dan Tata Cara Persidangan Perkara Pidana
III.    Penutup
A.    Kesimpulan
 
Daftar Pustaka
BAB I

PENDAHULUAN

 


A.    Latar Belakang

Dalam menegakkan hukum material pidana tentulah mempunyai hukum program (hukum formilnya). Hukum formil ini berfungsi menuntaskan masalah yang menyanggupi hukum material melalui suatu proses yang berpedomankan kepada peraturan yang dicantumkan dalam hukum program. Hukum Acara yaitu alat penegak dari hukum material yang tidak membebankan kewajiban sosial dalam kehidupan manusia.

Oleh alasannya itu, makalah ini disusun untuk memperlihatkan wawasan terhadap pembaca untuk mengenali mirip apa itu Hukum Acara dan tahap-tahap dan tata cara siding perkara pidana di Pengadilan Negeri . Selain dari fungsinya untuk menyanggupi tugas mata kuliah Praktek Peradilan. Karena Hukum Material dalam penegakannya tidak terlepas dari alat untuk menegakkannya, ialah Hukum Acara, baik Hukum Pidana maupun Hukum Perdata. Peradilan mampu berlangsung dengan berpedoman pada sumber Hukum Acara. Sebab kalau tidak ada Hukum Acara, maka amburadullah peradilan itu, alasannya adalah tidak mempunyai anutan untuk menegakkan isi Hukum Materialnya.
Karena sungguh banyaknya Hukum Acara di Indonesia, yang tidak mampu kami bahas keseluruhannya. Makalah ini hadir terbatas cuma membahas Hukum Acara Pidana Semoga dengan makalah yang terbatas ini bisa untuk menawarkan faedah yang lebih kepada pembaca.

B.    Tujuan

 
Selain untuk memenuhi peran mata kuliah Pengantar Tata Hukum Indonesia, biar makalah ini mampu menambah wawasan pembaca perihal:
1.      Hukum Acara Pidana dan proses yang ada di dalamnya.
2.      Tahap-tahap dan metode siding masalah pidana di Pengadilan Negeri

C.  Rumusan Masalah

 
a.    Apa Fungsi Hukum Acara Pidana?
b.     Apa sumber Hukum Acara Pidana ?
c.    Apa saja Asas-asas Hukum Acara Pidana ?
d.     Apa Sifat Hukum Acara Pidana ?
e.    Apa Hak Tersangka dan Terdakwa ?
f.  Apa Sifat investigasi ?
g.    Apa Subjek-subjek dalam Hukum Acara Pidana ?
h.    Apa saja jenis Alat-Alat Bukti ?
i.    Bagaimana Beracara Pidana ?
j.    Apa Tahap-Tahap dan Tata Cara Persidangan Perkara Pidana  di Pengadilan Negeri ?

BAB II
 
PEMBAHASAN


A.    Fungsi Hukum Acara Pidana

 

Fungsi dari aturan program pidana yaitu mencari dan mendapatkan kebenaran, mengadili dan menjatuhkan putusan kepada terdakwa, serta melaksanakan putusan (eksekusi) pengadilan kepada terdakwa.

B.    Sumber-sumber Hukum

1.      UUD RI Tahun 1945
2.      Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
3.      Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
4.      Undang-Undang nomor 2 Tahun 2002 ihwal Kepolisian Negara
5.      Undang-Undang nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
6.      Undang-undang nomor 3 tahun 2009 perihal Mahkamah Agung
7.      Undang-Undang nomor 49 tahun 2009 tentang Peradilan Umum
8.      Undang-Undang nomor 16 Tahun 2004 tentang kejaksaan
9.      Yurisprudensi
10.   Doktrin atau pertimbangan para andal aturan

C.    Asas-asas Hukum Acara Pidana

Mengenai asas-asas hukum acara pidana dapatlah kita introdusir dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 14 tahun 1970 jis Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 ihwal Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) .
Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat diuraikan asasa-asas program pidana sebagai berikut;

  1. Asas peradilan berdasarkan Undang-undang;
  2. Asas dugaan tidak bersalah;
  3.  Asas tersangka sebagai subjek pemeriksaan;
  4. Asas peradilan bersifat sederhana, cepat, dan biaya ringan;
  5.  Asas tersangka berhak menerima santunan aturan;
  6. Asas investigasi pengadilan terbuka untuk lazim
  7. Asas pengadilan memeriksa kasus dengan hadirnya terdakwa;
  8. Asas pemeriksaan masalah oleh hakim majelis;
  9. Asas beracara secara lisan;
  10. Asas putusan pengadilan diucapkan dalam sidang terbuka untuk lazim, disertai argumentasi-argumentasi yang sah menurut hukum;
  11. Asas pengawasan pelaksanaan putusan oleh pngadilan;
  12. Asas jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan aturan tetap

