Tata Cara Hukum Common Law

   Sistem common law mempunyai tiga aksara, yakni yurisprudensi dianut sebagai sumber aturan yang utama, kedua dianutnya prinsip stare decisis, dan ketiga dianutnya adversary system dalam peradilan . Sistem ini berasal dari Inggris (dalam metode ini tidak ada sumber aturan, sumber hukum hanya kebiasaan penduduk yang dikembangkan di pengadilan/keputusan pengadilan). aturan Inggris sebab keadaan geografis dan pertumbuhan politik serta sosial yang terus-menerus, dengan pesat berkembang menurut garisnya sendiri dan pada waktunya menjadi dasar perkembangan aturan Amerika.
      Dalam perkembangannya Hukum Amerika bertambah bebas dalam metode aturan aktualnya, yang lama kelamaan terdapat perbedaan yang mendasar, ialah :
  1. Di Amerika Hukum yang tertinggi tertulis, ialah konstitusi Amerika yang berada diatas tiap-tiap undang-undang. Di Inggris kekuasaan parlemen untuk membuat undang-undang tidak terbatas.
  2. Karena seringnya ada kebutuhan akan penafsiran konstitusi, Hakim Amerika ( dibanding Inggris ) lebih sering dihadapkan pada masalah kepentingan umum.
  3.  Kebutuhan untuk mensistematisasikan aturan, di Amerika dirasa  lebih mendesak, alasannya adalah banyaknya materi hukum yang ialah ancaman sebab tidak mudah untuk dikelola.
       Dianutnya yurisprudensi, stare decisis dan adversary system pada metode aturan common law dilandasi oleh beberapa argumentasi.
pertama dianutnya yurisprudensi selaku sumber hukum yang utama ialah produk dari perkembangan hukum Inggris yang tidak terpengaruh oleh hukum Romawi. Adapun argumentasi dipergunakannya yurisprudensi ada dua hal, adalah :
  1. Alasan psikologis dimana setiap penegak aturan yang ditgasi menyelesaikan masalah aturan sedapat mungkin mencari alasan pembenar atas putusannya dengan merujuk pada putusan yang sudah ada sebelumnya ketimbang menunjukkan putusan lain yang mungkin akan menimbulkan polemik dan penolakan.
  2. Alasan mudah yakni diharapkan adanya putusab yang seragam demi tercapainya suatu kepastian hukum daripada adanya putusan yang berbeda-beda atas suatu kasus yang sama atau mirip.
kedua, dianutnya prinsip stare decisis atau preceden adalah hakim terikat untuk mengikuti putusan terdahulu yang telah dia putuskan atau telah ditentukan oleh pengadilan lain yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap ( inkrach van gewijsde ). Konsekuensi dari prinsip ini terdapat hierari pengadilan yang bersifat kaku dimana hakim yang lebih rendah harus mengikuti keputusan hakim yang lebih tinggi untuk perkara yang serupa. 
 Ketiga, prinsip adversary system mengharuskan kedua belah pihak ( Penggugat maupun Tergugat dalam Perkara Perdata ) atau jaksa dan pengacara dalam perkara pidana benar-benar harus mampu menampilkan kemampuannya meyakinkan juri dengan alat-alat bukti yang dimilikinya untuk mengungguli masalah. Para pembela dan jaksa seolah-olah bersandiwara bagaikan pemain sinetron untuk meyakinkan juri di depan hakim. Hakim dalam persidangan layaknya selaku seorang wasit dalan pertarungan olahraga yang cuma mengendalikan jalannya pertandingan, dan hakim tidak menyatakan siapa yang salah dan siapa yang menang. Putusan benar dan salah, menang dan kalah diserahkan sepenuhya pada juri, dan berikutnya tinggal memutuskan hukuman ata orang yang kalah sesuai dengan yurisprudensi sebelumnya.
       Secara lebih terinci Peter de Cruz  menjelaskna aksara sistem aturan cammon law sebagai berikut :
  1. aturan dalam system common law dilandasi oleh kasus atau berbasis kasus yang dituntaskan melalui akal sehat logis;
  2. aturan dilandasi oleh dokrin preceden yang hirarkis;
  3. sumber aturan kebanyakan adalah undang-undang dan masalah (masalah );
  4. gaya hukumannya lebih khusus dan banyak mengandalkan  inprovisasi serta pragmatis;
  5. tidak ada perbedaan antara aturan publik dan privat.
  Rangkuman Bahan Kuliah Perihal Pemerintah Tempat

Sumber bacaan :
Pengantar Ilmu Hukum ( Dr.H. Zainal Asikin,SH.,S.U. ) halaman 129-130