Sistem aturan sosialis yaitu hukum dari negara-negara yang pemerintahannya secara resmi menatap negara tersebut sebagai sosialis atau bergerak dari kapitalisme menuju sosialisme, dan menganggap suatu masyarakat komunistik selaku tujuan puncaknya.
Hukum oleh pemerintahnya atau pemimpinnya dipakai sebagai fasilitas dalam menyiapkan dan mengorganisasikan struktur ekonomi dan sosial tersebut, dan ia hanya sekedar bab dari struktur ideologis yang mengontrol realitas bahan dari sarana buatan, beliau diputuskan dan didefinisikan dalam kaitannya dengan fungsi politisnya. Bahwa seluruh cita aturan berhubungan dengan negara dan alasannya adalah itu ialah sarana dengan mana mereka yang memantau alat-alat produksi tetap mengawasi mereka yang dicabut hak miliknya. Dengan berpindahnya pemilikan alat-alat bikinan ke tangan penduduk , individu akan dilibatkan, seperti halnya negara dengan aturan, yang dibenarkan hanya oleh keperluan dengan paksaan.
Sistem hukum dalam tata cara hukum sosialis adalah Keputusan Tertinggi para penguasa berbentukproduk kecerdikan pemerintah atau negara.
Intinya, tidak ada bersumber aturan yang resmi, yang terang :
- aturan ialah penguasa negara;
- hukum membela rakyat proletar.
Queley merangkum fitur-fitur aturan sosialis selaku berikut :
- Hukum Sosialis diprogramkan untuk lenyap pelan-pelan bersama-sama dengan hilangnya hak kepemilikan privat dan kelas-kelas sosial serta transisi menuju suatu tatanan sosial komunistik;
- negara-negara sosialis didominasi oleh suatu partai politik tunggal;
- di dalam metode sosialis aturan di subordinasikan untuk menciptakan suatu tatanan ekonomi baru dimana dalamnya aturan privat diabsorbsi oleh aturan publik;
- hukum sosialis mempunyai suatu abjad pseudo religius ;
- hukum sosialis lebih bersifat prerogatif ketimbang normatif.
Kelompok negara yang mempergunakan sistem aturan sosialis dibagi menjadi dua kelompok ialah :
- yuridiksi sosialis yang lebih bau tanah mirip : Polandia, Bulgaria, Hungaria, Cekoslowakia, Romania, dan Kuba;
- golongan hukum sosialis yang baru yakni Kamboja, Laos, Muzambik, Angola, Somalia, Ethiopia, dan Ghana .
Sumber bacaan :
Pengantar Ilmu Hukum ( Dr.H.Zainal Asikin,Sh.,S.U) halaman 130-132