D. Sifat Hukum Acara Pidana

Karena tujuan aturan pidana melindungi kepentingn lazim, maka negara lewat aparatur penegak atau pelaksana hukum pidana (kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan) berkewajiban untuk melaksanakan dan menjaga hukum pidana material yang dilanggar oleh siapapun. Apabila ada pelanggaran kepada hukum pidana (materil), maka abdnegara kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan tanpa diminta korban kejahatan, harus sanggup melakukan tugas kewajibannya untuk melakukan pengusutan, penyidikan, penuntutan, mengadili dan mengeksekusi pelaku kejahatan. Dengan demikian, memiliki arti aturan acara pidana yaitu bersifat memaksa.

E.    Hak Tersangka dan Terdakwa

Tersangka dan terdakwa mempunyai hak-hak, antara lain:
1.      Hak segera diperiksa dan di adili
2.      Hak untuk mengetahui dengan terang ihwal yang di sangkakan atau di dakwakan
3.      Hak untuk menawarkan keterangan secara bebas
4.      Hak mendapat juru bahasa
5.      Hak menerima pinjaman hukum pada setiap tingkatan investigasi
6.      Hak untuk menerima pesan yang tersirat hukum dari penasihat hukum secara Cuma-Cuma bagi terdakwa eksekusi mati
7.      Hak untuk menghubungi dan mengatakan dengan perwakilan negaranya
8.      Hak untuk menelepon dokter bagi tersangka/terdakwa yang di tahan
9.      Hak untuk diberithukan terhadap keluarganya guna kepentingan pekerjaan/keluarga
10.  Hak untuk di datangi sanak keluarganya
11.  Hak untuk berhubungn surat menyurat
12.  Hak mengajukan saksi andal
13.  Hak tidak dibebani pembuktian
14.  Hak mengajukan upaya hukum

F.    Sifat investigasi

Ada dua macam tata cara pemeriksaan dalam ilmu hukum program pidana, yakni sistem inquisitor dan accusatoir.
 
Pertama metode inquisitoir. Sistem ini menempatkan tersangka sebagai obyek pemeriksaan oleh pegawapemerintah penegak aturan (penyidik, penuntut lazim). Dalam tata cara ini dijalankan dengan keras untuk mendapatkan akreditasi bersalah dari tersangka.
Kedua, metode accusatoir, tersangka di perlukan selaku subjek yang menemukan hak untuk berdebat dan berpendapat dengan pihak penyidik atau penuntut umum atau hakim pemeriksa masalah dipersidangan sehingga masing-masing pihak mempunyai hak dan kedudukan yang serupa di dalam pemeriksaan untuk mencari kebenaran materil. Menurut metode ini, hakim bertindak sebagai wasit yang tidak memihak. Hakim berperan aktif bila para pihak (jaksa penuntut lazim, terdakwa, dan penasihat umum) saling beralasan untuk memperkuat fakta-fakta dengan alat bukti yang diajukan oleh para pihak.

G.    Subjek-subjek dalam Hukum Acara Pidana

  Definisi Sistem Pakar

Subjek-subjek aturan dalam acara pidana, antara lain:
1.      Penyelidik dan penyidik (kepolisian)
2.      Penuntut biasa (kejaksaan)
3.      Hakim (pengadilan)
4.      Tersangkdilan yang diperiksa
5.      Penasihat hukum/pembela
6.      Panitera sidang
7.      Eksekutor putusan pengadilan (kejaksaan)

H.    Alat-alat Bukti

Tentang alat-alat bukti dalam perkara pidana dikelola dalam pasal 184 KUHAP. Pasal tersebut memilih bahwa alat-alat bukti dalam masalah pidana yaitu
1.      Keterangan saksi
2.      Keterangan ahli
3.      Surat
4.      Petunjuk
5.      Keterangan terdakwa
6.      Novum (bukti-bukti baru, dalam pengajuan PK)
7.      Kasus-masalah konkret, mirip masalah PK Tomy yang ditolak.

I.    Tahapan Beracara Pidana

Berdasarkan kewenangan aparat penegak hukum pidana, ada beberapa tahapan antara lain pengusutan dan penyidikan oleh kepolisian negara RI, penuntutan oleh Jaksa Penuntut lazim, pemeriksaan terdakwa oleh hakim persidangan, serta pelaksanaan (hukuman) putusan hakim oleh jaksa penuntut umum.

