Tanya Jawab Perihal Akuntansi Keuangan Tempat

Apa saja dasar hukum keuangan kawasan dan tujuan dikeluarkannya dasar hukum tersebut ?

Jawab:
  1. UU RI No. 17 Tahun. 2003 Tentang Keuangan Negara;
  2. UU RI No. 1 Tahun. 2004 Tentang Perbendaharaan Negara;
  3. UU RI No. 15 Tahun. 2004 Tentang. pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
  4. UU RI No. 32 Tahun. 2004 Tentang Pemerintahan Daerah;
  5. UU RI No. 33 Tahun.2004 Tentang perimbangan keuangan antara pemerintah sentra dan pemerintah kawasan, dan a.l.;
  6. PP RI No. 56 Tahun. 2005 Tentang. metode berita keuangan kawasan;
  7. PP RI No. 58 Tahun. 2005 Tentang. pengelolaan keuangan tempat.

Salah satu maksud dari diterbitkannya pengaturan keuangan negara ini adalah menyatukan sistem keuangan negara yang dikontrol pemerintah sentra dengan tata cara keuangan kawasan yang diatur pemerintah kawasan. alasannya itu, dalam UU RI No. 17 Tahun. 2003 sesungguhnya telah dimuat materi-bahan keuangan tempat, seperti perihal APBD, penerimaan, pengeluaran, pendapatan, dan belanja daerah, tergolong adanya ungkapan keuangan tempat.

Jelaskan Pengertian Keuangan daerah yang kerabat ketahui?

Jawab:
Anehnya ungkapan dan pengertian keuangan tempat baru dikelola dalam PP RI No. 58 Tahun. 2005, bukan diatur dalam UU. Dalam klarifikasi atas UU RI No. 17 Tahun. 2003 tidak dimuat uraian tentang dasar anutan, ruang lingkup maupun kekuasaan atas pengelolaan keuangan daerah dalam kaitannya dengan upaya penyatuan peraturannya. tetapi yang diangkut hanya menyangkut sebagian dari keuangan daerah yaitu ihwal penyusunan dan penetapan APBD;

Penggunaan ungkapan keuangan daerah tidak konsisten, Contoh, UU RI No. 17 Tahun. 2003 dalam bagian satu, ketentuan lazim, sama sekali tidak diangkut pemahaman dan istilah keuangan kawasan. tetapi dalam bagian-bagian dan pasal-pasal berikutnya, ungkapan keuangan kawasan digunakan juga, lihat pasal 6 ayat (2) aksara c; dalam pasal 10 bahkan ada ungkapan pejabat pengelola keuangan daerah;
Bagaimanakah Kekuasaan Atas Pengelolaan Keuangan Daerah?

Jawab:
Istilah dan pemahaman keuangan tempat tidak dimuat dalam UU ini, maka terkait dengan kekuasaan atas pengelolaan keuangan daerah, juga tidak dimuat dalam bagian sendiri, tetapi yang ada cuma bab perihal kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara saja; status dan korelasi keuangan negara yang kewenangan pengelolaan diserahkan pada gubernur, bupati dan walikota lalu statusnya menjelma lingkup pengelolaan keuangan kawasan;

  Pendekatan Yang Dipakai Oleh Pemerintah Indonesia Dalam Penyusunan Anggaran
Dalam UU RI No. 1 Tahun. 2004 pejabat pengelola keuangan daerah cuma berfungsi selaku pelaksana pengelolaan APBD, sementara gubernur, bupati dan walikota tidak dinyatakan sebagai pejabat penanggung jawab atas pengelolaan keuangan tempat (pasal 1 angka 19 dan 21 UU RI No. 1 Tahun. 2004). jadi dalam pelaksanaannya masuk akal jikalau ada anggapan bahwa pengelolaan keuangan kawasan bukan wewenang kepala daerah (lihat kompas, 14 april 2009, korupsi APBD Manado).
Tentang kepala daerah ditetapkan selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, sayang baru dikontrol dalam UU RI No. 32 Tahun. 2004 (Dengan Bab Tersendiri), lebih tepat bila diangkut di dalam UU RI No. 17 Tahun. 2003.

