Tanya Jawab Hukum Pajak Dan Keuangan Negara

1.    Kemukakan secara singkat sejarah pemungutan pajak di Indonesia.
Jawab :
 Pada mulanya pajak belum merupakasn suatu pungutan, namun cuma merupakan sumbangan suka rela oleh rakyat terhadap raja dalam memelihara kepentingan Negara seperti : menjaga keamanan Begara terhadap serangan lawan dari luar, membuat jalan umum, membayar pegawai jerajaan dsb. Akan tetapi, setelah terbentuknya negara-negara Nasional dan terciptanya pemisahan antar rumah tangga negara dan rumah tangga langsung raja pada tamat periode pertengahan, pajak menerima kawasan yang lebih mantap diantara aneka macam pemasukan negara. Sehubungan dengan itu maka santunan yang bersifat sukarela ini berkembang menjadi pinjaman yang ditetapkan secara sepihak oleh negara dan dapat dipaksakan.

2.    Kemukakan dasar aturan pemungutan pajak di Indonesia.
Jawab :
 

  • Undang-Undang Dasar NRI 1045 pasal 23 ayat 3, 
  • Peraturan Pemerintah ( PP ) wacana Pengaturan lebih lanjut dari muatan UU Perpajakan, 
  • Keputusan Presiden ( Kepres) dibidang perpajakan ( menampung materi PP bersifat Regeling (mengendalikan)), 
  • Keputusan Menteri Keuangan ( Menku) memuat materi delegasian oleh UU atau PP.
3.    Kemukakan definisi pajak menurut Prof. Dr. Rachman Soemitro dan Prof. Dr.M.J.H Smeets.
Jawab :
 
  • Menurut Prof. Dr. Rachman Soemitro pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara menurut undang-undang ( dapat dipaksakan ) dengan tiada menerima jasa timbal balik ( konraprestasi) yang eksklusif dapat ditunjukkan dan yang digunakann untuk membiayai penggunaan lazim. Sedangkan
  •  Menurut Prof. Dr.M.J.H Smeets Pajak yaitu prestasi terhadap pemerintah yang terhutang melalui norma-norma biasa , dan yang mampu dipaksakan tanpa adanya kontra prestasi yang dapat ditunjukkan dalam hal yang individual, tujuannya adalah membiayai pengeluaran pemerintah.
4.    Sebutkan bagian-komponen pajak yang terkandung dalam defini pajak.
Jawab :
  •  iuran rakyat terhadap kas negara, 
  • menurut UU ( mampu dipaksakan ),
  •  tidak menerima jasa timbal balik ( Kontra Prestasi ),
  •  eksklusif dapat ditunjukkan dan dipakai untuk membiayai penggunaan lazim.

5.    Kemukakan perbedaan pajak dan restribusi.
Jawab : 
  • Pajak adalah iuran rakyat terhadap kas negara berdasarkan UU ( dapat dipaksakan ) dengan tiada menerima jasa timbal balik ( kontra prestasi ), yang langsung mampu ditunjukkan dan yang dugunakan untuk membiayai penggunaan lazim. Sedangkan 
  • Restribusi adalah pungutan yang dilaksanakan oleh negara sehubungan dengan penggunaan jasa-jasa yang disediakan oleh negara.
6.    Kemukakan perbedaan pajak dan zakat.
Jawab : 
  • Pajak adalah iuran yang diambil untuk mengumpulkan pendapatan negara, sedangkan 
  • Zakat yaitu sebuah keharusan agama dan merupakan ibadah.
7.    Sebutkan dan jelaskan asas-asas pemungutan pajak menurut Adam Smicth.
Jawab : 
Asas-asas menurut Adam Smicth adalah : 
  1.  Equality ( pembebanan pajak dianatara subjek panajak hendaknya sebanding dengan kemampuan yaitu sebanding dengan penghasilan yang dinikmatinya dibawah pemberian pemerintah).
  2.  Certainly ( Pajak yang dibayar oleh wajib pajak harus terperinci dan tidak mengenal kompromi kompromis ( not arbitrary )).
  3. Convenience of payment ( pajak hendaknya dipungut pada saat yang paling baik wajib pajak yakni ketika sedekat-dekatnya dengan dikala diterimanya penghasilan/keuntungan yang dikenakan pajak).
  4. Economic of collection ( pemungutan pajak dikerjakan sehemat ( seefisien ) mungkin, jangan hingga ongkos pemungutan pajak lebih besar dari penerimaan pajak itu sendiri.

8.    Jelaskan hubungan ( rationya ) sehingga pemungutan pajak mesti menurut UU.
Jawab
:
 Pajak merupakan hal yang sangat fundamental dalam konteks bernegara. Oleh sebab itu, konstitusi kita ( UUD NKRI 1945 ) mengaturnya dalam pasal 23A yang berbunyi ‘’ pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk kebutuhan negara dikontrol dengan UU’’. Hal ini telah menunjukkan jaminan aturan untuk menyatakan keadilan, baik itu bahi negara maupun warga negara. Oleh alasannya itu, syarat pemungutan pajak mesti didasarkan pada UU, sebab bekerjsama pajak itu telah diinginkan oleh rakyat Indonesia sendiri lewat prosedur demokrasi ( demokrasi Perwakilan ).

9.    Jelaskan fungsi pajak dalam rangka kehidupan negara.
Jawab :
 

 Pajak memiliki peranan yang sungguh penting dalam kehidupan bernegara, utamanya di dalam pelaksanaan pembangunan alasannya pajak ialah sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembanguna, pajak memiliki beberapa fungsi adalah fungsi budget ( budgetair ), fungsi menertibkan ( regulerend ) , fungsi stabilitas dan fungsi retribusi pendapatan.

10.     Ketentuan materil dan ketentuan formil UU pajak diatur secara terpisah. Sebutkan UU yang mengontrol ketentuan materil dan ketentuan formil problem pajak.
Jawab : 


a.    UU yang mengontrol ketentuan Materil pajak ialah :
 
  1.  UU Pajak Penghasilan ( UU nomor 7 thn 1983 stdtd, UU nomor 36 thn 2008 berikutnya disebut UU PPh )
  2. UU Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah ( UU nomor 8 tahun 1983 stdtd UU nomor 42 thn 2009 selanjtnya disebut UU PPN dan PPNBM )
  3.  UU Pajak Bumi dan Bangunan ( UU no. 12 tahun 1985 stdtd. UU no 12 thn 1994 selanjtnya disebut UU PBB )
  4. UU Bea Perolehan atas Tanah dan/atau Bangunan ( UU no 21 thn 1997 stdtd. UU no. 20 thn 2000 selanjtnya disebut UU BPHTB ).
  5. UU Bea Materai ( UU no. 12 thn 1985 selanjutnya disebut UU BM ).
b.    UU yang mengontrol ketentuan Formil pajak adalah : 
  1. UU ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan ( UU no. 6 thn 1983 stdtd. UU no. 28 thn 2007 berikutnya disebut UU KUP ).
  2. UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa ( UU no. 19 thn 1997 stdtd. UU no 19 thn 2000 selanjutnya disebut UU PPSP )
  3. UU Pengadilan Pajak ( UU no. 14 tahun 2002 berikutnya disebut UU PP ).