J.    Tahap-Tahap dan Tata Cara Persidangan Perkara Pidana  di Pengadilan Negeri    

 
Tahap-tahap dan tata cara persidangan masalah pidana  di pengadilan negeri secara umum di atur dalam KUHAP(UU.No. 8 tahaun 1981).
Dalam garis besarnya dalam proses persidangan pidana pada peradilan tingkat pertama di pengadilan Negri untuk memeriksa kasus umumterdiri dari empat tahap sebagai berikut:
1.    Sidang pertama :
 
Pada hari sidang yang sudah di tetapkan oleh hakim/majelis hakim,sidangng pemeriksaan perkara pidana di buka,adapun tata caranya adalah sebagai berikut :
HAKIM/MAJELIS HAKIM MEMASUKI RUANGAN SIDANG

1)    Yang pertama-tama memasuki ruangan yaitu panitera pengganti, jaksa,   penasehat hukum dan  pengunjung sidang.
2)    Pejabat yang bertugas selaku protocol (karena kurangnya tersedianya personel,dalam praktek umumnya peran ini dikerjakan oleh panitera pengganti)memberitahukan bahwa hakim/majlis hakim akan memasuki ruang sidang dengan kata-kata(kurang lebih)selaku berikut:”hakim/majelis hakim memasuki uang sidang ,pengunjung dimohon untuk bangkit”
3)    Semua yang datang dalam ruangan sidang tersebut,tergolong jaksa  penuntut umum dan penasehat hukum brdiri.
4)    Hakim/majelis hakim memasuki ruangan sidang  melalui pintu khusus,lalu hakim duduk di daerah duduknya masing masing.
5)    Panitera pengganti mempersilahkan hadirin duduk kembali.
6)    Hakim ketua membuka sidang dengan kata kata kurang lebih sebagai berikut “sidang pengadilan negeri……(kota daerah pengadilan berada),yang menyelidiki masalah pidana nomor….(no kasus) atas nama……..pada hari…..tanggal…..dinyatakan dibuka dan terbuka untuk biasa .di ikuti dengan ketokan palu sebanyak tiga kali

PEMANGGILAN TERDAKWA SUPAYA MASUK KE RUANG SIDANG:

 
1)    Hakim ketua kepada penunut lazim apakah terdakwa telah siap di hadirkan pada sidang hari ini,jikalau penuntut biasa tidak mampu meng hadirkan pada sidang hari ini maka hakim mesti menangguhkan persidangan pada hari yang hendak di memutuskan dengan perintah ke penuntut biasa supay a mengundang dan menghadap terdakwa.
2)    Jika penuntut lazim sudah siap mendatangkan terdakwa maka hakim ketua menyuruh agar terdakwa di pnggil masuk.
3)    Petugas menjinjing terdakwa ke ruang sidang dan mempersilahkan terdakwa duduk di bangku pemeriksaan.
4)    Hakim ketua mengajukan pertanyaan selaku berikut:
a)      Apakah terdakwa dalam keadaan sehatdan siap mengikuti persidangan.
b)      Identitas terdakwa (nama,umur,alamat,pekerjaan dll)
Selanjutnya hakim mengingatka pada terdakwa biar mengamati segala sesuatu yang di dengar dandilihatnya dalam sidang ini.
5)  Hakim mengajukan pertanyaan apakah terdakwa didampingi oleh penasehat aturan.
a)      Jika terdakwa tidakdidampingi penasehat aturan,maka hakim memastikan hak terdakwa untuk di dampingi penasehat aturan,selanjutnya hakim member I potensi kepada terdakwa untuk mengambil beberapa perilaku sebagai berikut :
  • Menyatakan tidak akan didampingi penasehat hukum (maju sendiri).
  • Mengajukan permohonan agar pengadilan menunjuk penasehat aturan semoga mendampinginya secara Cuma-Cuma.
  • Meminta waktu kepada majelis hakim biar mencari/menunjuk penasehaat hukumnya sendiri.
b)      Jika terdakwa didampingi oleh penasehat aturan,maka proses selanjutnya  adalah:
  • Hakim menanyakan terhadap penasehat aturan apakah benar dalam sidang ini ia bertindak selaku penasehat aturan terdakwa.
  • Hakim memita penasehat hukum untuk menunjukkan surat kuasa khusus dan kartu ijin praktek pengacara/advokat.
  • Setelah hakim ketua mengamati surat kuasa dan karrtu ijin praktek tersebut lalu hakim  ketua memberikan kedua dokumen itu kepada para hakim anggota dan pada penuntut umum.


PEMBACAAN SURAT DAKWAAN

 

  1. Hakim ketua sidang meminta pada terdakwa untuk menyimak dengan seksama pembacaan surat dekwaan dan berikutnya mempersilahkan jaksa pennuntut mum untuk membacaka surat dakwan.
  2. Jaksa membacakan surat dakwaan.bangkit/duduk.boleh bergantian dengan rakan Jpu;
  3. Selanjutnya hakim ketua menayakan terhadap ter dakawa apakah beliau telah paham perihal apa ang didakwaan padanya.apabila terdakwa ternyata tidak memahami maka penuntut umum atas permintaan hhakim ketua,wajib menawarkan klarifikasi secukupnya.

