Tata Urutan Perundang-Undangan – Pada kesempatan ini, postingan akan memberikan pada kalian semua, khususnya si pembaca mengenai kedudukan tata urutan perundang-ajakan yg ada di Indonesia. Tetapi, sebelum kita lebih jauh lagi membahas hal tersebut, alangkah lebih baiknya jika kita mengetahui apalagi dulu apa yg dimaksud peraturan perundang-permintaan tersebut.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata peraturan mempunyai arti ialah tataan, isyarat , atau kaidah dimana dibikin untuk mengontrol, sedangkan perundang – undangan adalah segala hal yg berhubungan dgn ketentuan serta peraturan negara yg dibikin oleh pemerintah & memiliki sifat mengikat ke dlm & ke luar.
Berdasarkan beberapa pengertian diatas, maka mampu disimpulkan bahwa peraturan perundang – usul ialah segala kaidah tertulis yg dibuat oleh pemerintah maupun forum negara ataupun pejabat yg berwenang & bersifat mengikat dengan-cara biasa .
Daftar Isi
Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan
Setelah mengenali pemahaman peraturan perundang – seruan, maka kita dapat menyadari pentingnya keberadaan peraturan perundang-seruan sebagai pemersatu patokan dlm kehidupan berbangsa & bernegara sehingga ketertiban & keselamatan mampu terwujud.
Seperti yg sudah disebutkan sebelumnya, Indonesia merupakan negara besar yg memiliki banyak penduduk dgn aneka macam pemikirannya. Maka dr itu, dibentuklah suatu peraturan perundang – seruan. Sudah menjadi salah satu keharusan warga negara untuk mengenali peraturan perundang-usul & kedudukan tata urutannya dlm masyarakat.
Kedudukan tata urutan peraturan perundang – seruan dlm masyarakat diatur berdasarkan asas ‘lex superiori derogat legi inferiori’. Arti atas asas ini yakni hukum yg ada di atas bisa mengabaikan maupun mengesampingkan aturan dimana kedudukannya berada di bawahnya.
Baca Juga : Perumusan Pancasila
Berikut ini klarifikasi mengenai tata urutan peraturan perundang-undangan dlm penduduk berdasarkan Undang – Undang No. 12 Tahun 2011 dimana mengontrol mengenai Sumber Hukum & Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan :
1. Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan dasar aturan atau konstitusi dlm dunia hukum di Indonesia. hal ini dikarenakan salah satu korelasi Pancasila dgn Undang-Undang Dasar 1945 berdasarkan sejarah, yaitu UUD 1945 merupakan perwujudan dr Pancasila. Seperti yg kita ketahui bersama, Pancasila ialah dasar negara yg menjadi dasar bagi setiap hal dlm kehidupan berbangsa & bernegara. Maka dgn itu, tiap peraturan perundang-seruan dimana ada di bawah Undang-Undang Dasar 1945 tak boleh bertentangan dengannya tersebut.
2. Ketetapan MPR
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat ialah salah satu bentuk putusan yg dibuat oleh MPR yg berisi perihal hal-hal yg bersifat beschikking atau penetapan. Karena merupakan sebuah ketetapan, maka kekuatan aturan dr Tap MPR ini mengikat ke dlm serta ke luar. Saat ini terdapat 139 Ketetapan MPR & MPRS yg dikelompokkan ke dlm enam pasal atau kategori sesuai dgn bahan & status hukumnya.
3. Undang-Undang Atau Perpu
Undang – Undang (UU) ialah peraturan perundang-seruan yg disusun oleh dewan perwakilan rakyat (Dewan Perwakilan Rakyat) dimana melalui kesepakatan bersama presiden. Penyusunan Undang – Undang ini ialah salah satu fungsi dewan perwakilan rakyat RI menurut Undang-Undang Dasar 1945. Materi yg dimuat di dlm Undang – Undang merupakan mengendalikan lebih lanjut mengenai ketentuan di dlm Undang-Undang Dasar 1945 seperti HAM, keuangan negara serta lain sebagainya. Selain itu, UU pula menertibkan setiap ketentuan yg diamanatkan oleh UUD 1945.
Sementara itu, Perpu atau Peraturan Pemerintah Pengganti UU ialah peraturan yg ditetapkan Presiden dlm hal terjadi kegentingan yg memaksa. Materi yg diatur pula sama seperti bahan dlm UU.
Baca Juga : Isi Piagam Jakarta
4. Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah (PP) ialah peraturan perundang – permintaan dimana ditetapkan oleh presiden & bahan yg termuat di dlm PP ialah mengenai bahan yg diamanatkan oleh Undang – Undang untuk melakukan ketentuan di dlm UU tersebut.
5. Peraturan Presiden
Peraturan Presiden (Perpres) merupakan peraturan perundang – undangan yg dibuat maupun disusun oleh presiden pada ketika itu. Ada pun materi yg diangkut dlm peraturan ini ialah materi yg diperintahkan oleh UU atau pula materi untuk menjelaskan pelaksanaan peraturan pemerintah.
6. Peraturan Daerah
Peraturan tempat atau lazimnya dikenal dgn Perda yakni sebuah peraturan perundang – usul dimana disusun oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dgn kesepakatan bareng dr kepala kawasan (dapat dikerjakan oleh gubernur, bupati, maupun walikota).
Materi yg termuat di dlm perda merupakan seluruh materi yg dibutuhkan pada penyelenggaraan otonomi tempat serta asas peran pembantuan, menampung kondisi khusus dr kawasan, serta klasifikasi lebih lanjut dr hierarki peraturan perundang – ajakan yg lebih tinggi. Contoh atas peraturan kawasan yg memuat kekhususan tempat mirip Qanun di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Baca Juga : Fungsi Pancasila
Undang – Undang No. 12 Tahun 2011
Yang memegang urutan paling rendah ialah peraturan tempat
Peraturan perundang – seruan merupakan segala kaidah tertulis yg dibuat oleh pemerintah maupun forum negara ataupun pejabat yg berwenang & bersifat mengikat dengan-cara lazim.
Demikianlah pembahasan postingan tata urutan perundang-ajakan, gampang-mudahan berguna & menjadi ilmu wawasan baru bagi para pembaca.