Tata Cara Jalur Registrasi Ppdb Sesuai Dengan Permendikbud No 51 Tahun 2018

Salam pendidikan.

Jalur Pendaftaran PPDB sesuai dengan permendikbud no 51 tahun 2018 secara terperinci dijelaskan pada pasal 16 yaitu: 
(1) Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur berikut:
a. zonasi;
b. prestasi; dan
c. perpindahan peran orang tua/wali. 
(2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara a paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung Sekolah.
(3) Jalur prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
(4) Jalur perpindahan peran orang renta/wali sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) abjad c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
(5) Calon penerima ajar cuma mampu memilih 1 (satu) jalur dari 3 (tiga) jalur registrasi PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam satu zonasi.
(6) Selain melaksanakan pendaftaran PPDB lewat jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, kandidat penerima latih mampu melakukan registrasi PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili akseptor latih.


(7) Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda dilarang membuka jalur registrasi penerimaan akseptor asuh baru selain yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Apabila dalam hal kuota pemindahan tugas orang renta tidak terpenuhi, maka kuota itu ditambahkan ke dalam kuota prestasi sebagaimana diterangkan Pada Pasal 17 menjelaskan hal jalur perpindahan peran orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) tidak tercukupi maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi atau jalur prestasi.
Sekolah wajib mendapatkan penerima didik sesuai dengan zonasinya dijelaskan pada Pasal 18, yaitu:
(1) Dalam melakukan PPDB melalui jalur zonasi dengan kuota paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) abjad a, Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda wajib mendapatkan calon akseptor bimbing yang bertempat tinggal sesuai zona yang ditetapkan Pemda.
(2) Domisili calon penerima latih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
(3) Kartu keluarga dapat diganti dengan surat informasi domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat yang mengambarkan bahwa penerima asuh yang bersangkutan telah bertempat tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat informasi domisili.
(4) Sekolah mengutamakan akseptor didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang serupa dengan Sekolah asal.
Pasal 19 menjelaskan Kuota paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dalam jalur zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) tergolong kuota bagi:
a. penerima ajar tidak mampu; dan/atau
b. anak penyandang disabilitas pada Sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif. 
Peserta latih baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara 
a dibuktikan dengan bukti keikutsertaan penerima asuh dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemda.
(3) Orang tua/wali akseptor didik wajib menciptakan surat keterangan yang menyatakan bersedia diproses secara aturan, jika terbukti memalsukanbukti keikutsertaan dalam acara penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Sekolah Menengan Atas/Sekolah Menengah kejuruan yang diselenggarakan oleh Pemerintah daerah wajib mendapatkan penerima latih yang berasal dari keluarga tidak bisa paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah daya tampung.
(5) Orang renta/wali akseptor didik kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang belum menerapkan wajib berguru 12 (dua belas) tahun, juga wajib menyatakan bersedia mengembalikan biaya pendidikan dalam surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). 
(6) Peserta ajar yang orang renta/walinya terbukti meniru bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemda sebagaimana dimaksud pada ayat (3), akan dikenai hukuman pengeluaran dari Sekolah.
(7) Sanksi pengeluaran dari Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberikan menurut hasil evaluasi Sekolah bareng dengan komite Sekolah dan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

(8) Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam acara penanganan keluarga tidak bisa dari Pemerintah Pusat atau Pemda sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sekolah bareng Pemda wajib melaksanakan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-permintaan.
(9) Pernyataan bersedia diproses secara aturan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku juga bagi orang renta/wali yang terbukti meniru keadaan sehingga seperti penerima asuh merupakan penyandang disabilitas.
(10) Sanksi pengeluaran dari Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berlaku juga bagi penerima latih yang menggandakan kondisi sehingga seperti penerima bimbing merupakan penyandang disabilitas.