Bagaimana Hubungan Keuangan Negara Dengan Keuangan Daerah?

Jawab:
Karena tidak ada pemahaman keuangan daerah, maka status dan substansi dari keuangan tempat dalam hubungannya dengan keuangan negara, menjadi tidak terperinci. contohnya, apakah keuangan tempat merupakan bagian atau tidak dari pada keuangan negara.

Kalau statusnya bukan bagian atau subsistem keuangan negara, (lihat UU RI No. 17 Tahun. 2003 Pasal 6 Ayat (2) huruf c) maka keterkaitannya dengan kewenangan investigasi atas pengelolaan keuangan daerah oleh BAPAK menjadi kabur. contohnya apakah BAPAK atau tubuh pemeriksaan lainnya berwenang melakukan pemeriksaan atas keuangan daerahnya.

Baca Juga

Selanjutnya,jikalau dikaitkan dengan bunyi UU RI No. 17 Tahun. 2003 Pasal 16 ayat (1) sesungguhnya sudah tegas dan sejalan. dimana APBD selain sebagai salah satu komponen dari keuangan kawasan, juga sebagai wujud pengelolaan dari keuangan daerah.

Pengaturan kekerabatan antara keuangan tempat yang diatur oleh pemerintah tempat provinsi dengan yang dikelola oleh kabupaten/kota juga tidak dimuat, baik dalam UU RI No. 17 Tahun. 2003; UU RI No. 1 Tahun. 2004 maupun UU RI No. 32 dan 33 Tahun. 2004, tidak ada pengaturannya. Apakah perlu ada pengaturannya di dalam satu UU?.
Bagaimanakah Tahun Anggaran keungan tempat?

Jawab:
Salah satu hambatan keterlambatan dalam pelaksanaan APBD maupun penyusunan perencanaan anggaran oleh pemerintah daerah ialah tidak sinkronnya waktu dari tahun budget. bila penyusunan anggaran pemerintah pusat adalah pada triwulan ke-empat tahun budget berjalan namun penyusunan anggaran pemerintah daerah barulah bisa dilakukan pada triwulan ke-satunya, masuk diawal tahun budget barunya.
Otomatis pemerintah kawasan dihadapkan pada dua peran besar, yakni penyusunan penyusunan rencana budget tahun yang hendak tiba, di segi lain pentuntasan pelaksanaan anggaran final tahun dari APBD. ditambah lagi pencairan dana apbn untuk APBD, lazimnya gres direalisasikan sekitar final bulan pada triwulan ke-empat. bagaimana pemerintah tempat memaksimalkan realisasi atau daya serap anggarannya?. jadi wajar bila pada pemerintah tempat terjadi pengendapan dana yang relatif besar alasannya tidak mampu dicairkan.
Dalam hal penyusunan perencanaan budget daerah, pemerintah daerah ‘sangat’ terkait dengan perolehan ‘kepastian’ besaran alokasi dana apbn. kepastian dana alokasi ini umumnya gres dapat diketahuinya pada bulan terakhir dari tahun budget berjalan, adalah sekitar bulan desember. sesudah itu, pemerintah tempat baru mampu mengawali penyusunannya, selesainya kira-kira satu triwulan atau sekitar bulan maret-april.
Lalu rancangan anggaran daerah yang telah mendapat kesepakatan dprd, masih mesti lewat proses penilaian oleh menteri dalam negeri untuk RAPBD pemerintahan provinsi atau gubernur untuk RAPBD pemerintahan kabupaten/kota (pp ri no. 58 Tahun. 2005 pasal 47 ayat (1) dan pasal 48 ayat (1). hal ini, membuat makin lambatnya pemerintah kawasan melaksanakan anggarannya.
maka salah satu solusi pemecahan duduk perkara ini, yaitu tahun budget kawasan kurun lakunya dimundurkan menjadi semenjak tanggal 1 april tahun berikutnya, sehingga tahun anggarannya tidak sama dengan tahun budget negara.

  Perbedaan Antara Cash Basis Dan Accrual Basis