close

Tahun Gres 2016 Sumbangan Pns Naik Hingga 40%

Kabar gembira tahun gres 2016 pinjaman PNS naik hingga 40%. Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) sebesar 40 persen dari nominal yang biasa diterima sebelumnya. Hal ini disampaikan Plt Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro (DPPKAD) dr. Samuel Raule MKes.
Raule mengungkapkan, “Yang niscaya di 2016 naik sebesar 40 persen. Kami belum tahu angka pastinya berapa tapi ini ada terjadi peningkatan tunjangan bagi para pejabat. Dan ini pantas disyukuri supaya para pejabat juga kian disiplin untuk mengerjakan tugas dan mengabdi di Pemkab Kepulauan Sitaro,”. Hal ini juga dibenarkan juru bicara Pemkab Sitaro, Kabag Humas dan Protokol Hendrik Lalamentik SPd MSi. Ia bahkan merinci  perkiraan pertolongan ditambah peningkatan bagi pejabat kalangan III. 

“Yang kami tahu TPP 2016 terjadi peningkatan namun belum tahu pastinya berapa. Tapi kami sebagai kelompok III a tunjangan dari Rp5 juta naik menjadi Rp7 juta,” terperinci Lalamentik. Selain Sitaro, tempat lain di Sulut yang dipastikan ada peningkatan TTP juga Pemkab Bolaangmongondow Utara (Bolmut). “Tahun depan, TTP akan ada kenaikan. 
Besar kecilnya pelengkap itu belum bisa kami sampaikan alasannya SK resmi belum keluar. Yang niscaya aka nada kenaikan,” terang Kepala DPPKAD Aang Wardiman Ak. Saat ini, menurut berita sumber resmi koran ini di Pemkab Bolmut, TTP yang diterima pejabat eselon III berkisar Rp4-4,5 juta. Sedangkan untuk eselon II Rp6,5 juta setiap bulannya.
Bagaimana dengan pemerintah provinsi? Jika ribuan PNS di dua kawasan tersebut boleh tersenyum sumringah, tidak demikian dengan ribuan PNS provinsi. Ketika dikonfirmasi situs gosip online  ini, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulut Femmy Suluh MSi mengatakan, sampai ketika ini (kemarin) belum ada  pembahasan terkait kenaikan TKD. 
“Belum niscaya. Lagi pula, menaikkan TKD harus melalui kajian, persetujuan dan pertimbangan aneka macam  pihak,” katanya melalui Kasub Pembinaan dan Pengawasan Arthur Lendeng. Namun dipastikannya, tahun depan pembayaran Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) atau TTP bakal diukur melalui sistem e-performance. Menurutnya, penilaian menggunakan sistem online ini, akan lebih adil. Sebab, nantinya Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Calon ASN akan kerja sesuai sasaran.  
“Misalnya, dalam satu hari mereka diharuskan selesaikan lima pekerjaan. Namun cuma empat yang simpulan. Yang satu tidak mampu diinput ke tata cara. Sementara, yang tidak tertuntaskan akan otomatis mensugesti TKD. Begitu tiap harinya,” ungkapnya.  Ditambahkannya, TKD hanya akan dibayarkan pada ASN dan calon ASN yang  bekerja penuh selama sebulan. Tidak meninggalkan kantor selama jam kerja (kecuali sedang peran luar). 
Untuk cuti, harus ada surat informasi. “Ada beberapa barometer yang digunakan dalam penilaian ini. Mulai dari kehadiran (absen),  Apel dan ikut dalam acara yang lain, kinerja dan  perilaku. Degan tujuan, agar ASN lebih meningkatkan kinerja dan mutu pelayanan terhadap penduduk , meningkatkan kesejahteraan ASN, serta lebih mengendalikan administrasi pengelolaan keuangan daerah,” tambah Lendeng. 
Terkait mekanismenya, lanjut Lendeng, kandidat ASN  akan diberikan TKD sebesar 80 persen dari nilai perhiasan penghasilan yang diterima, sehabis mengabdi lebih dari empat bulan. Sementara, tugas yang memerlukan solusi di luar jam kerja, diperhitungkan dalam bentuk uang lembur. 
Bagi ASN pindahan dari pusat dan tempat, nanti akan mendapatkan TKD sehabis bekerja empat bulan. Sementara, ASN yang menunaikan peran  berguru, mendapat TKD mulai dari tanggal satu bulan selanjutnya setelah aktif melaksanakan tugas kembali. 
Ditegaskannya, perkiraan TKD sendiri dinilai dari disiplin 40 persen dan kinerja 60 persen serta tidak akan diberikan pada mereka yang berstatus tunggu. Titipan dan berstatus tersangka, terdakwa atau terpidana. Selain itu juga sedang mengambil cuti di luar peran negara, cuti besar serta dalam periode eksekusi manajemen. 
“Karena mereka tidak produktif. Dari mana bisa menganggap disiplin dan kinerja jika tidak hadir dalam waktu yang usang,” tandas Lendeng.