PENGAJUAN  EKSEPSI (keberatan)

 

1)      Hakim ketua menanyakan pada terdakwa  atau penasehat hukumnya,apakah mengajukan keberatan(eksepsi) terhadap dakwaan jaksa penuntu umum

2)      Eksepsi (keberatan) terdakwa/penasehat hukum mencakup:
a)    Pengadilan tidak berwenang mengadili (berkitan dengan kompetensi absolute / relative)
b)    Dakwaan tidak dapat diterima ( dakwaan dinilai kabur/obscuar libelli)
c)    Dakwaan mesti di batalkan (alasannya adalah keliru,kadaluwars/nebis in idem.
3)    Tata caranya:pertama tama hakim bertanya terhadap terdakwa dan member potensi untuk merespon,selanjutnya potensi kedua diberrikan kepada penasehat hukum.
4)    Apabila terdakwa/penasehat hukumnya tidak membei balasan atau tidak mengajukan eksepsi,maka persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
5)      Apabila tardakwa/penasehat hukumnya mengajukan eksepsi,maka hakim mengajukan pertanyaan apakah,apakah sudah siap unuk mengajukan eksepsi.
6)      Apabila terdakwa/penasehathukum belum siap,maka hakim ketua menyatkan  sidangdi tunda untuk member potensi pada terdakwa/penasehat hukum untuk mengajukan eksepsi pada sidang selanjutnya
7)      Apabila terdakwa /penasehat hukum telah siap mengajukan eksepsi maka hakim ketua mempersilahkan untuk mengajukan eksepsi.
8)      Pengajuan eksepsi bisa di ajukan secara ekspresi maupun tertulis.
9)      Apabila eksepsi di ajukan secara tertulis,maka sehabis dibacakan eksepsi tersebut diserahkan pada hakim dan salinannya di serahkan pada penuntut umum.
10)    Tata cara pennuntut lazim membacakan surat dakwaan berlaku pula bagi  terdakwa/penasehat hukum dalam mengajukan eksepsi.
11)   Eksepsi mampu di ejekan oleh penasehat hukum saja atau di  ajukan oleh terdakwa sendiri ,atau kedua-duanya mengajukan eksepsinya menurut versinya masing-masing.
12)   Apabila terdakwa dan penasehat hukum masing – masing akan mengajukan eksepsi maka potensi pertama akan di berikan kepada terdakwa terrlebih dahulu untuk mengjukan eksepsinya setelah itu gres penasehat hukumnya.
13)   Setelah pengajuan eksepsi dari terdakwa/penasehat hukum,hakim ketua memberikan kesempatan pada penuntut umum untuk mengjukan tanggapan atas eksepsi (replik)tersebut;
14)   Atas balasan trsebut hakim ketua menunjukkan potensi terhadap terdakwa/penasehat hukum untuk mengajukan balasan sekali lagi (duplik);
15)   Atas eksepsi dan balasan-jawaban tersebut ,selanjutnya hakim ketua meminta waktu untuk mepertimbangkan dan menyusun putusan sela;
16)   Apabila hakim/majelis hakim beropini bahwa pertimbangan untuk menetapkan permintaan eksepsi tersebut mudah /sederhana,maka sidang mampu di skors selama sementara waktu(menit)untuk memilih putusan sela.
17)   Tata cara skorsing sidang ada dua macam :
I.    Majelis hakim meninggalkan ruang sidang untuk membahas/mempertimbangkan putusan sela di ruang hakim,sedangkan penuntut lazim,terdakwa/penasehat hukum sera pengunjung sidang tetap tinggal di tempat.
II.    Hakim ketua memppersilahkan semua yang datang di persidangan tersebut supaya keluar dari ruang sidang,selanjutny petugas menutup pintu ruang sidang dan majelis hakim merundingkan itusanseladalam ruangan sidang(cara ini yang paling kerap di pakai);
18)   Apabila hakim /majelis hakim berpendapat bahwa memerlukan waktu yang lebih lama dalam mempertimbangan putusan sela tersebut,maka sidang mampu di tunda untuk menyiapkan putusa sela yang akan di bacakan pada harisidang selanjutnya.

