Civil Law merujuk pada suatu tata cara hukum yang dikala ini diterapkan pada sebagian besar Negara Eropa Barat, Amerika Latin, Timur Dekat,sebagian besar Afrika, Indonesia dan Jepang.
Sistem ini diturunkan dari Hukum Romawi Kuno , dan pertama kali diterapkan di Eropa berdasarkan jus civile Romawi, ialah aturan privat yang diaplikasikan kepada warga negara dan di anatara wrga negara. Sistem hukum ini juga disebut jus guiritium sebagai lawan metode jus gentium untuk diaplikasikan secara internasional, yaitu antar negara.
Dalam perjalanan waktu aturan Romawi tersebut lalu dikomplikasikan bahkan kemudian dikodifikasikan.
Dalam tata cara hukum civil law perumpamaan ”code” (undang-undang ), yaitu sekumpulan klausula dan prinsip aturan biasa yang otoritatif,komprehensif, dan sistematis yang diangkut dalam Kitab atau Bagian yang disusun secara logis sesuai dengan hukum terkait.Oleh sebab itu,peraturan civil law dianggap selaku sumber aturan utama,dimana semua sumber aturan lainnya menjadi subordinatnya, dan sering kali dalam masalah hukum tertentu satu-satunya menjadi sumber hukum.
Sedangkan dalam metode hukum common law meskipun ditemui penggunaan perumpamaan ”code” untuk peraturan hukum, akan tetapi makna peraturan aturan itu tidak termuat dalam Kitab Undang-Undang yang komprehensif itu, peraturan itu kadang kala cuma bersifat terbatas baik lingkup pengaturannya maupun wilayah berlakunya.
Untuk membuat lebih mudah mengerti karakter sistem aturan civil law , maka di bawah ini akan diuraikan beberapa karakternya sebagai berikut :
- Adanya kodifikasi aturan sehingga pengambilan keputusan oleh hakim dan oleh penegak hukum lainnya mesti mengacu pada Kitab Undang-Undang atau perundang-permintaan,sehingga Undang-undang menjadi sumber aturan yang utama atau sebaliknya hakim tidak terikat pada preseden atau yurisprudensi.
- Adanya perbedaan yang tajam antara hukum privat dan aturan publik. Meskipun secara konseptual system common law mengakui bahwa aturan privat mengatur kekerabatan antara warga negara dan antar-perusahaan, sedangkan hukum publik mengatur korelasi antara warga negara dengan negara. tetapi perbedaannya dalam civil law mirip di Indonesia perbedaan peradilan itu tidak saja hanya terbatas pada peradilan pidana dan perdata, namun muncul pula Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan untuk solusi persoalan Kepailitan,Peradilan Pajak, Mahkamah Konstitusi , Peradilan Militer, dan Peradilan khusus untuk tindakan melawan hukum korpsi (TIPIKOR). Dalam tata cara common law tidak ada pengadilan tersendiri berkenaan dengan pertikaian aturan publik. Didalam metode civil law kumpulan substansi hukum privat secara prinsipil terdiri dari civil law dalam pemahaman aturan perdata yang selanjtnya dipecah kedalam beberapa subbab atau devinisi aturan mirip aturan orang dan keluarga, aturan benda, rezim aturan kepemilikan, aturan kontrakatau kesepakatan.
- Dalam system civil law diketahui perbedaan aturan perdata ( civil law ) dengan aturan dagang ( commercial law ). Hukum dagang menjadi bagian aturan perdata, tetapi dikelola dalam kumpulan aturan yang berbeda yang dimuat dalam Kitab Undang-Undang tersendiri French Code de Commerce (Hukum Dagang di Prancis ) atau Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD di Indonesia ). Dalam sistem hukum common law tidak ada perbedaan antar aturan perdata dengan aturan dagang dengan alasan yang sederhana bahwa hukum dagang adalah bagian dari aturan perdata. Sbagian musuh dari aturan pidana.
Sumberbacaan :
buku Pengantar Ilmu Hukum ( Dr. H. Zainal Asikin,SH.,S.U. ) halaman 127-128