Ketentuan menjadi anggota dikontrol selaku berikut:
1. Anggota Biasa
- Mengajukan ajakan secara tertulis terhadap Pimpinan Pusat dengan mengisi formulir disertai kelengkapan syarat-syaratnya melalui pimpinan Ranting atau pimpinan amal perjuangan ditempat yang belum ada ranting, kemudian diteruskan terhadap Pimpinan Cabang.
- Pimpinan Cabang meneruskan seruan tersebut kepada Pimpinan Pusat dengan disertai pertimbangan.
- Pimpinan Cabang mampu memberi tanda anggota sementara terhadap kandidat anggota, sebelum yang bersangkutan menerima kartu anggota dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Bentuk tanda anggota sementara ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
- Pimpinan Pusat memberi kartu tanda anggota Muhammadiyah terhadap kandidat anggota hebat yang telah disetujui lewat pimpinan Cabang yang bersangkutan.
2. Anggota hebat ialah seseorang bukan warga Negara Indonesia, beragama Islam, baiklah dengan maksud dan tujuan Muhammadiyah serta bersedia mendukung amal usahanya.
3. Anggota kehormatan ialah seseorang beragama Islam, berjasa terhadap Muhammadiyah dan atau alasannya adalah kewibawaan dan keahliannya diperlukan atau bersedia menolong Muhammadiyah.
Catatan:
Anggota biasa, hebat, dan kehormatan berhenti sebab:
1. Meninggal dunia.
2. Mengundurkan diri.
3. Diberhentikan oleh pimpinan sentra. Pimpinan sentra dapat melimpahkan wewenang penerimaan undangan menjadi anggota umumdan memberikan kartu tanda anggota Muhammadiyah terhadap Pimpinan Wilayah. Pelimpahan wewenang tersebut dan ketentuan pelaksanaannya dikontrol dengan keputusan Pimpinan Pusat