  Arti Penting Norma Dalam Kehidupan Bermasyarakat Dan Bernegara

PEMBACAAN/PENGUCAPAN PUTUSAN SELA

 
1)      Setelah hakim mencabut skorsing atau membuka sidang kembali,hakim ketua   menjelaskan kepada para pihak yang hdir dipersidangsn bahwa program berikutnya pembacaan putusan sela.
2)      Model putusan sela ada dua macam:
 I.    Tidak dibuat secara khusus,biasnya untuk putusan sela pertimbangannya sederhana,hakim/majelis  hakim cukup menjatuhkan putusan sela secara ekspresi,selanjutnya putusan tersebut di catat dalam isu acara persidangan dan nantinya akan di muat dalam putusan final.
 II.    Dibuat secara khusus dalam suatu naskah putusan.
3)       Tata caranya ialah :putusan sela tersebut di bacakan oleh hakim ketua sambil duduk di kursinya.kalau naskah putusan sela tersebut panjang ,boleh dibaca secara bergantian dengan hakim anggota.pembacaan amar putusan di akhiri dengan ketokan palu(1 kali),
4)      Kemudia hakim ketua menerangkan seperlunya mengeni garis besar isi putusan sela sekali gus menyampaikn hak penuntut biasa ,terdakwa/penasehat aturan untuk mengambil sikap mendapatkan putusan sela tersebut atau akan mengajukan perlawanan.

2.    Sidang pembuktian
Apabila hakim/majellis hakim menetapkan bahwa sidang pemeriksaan masalah mesti diteruskan maka acara persidangan memasuki tahap pembuktian yaitu pemeriksaan terhadap alat bukti-bukti dan barang bukti yang di usikan.
Sebelum memasuki acara pembuktian, hakim ketua mempersilahkan terdakwa supaya duduknya berpindah dari kursi pemeriksaan ke dingklik terdakwa yang terletak disamping kanan penasehat hukum,selanjutmya prosedur dan tata cera pembuktian ialah selaku berikut:

a)      Pembuktian oleh jaksa penuntut biasa
1)      Pengajuan saksi yang memberatkan (saksi A charge)
a.    Hakim ketua mengajukan pertanyaan terhadap penuntut lazim apakah telah siap mendatangkan saksi-saksi pada sidang hari  ini.
b.      Apabila penuntut umum telah siap,maka hakim secepatnya memerintahkan pada jaksa penuntut biasa untuk menghadirkan saksi seorang demi seorang kedaam ruang sidang.
c.       Saksi yang pertama kali diperiksa yakni saksi korban sesudah itu baru saksi lainnya yyang di pandang berkaitan dengan tujuan tentang tindak piadana yang di dakwakan.
d.      Tata cara pemeriksaan saksi:
1.      Penuntut lazim menyebutkan nama saksi yang hendak di periksa.
2.      Petugas menjinjing saksi keruang sidang dan mempersilahkan saksi di bangku investigasi.
3.      Hakim ketua mengajukan pertanyaan pada saksi ihwal:
•    Identitas saksi (nama,umur,alamat,pekerjaan,agama dll)
•    Apakah saksi kenal dengan terdakwa,apakah saksi mempunyai hubungan darah (hingga derajat berapa) dengan terdakwa,apakah saksi mempunyai relasi suami istri dengan terdakwa,apakah saksi mempunyai hubungan kerja dengan terdakwaa.
4.       Apabila perlu hakim mampu pula mengajukan pertanyaan apakah saksi sekarang saksi dalam kondisi sehat dan siap di periksa selaku saksi.
5.       Hakim ketua meminta saksi untuk bersedia mengucapkan sumpah atau kesepakatan sesua dengan agamanya
6.       Saksi mengucapkan sumpah berdasarkan agama/keyakinannya, lafal sumpah ipanu oleh hakimdan pelaksanaan sumpah di bantu oleh peugas juru sumpah
7.       Tatacara pelaksanaan sumpah yanglazim dipergunakan di pengadiailan negri yaitu:
  • Saksi dipersilahkan agak bediri kedepan
  • Untuk saksi yang beragama islam ,cukup berdiri tegak.pada ketika melapalkaan sumpah .petugas bangkit di belakang saksi dan mengangkat Alquran diatas kepela saksi,untuk saksi yang beragama Katolik/katolik petugas membawakan injil(alkitab)disebalah kiri saksi pada ketika saksi melapalkan sumpah,tangan kiri saksi ditaruh di atas injil dan tangan kanan saksi   di angkat dan jari tengah dan jari telunjuk membentuk hurup “V” untuk yang beragama Nasrani untukmengacungkan jari telunjuk,jari tegah dan jari elok untuk yang bragama katolik.sedangkan agama lainnya lagi,menyesuakan dengan metode penyumpahan pada agama yang bersangkutan.
  •  Hakim meminta supaya saksi mengikuti kata-kata (lafal sumpah) yang diucapkan oleh hakim atau saksi mengucapkan sendiri lafl sumpahnya ata kesepakatan hakim.
  •  Lapal sumpah saksi-saksi yakni sebagai berikut:”saya bersumpah (berjanji) bahwa saya akan mengambarkan dengan sesungguhnya  dan tiada lain dari yang sebenarnya.
8.       Setelah selesai,hakim ketua mempersilahkan duduk kembali dan memngingatkan saksi harus member informasi yang bantu-membantu sesua dengan apa yang di alaminya,apa yang dilihatnya atau apa yang di dengarnya sendiri,jika perllu hakim mampu mengingatkan bahwa apbila saksi tidak mengatakan yang sesungguhnya dia mampu di tuntut alasannya adalah sumpah imitasi.hakim ketua mulai menilik saksi ddengan bertanya yang berkaitan dengan tindak pidana yang di dakwakan pada terdakwa.lalu hakim anggota,penuntut lazim,terdakawa dan penasehat hukum juga diberi kesempatan untuk bertanya epada saksi.
9.       Pertanyaan yang di usikan di arahkan untukmengungkap fakta yang bahu-membahu sehingga mesti memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
  • Materi pertanyaan di arahkan pada pembuktian unsure-bagian yang didakwakan.
  • Pertanyaan harus relevan  dan tidak berbelit-belit bahasa dan pehaman mesti dimengerti oleh saksi.
  •  Pertanyaannya dilarang bersifat menjerat atau menjebak saksi.
  •  Peranyaan tidak boleh bersifat pengkualifasi delik.

