Tata Aturan dan Landasan Berlakunya Peraturan Perundang-Undangan – Pembahasan kita kali ini perihal Undang-Undang, apa yang hendak kita bahas?
Kali ini Seputar Pengetahuan akan sedikit membicarakan ihwal Peraturan Perundang-Undangan lengkap dari tata aturannya, prisnsip-prinsip dan landasan berlakunya.
Daftar Isi
Daftar Isi
Tata Aturan dan Landasan Berlakunya Peraturan Perundang-Undangan
Simak pembahasannya berikut ini.
Landasan Berlakunya Peraturan Perundang-Undangan
Mari simak pembahasan lengkapnya dibawah ini
Landasan Filosofis
Pertama Landasan filosofis ialah landasan yang berhubungan dengan dasar ideologi negara yakni Pancasila
Landasan Sosiologis
Selanjutnya Landasan Sosiologis artinya peraturan perundang-usul mesti berhubungan dengan kondisi atau realita yang berkembang dan hidup di masyarakat.
Landasan Yuridis
Landasan Yurdis artinya dasar yuridis/hukum dalam pengerjaan peraturan perundang-usul berkaitan dengan hal-hal selaku berikut:
- Harus ada kewenangan dari pembuat peraturan perundang-undangan.
- Harus ada kesesuaian antara jenis dan materi muatan peraturan perundang-permintaan.
- Keharusan mengikuti cara-cara atau mekanisme tertentu.
- Keharusan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-seruan yang lebih tinggi tingkatannya.
Prinsip-prinsip Peraturan Perundang-Undangan
Adapun prinsip-prinsip peraturan perundang-permintaan yaitu selaku berikut:
- Dasar peraturan perundang-ajakan selalu peraturan perundang-permintaan yang berada diatasnya.
- Hanya peraturan perundang-undangan tertentu saja yang dapat digunakan selaku landasan yuridis, artinya hanya peraturan perundang-usul yang sederajat atau yang lebih tinggi dan terkait pribadi dengan peraturan perundang-permintaan yang hendak dibuat.
- Peraturan perundang-undangan yang masih berlaku hanya dapat dihapus, dicabut atau diubah oleh peraturan perundang-seruan yang sederajat atau lebih tinggi.
- Peraturan perundang-usul baru mengesampingkan perauturan perundang-undangan usang.
- Pada peraturan perundang-ajakan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-ajakan yang lebih rendah.
- Peraturan perundang-usul yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan perundang-seruan yang bersifat biasa .
- Setiap jenis peraturan perundang-seruan materinya berlainan.
Tata Urutan Peraturan Perundang-permintaan RI
UUD ialah hukum dasar tertulis yang harus dimiliki oleh sebuah negara. Untuk melaksanakan aturan dasar tersebut maka dibuatlah instrumen yang dibentuk oleh forum terkait. Apabila diurutkan dari yang paling atas hingga bawah maka akan tersusunlah suatu tata urutan peraturan perundang-ajakan.
Seiring dengan berkembangnya dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara, maka tata urutan peraturan perundang-usul RI telah mengalami pergeseran. Dengan adanya UU Nomor 10 Tahun 2004 maka tata urutan peraturan perundang-undangan RI mirip yang tertuang dalam ketetapan MPR No. III/MPR/2000 menjadi tidak berlaku.
Tata urutan peraturan perundang-undangan RI menurut UU No.10 tahun 2004 adalah selaku berikut.
- Undang-Undang Dasar 1945.
- Peraturan Pemerintah.
- Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
- Peraturan Presiden.
- Peraturan Daerah yang terdiri atas:
- Perda Provinsi
- Perda Kabupaten/Kota.
- Peraturan Desa/peraturan yang setingkat
Demikianlah pembahasan singkat tentang Tata Aturan, Prinsip dan Landasan Berlakunya Peraturan Perundang-Undangan, agar berguna buat kita semua. Terimakasih 🙂
Baca juga:
- Landasan Teori : Pengertian, Jenis dan Cara Penulisannya
- Pengertian Norma Hukum, Tujuan, Fungsi, Unsur, Sifat, Kelompok, Contoh
- Pengertian Pemda, Syarat, Asas, Tugas, Hak & Kewajiban
- 15 Pengertian Otonomi Daerah Menurut Para Ahli
- Pengertian Bank Umum, Tugas, Fungsi, Jenis dan Kegiatannya
- 4 Tujuan Dan 5 Fungsi Negara Menurut Para Ahli (Bahas Lengkap)