Teks pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 – UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau biasa disingkat Undang-Undang Dasar 1945 yakni hukum dasar tertulis (basic law) dan ialah konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini. Undang-Undang Dasar 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.
Adapun pembukaan UUD 1945 atau dikenal juga selaku ‘Mukadimah’ atau ‘Preamble’ merupakan goresan pena pembuka dari Undang-Undang Dasar 1945. Bunyi pembukaan UUD 1945 ini berisikan 4 alinea dan senantiasa dibaca setiap upacara bendera pada hari senin. Pembukaan Undang-Undang Dasar 45 ini berhubungan bersahabat dengan proklamasi, serta memuat kaidah-kaidah yang fundamental bagi penyelenggaraan negara.
Pada abad waktu antara tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali pergeseran (amendemen), yang mengubah susunan forum-lembaga dalam tata cara ketatanegaraan Republik Indonesia. Namun terdapat akad bersama yang mengakibatkan teks pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tidak mengalami pergeseran dalam proses amandemen.
(baca juga lirik lagu Indonesia Raya)
Ada banyak hal yang menyebabkan naskah pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tidak ikut mengalami pergeseran sama sekali, berikut ini beberapa alasannya:
- Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mencantumkan landasan (historis) berdirinya Republik Indonesia, yakni kemerdekaan, yang menjadi hak segala bangsa.
- Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengesahkan pembentukan Pemerintahan Republik Indonesia yang berdaulat.
- Pembukaan UUD 1945 mencantumkan tujuan negara Republik Indonesia.
- Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mencantumkan bahwa Indonesia yakni negara yang berkedaulatan rakyat (menegaskan politik demokrasi di Indonesia).
- Pembukaan UUD 1945 mencantumkan landasan idiil kehidupan berbangsa dan bernegara warga negara Indonesia, yaitu Pancasila, yang dijabarkan di Alinea 4.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini akan dibagikan teks pembukaan teks Undang-Undang Dasar 1945 lengkap alinea 1 – 4 selengkapnya.
Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
“Bahwa bahu-membahu kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan sebab tidak cocok dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
“Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia sudah sampailah terhadap saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengirimkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.”
“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh cita-cita luhur, biar berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.”
“Kemudian ketimbang itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk meningkatkan kemakmuran lazim, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang menurut kemerdekaan, perdamaian infinit dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar terhadap :
Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
serta dengan mewujudkan sebuah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Demikianlah teks pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Republik Indonesia secara lengkap. Semoga berfaedah dan mampu menjadi referensi dalam memahami pembukaan naskah Undang-Undang Dasar 1945 yang terdiri dari 4 alinea secara baik dan benar.
Facebook
Tweet
Whatsapp