10.     Selama mendapatkan saksi hakim dapat menunjukkan barang bukti pada saksi guna memutuskan kebenaran yang berhubungan dengan barang bukti tersebut.

11.    Setiap kali saksi akhir menunjukkan keteranngan,hakim ketua menanyakan kepada terdakwa,bagaimana pendapatnya ihwal informasi tersebut

2)      Pengajuan alat bukti yang lain guna mendukung alasan penuntut lazim.

  • Hakim ketua menanyakan apakah penuntut umum masih mengajukan bukti-bukti lainnya mirip: informasi jago dan surat serta embel-embel barang bukti yang ditemukan  selama proses persidagan.
  • Apabila terdakwa/penasehat hukummengatakan masih.maka tata cara pengajuan bukti-bukti sama dengan yang dibilang oleh penunttut biasa .
  •  Apabila terdakwa/penasehat aturan mengatakan bahwa semua bukti-bukti telah di olok-olokan,maka hakim ketua menyatakan bahwa acara berikutnya yakni pemeriksaan terdakwa.

PEMERIKSAAN TERDAKWA:

  1.  Hakim ketua memperrsilahkan pada terdakwa agar duduk di dingklik investigasi
  2. Terdakwa berpindah tempat dari bangku terdakwa menuju ursi pemeriksaan.
  3. Hakim bertanya kepada terdakwa apakahterdakwa dalam keadaan sehat dan siap menjalani pemeriksaan.
  4. Hakim mengingatkan pada terdakwa supaya menjawab semua pertanyaan dengan terang dan tidak berbelit-beit sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan.
  5. Hakim ketua mulai mengajukan pertanyaan-perrtanyaan pada terdakwa di ikuti hakm anggota,penuntut umu dan penasehat hukum,majelis hakim menawarkan segala barang bukti dan menanyakan pada terdakwa apakah dia mengenal benda tersebut.
  6.  Selanjutnya sistem pemeriksaan pada terdakwa sama pada metode pemeriksaan  saksi kecuali dalam hal sumpah.
  7.  Apa jika terdakwa lebih dari satu dan di periksa secara brsama sama dlam satu masalah,maka investigasi dikerjakan satu perssatu secara bergiliran.apa jikalau terdapat ketidak sesuaian balasan di antara terdakwa maka hakim mampu meng cross-check-kan antara jawaban terdakwa yang satu dengan jawaban terdakwa lain.
  8. Setelah terdakwa telah tamat dipeiksa maka hakim ketua menyatakan bahwa seluruh rangkaian sidang pembuktian telah tamat dan berikutnya hakim ketua member potensi pada penuntut lazim untuk mempersiapkan surat permintaan pidana untuk di ajukan pada             hari sidang selanjutnya.
  Kejahatan Medis (Mental) Otak Kiri Dan Kanan, Orang Suku Batak Silaban Di Pontianak

