Berikut penjelasan singkat terkait dengan bentuk kartu NPWP
Setiap wajib pajak hanya mendapatkan satu nomor NPWP saja, dimana nomor tersebut berisikan 15 digit angka yang mempunyai makna ialah 9 digit angka pertama ialah berita tentang kode wajib pajak, dan 6 digit angka berikutnya ialah berita ihwal kode manajemen. Adapun klarifikasi ihwal data yang ada di kartu NPWP yaitu sebagai berikut:
1. NPWP ialah Nomor Pokok Wajib Pajak yang terdiri dari :
a. Dua digit (XX) pertama berfungsi selaku identitas Wajib Pajak, Contoh, 01 – 03 ialah Wajib Pajak Badan, 04 – 06 ialah Wajib Pajak Pengusaha, dst.
b. Enam digit selanjutnya (XXX.XXX) berfungsi sebagai nomor pendaftaran atau nomor urut KPP yang diberikan oleh kantor sentra DJP.
c. Satu digit berikutnya (X) berfungsi selaku kode pengaman agar tidak terjadi kesalahan atau pemalsuan NPWP.
d. Tiga digit selanjutnya (XXX) berfungsi sebagai aba-aba KPP terdaftar.
e. Tiga digit terakhir (XXX) berfungsi sebagai status Wajib Pajak (Tunggal, Pusat atau Cabang). 000 untuk status Wajib Pajak Tunggal atau Pusat, sedangkan 001, 002, dst untuk status Wajib Pajak Cabang.
2. Nama ialah nama orisinil dan lengkap pemilik kartu NPWP
3. NIK ialah Nomor Induk Kependudukan yang terdapat pada KTP
4. Alamat merupakan penjelasan ihwal tempat tinggal lengkap pemilik kartu NPWP
5. KPP merupakan daerah wajib pajak terdaftar
Berikut penjelasan singkat terkait dengan bentuk blanko SPT
Daftar Isi
Setiap warga negara yang bekerja atau mendirikan perjuangan dan mempunyai penghasilan di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Biasanya setiap 1 tahun sekali wajib pajak juga diminta untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Pajak Penghasilan (PPh) Pribadi sebelum tenggat waktu pelaporan habis dan hindari terkena denda di lalu hari. Ada banyak jenis SPT, maka seleksilah sesuai dengan status gaji, sebab besarnya gaji akan menghipnotis jenis SPT yang digunakan.
1. Apabila penghasilan kurang dari Rp 60.000.000/tahun, maka jenis SPT yang akan digunakan saat pelaporan ialah :
a. 1770SS untuk Pegawai/Karyawan
b. 1770 untuk Pegawai dengan penghasilan lain
c. 1770 untuk Bukan Pegawai
2. Apabila penghasilan di atas Rp 60.000.000/tahun, maka jenis SPT yang akan digunakan untuk pelaporan adalah :
a. 1770S untuk Pegawai/Karyawan
b. 1770 untuk Pegawai dengan penghasilan lain
c. 1770 untuk Bukan Pegawai
Semua jenis formulir SPT tersebut dapat didownload secara berdikari pada laman
https://www.pajak.go.id/sites/default/files/d7//Formulir_SPT_1770_SS_2014.pdf
https://www.pajak.go.id/sites/default/files/d7//bilingual%20TRF%201770-2016.pdf