3.     Sidang Pembacaan Tuntutan Pidana , Pembelaan dan Tanggapan – Tanggapan


a.       Pembacaan permintaan pidana (requisitor)
  1. Setelah membuka sidang,hakim ketua menjelaskan bahwa acar sidang hari ini yakni pengajuan tuntutan pidana.selanjutnya hakim ketua mengajukan pertanyaan pada jaksa penuntut umum apakah siap mengajukan tuntutan pidana pada sidang hari ini.
  2. Apabila penuntut lazim telah siap mengajukan permintaan pidana .maka hakim ketua memperilahkannya untuk membacakannya.tata cara pembacaannya sama dengan pembacaan tata cara pembacaan dakwaan.
  3. Setelah akhir,penuntut lazim menyerahkan naskah tuntutan pidana (orisinil)  pada hakim ketua dan salinannya diserahkan pada terdakwa dan penasehat hukum.
  4.  Hakim ketua bertanya terhadap terdakwa apakah terdakwa paham dengan isi permintaan pidana yang sudah dibacakan oleh penuntut biasa tadi.
  5. Hakim ketua mengajukan pertanyaan  pada terdakwa/penasehat aturan apakah akan mengajukan pembelan(pleidoo)
  6.  Apabila terdakwa/penasehat aturan menyatakan akan mengajukan pembelaan maka hakim ketua menunjukkan kesempatan pada terdakwa/penasehat hukum untuk merencanakan pembelaan.

b.    Pengajuan/pembacaan nota pembelaan(pleidool)

  1.  Hakim ketua bertanya kepada terdakwa apakah mengajukan pembelaan,bila terdakwa mengajukan pembelaan terhada dirinya,maka hakim menayakan apakah terdakwa akan mengajukan sendiri atau telah menyerahkan sepenuhnya terhadap penasehat hukumnya. 
  2. Terdakwa mengajukan pembelaan:
  •  Apabila terdakwa mengajukan pembelaan secara ekspresi maka pada umumnya terdakwa mengemukakan pembelaan sambil tetap duduk di dingklik investigasi dan isi pembelaan tersebut selain di catat oleh panitera kembali kedalam info program pemeriksaan,juga di catat oleh pihak yang berkepentingan termasuk hakim.
  • Apabila terdakwa mengajukkannya secara tertulis,maka hakim dapat meminta agar terdakwa membacakannya sambil bangkit di depan dingklik pemeriksaan dan sehabis akhir dibaca nota pembelaan diserahkan pada hakim.
  • Setelah terdakwa mengajukan pembalaannya atau jika terdakwa sudah menyerahkan sepenuhnya dilema pembelaaan kepada dirinya terhadap penasehat aturan,hakim ketua mengajukan pertanyaan kepada penasehat aturan,apakah telah siap dengan nota pembelaannya.
  • Apabila telah siap,maka hakim ketua secepatnya mempersilahkan penasehat hukum untuk membacakan pembelaannya.caranya sama dengan cara pengajuan eksepsi.
  • Setelah tamat.maka naskah orisinil diserahkan kepada ketua dan salinannya diserahkan pada terdakwa dan penuntut umum.
  •  Selanjutnya hakim ketua bertanya pada penuntut umum apakah ia akan mengajukan balasan (tanggapan) kepada pembelaan terdakwa/penasehat hukum (replik).
  • Apabila penuntut biasa akan menyikapi pembelaan terdakwa/penasehat hukum mak hakim ketua menunjukkan potensi terhadap penuntut umum untuk mengajukan replik.


c.    Pengajuan/pembacaan tanggapa-jawaban(replik dan dupplik)

  1. Apabila penuntut lazim telah siap dengan jawaban kepada pembelaan maka hakim ketua mempersilahkannya untuk membacakannya. pembacaannya sama dengan pembacaan requisitor
  2. Setelah final ,hakim ketua menunjukkan peluang kepada terdakwa /penasehat hukum untuk mengajukan jawaban atas replik tersebut(duplik)
  3.  Apabila terdakwa/penasehat hukum telah siap dengan dupiknya maka hakim ketua secepatnya mempersilahkan pada terdakwa/penasehat hukum untuk membacakannya.caranya sama dengan cara membaca pembelaan
  4. Selanjutnya hakim ketua dapat member i kesempatan pada penuntut umum untuk mengajukan tanggapan sekali lagi(rereplik)dan atass tanggappan tersebut terdakwa dan penasehat hukum juga di beri potensi untuk menagapai.
  5. Setelah selesai,hakim ketua bertanya kepad pihak yang hair dalam persidangan tersebu,apakah hal-hal yang hendak di ajukan dalam pemeriksaan.bila penuntut lazim,terdakwa/penasehat aturan menganggap investigasi telah cukup,maka hakim hakim ketua menyatakan bahwa “investigasi dinyatakan di tutup”.
  6.  Hakim ketua menerangkan bahwa program sidang berikutnya yakni pembacaan putusan,oleh karena itu guna merencanakan desain putusannya hakim meminta biar sidang di tunda sementara waktu.

3.    SIDANG PEMBACAAN PUTUSAN

 

Sebelum menjatuhkan putusan hakim menimbang-nimbang berdasarkan atas surat dakwa,segala sesuatu yang terbukti dipersidangann,permintaan pidana,pembelaan dan jawaban-tanggapan.bila kasus dikerjakan oleh majelis haki.maka dasar –dasar pendapattersebut harus dimusywarahkan oleh majelis haki.sesudah naskah putusan siap di bacakan ,maka langkah selanjutnya ialah:
  1. Hakim ketua menerangkan bahwa program sidang hari ini ialah pembcaan putusan,sebelum putusan dibacakan hakimketua meminta biar para pihak yang hadir supaya memperhatikan isi putusan dengan seksama..
  2.  Hakim ketua mulai membaca isi putusan.tata caranya sama dengan pembacaan putusan sela.apabila naskah putusan terlalu pajang maka bolehh di bacakan ole hakim anggota secara bergantian.
  3. Pada saat hakim akan membaca amar putusan (sebelum mengawali membaca/mengucapkan kata”mengadili”) hakim ketua memerintahkan agar terdakwa bangkit di daerah.
  4. Setelah amar putusan dibacakan seluruhnya,hakim ketua mengetuk palu(1x)dan mempersilahkan terdakwa untuk duduk kembali
  5. Hakim ketua menerangkan isi putusan secara singkat khususnya yang berhubungan dengan amar putusan hingga terdakwa paham terhadap putusan yang di jatuhkan padanya.
  6. Hakim ketua menerangkan hak-hak para pihak terhadap putusan tersebut,berikutnya hakim ketua menawarkam terhadap terdakwa untuk memnentukan sikapnya, apakah akan menyatakan mendapatkan putusan tersebut,menatakan menerima dan mengajukan grasi,menyatakan naik banding atau menyatakan pikir-pikir,dalam hal ini terdakwa dapat diberi waktu sejenak untuk berkonsultasi dengan penasehat hukumnya atau terdakwa mempercayakan haknya terhadap penasehat hukumnya,hal yang serupa juga di tawarkan terhadap penuntut umumjika terddakwa/penasehat hukum menyatakan sikap menerima,maka hakim ketua meminta terdakwa semoga secepatnya menanda tangani gosip cara pernyataan mendapatkan putusan yang telah disiapkan oleh panitra pengganti..kalau terdakwa menyatakan banding maka terdakwaa segera diminta untuk menanda tangani  akta permohonan banding,kalau terdakwa/penasehat hukum pikir-pikir dulu,maka hakim ketua menerangkan bahwa abad pikir-pikir diberika selama tujuh hari,jika setelah tujuh hari  terdakwa tidak menyatakan perilaku maka terdakwa di anggap mendapatkan putusan. Hal sama  juga dilakukan terhadap penuntut lazim.
  7. Apabila tidak da hal-hal yang hendak di sampaikan lagi maka hakim ketua menyatakan seluruh rangkaian acara persidangan perkara pidana yang bersangkutan sudah simpulan dan menyatakan sidang di tutup.tata caranya yakni:sehabis mengucapkan kata kata “….sidang dinyatakan di tutup”hakim ketua mengtuk palu sebanyak tiga kali.
  8. Panitra penggan ti menginformasikan bahwa majelis hakim  akan meninggalkan ruangan sidang dengan kata-kata(kurang lebih)segai berikut”hakim/majelis hakim akan meninggalkan ruang sidang,pengunjung dimohon untuk bangun”.
  9. Semua yang hadir di ruangan sidang tersebut bangkit terpasuk JPU,terdakwa/penasehat aturan .
  10. Hakim/majelis hakim meninggalkan ruang sidang lewat pintu khusus,
  11. Para pengunjung sidang ,penuntut biasa penasehat aturan dan terdakwa berangsur-angsur meninggalkan ruang sidang.kalau putusan menyatakan terdakwa tetap di tahan,maka pertama-tama keluar ialah terdakwadengan dikawal oleh petugas.


BAB III
 
PENUTUP

A. Kesimpulan

Hukum Acara Pidana itu berfungsi ialah mencari dan memperoleh kebenaran, mengadili dan menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa serta melakukan putusan (eksekusi) pengadilan kepada terdakwa. Adapun beberapa tahapan dan metode yang dilaksanakan dalam mengadili terdakwa di persidangan perkara terutama masalah pidana di Pengadilan Negeri mampu dilaksanakan lewat empat tahap yakni, Sidang Pertama, Sidang Pembuktian, Sidang Pembacaan Tuntutan Pidana, pembelaan dan jawaban-tanggapan, dan kemudian tahap yang  terakhir siding pembacaan putusan.

 

DAFTAR PUSTAKA
Lilik Mulyadi, S. M. (2006). Hukum Acara Pidana. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.