Tahapan/Syarat Menjadi Tki Yang Resmi, Dan Aman Sesuai Dengan Uud

Tahapan/Syarat Menjadi TKI Yang Resmi & Aman Sesuai dengan Undang-Undang Dasar

INGIN MENJADI TKI ?

Ikuti mekanisme menjadi TKI yang cocok dengan undang-undang selaku berikut :

  1. Datang dan tanyakan terhadap Pejabat Dinas Nakertrans Kabupaten /Kota terdekat untuk menemukan gosip ihwal PPTKIS yang resmi /ilegal
  2. Datang dan diskusi dengan pengelola PPTKIS sesuai dengan info dari Nakertrans Kabupaten /Kota
  3. Ikuti penyuluhan yang dilakukan oleh petugas BNP2TKI , BP3TKI , UPT-P3TKI Surabaya , LP3TKI, PPTKIS dan Disnakertrans Kab/Kota.
  4. Daftarkan diri di Dinas Nakertrans Kabupaten /Kota terdekat sesuai dengan status kependudukan.
  5. Ikuti proses seleksi yang dikerjakan oleh PPTKIS dan Dinas Nakertrans /Kota
  6. Tandatangani Perjanjian Penempatan dengan PPTKIS yang disahkan oleh Dinas Nakertrans Kabupaten /Kota
  7. Pastikan bahwa hak dan keharusan para pihak dicantumkan secara terperinci dalam kontrakkerja.
  8. Pahami isi dan tandatangani Perjanjian Kerja yang telah disahkan oleh Perwakilan RI di Negara Penempatan
  9. Ikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP) dari BNP2TKI
  10. Miliki Kartu Tenaga Kerja LuarNegeri (KTKLN) yang diperoleh secara GRATIS di BP3TKI, LP3TKI,P4TKI, dan UPT P3TKI di Surabaya
  11. Lapor ke Perwakilan RI setibanya di Negara Penempatan
  12. Setelah Kontrak Kerja rampung, kembali ke tanah air dan lapor ke petugas BNP2TKI di Bandara /Pelabuhan kehadiran kjiui

SYARAT CTKI /TKI

Pencari kerja yang terpikatuntuk bekerja diluar negeri mesti mendaftarkan diri atau di daftarkan pada Instansi Kabupaten /Kota dengan patokan :

  1. Berusia sekurang-kurangnya 18 tahun  , kecuali bagi kandidat TKI yang dipekerjakan pada pengguna perorangan /rumah tangga sekurang-kurangnya berusia 21 tahun
  2. Sehat jasmani dan rohani
  3. Memiliki keterampilan
  4. Tidak dalam kondisi hamil (TKI wanita)
  5. Calon TKI terdaftar di Dinas Tenaga Kerja setempat
  Pertanyaan Seputar Pasar Valuta Aneh Beserta Dengan Jawabannya

Memiliki dokumen lengkap

BAGAIMANA MENJADI TKI YANG AMAN?

  1. Carilah PPTKIS yang resmi / Legal
  2. Ikuti penyuluhan oleh petugas BNP2TKI, BP3TKI, UPT-P3TKI Surabaya , LP3TKI, P4TKI, PPTKIS dan Disnaker Kabupaten / Kota
  3. Mendaftar di Disnaker Kabupaten /Kota
  4. Ikuti proses seleksi yang dilakukan oleh PPTKIS dan Disnaker Kabupaten /Kota
  5. Menandatangani kesepakatanpenempatan dengan PPTKIS yang disahkan oleh Disnakertrans Kabupaten /Kota
  6. Pastikan menerima asuransi ,pendidikan  dan pembinaan mendapat Paspor dan Visa Kerja
  7. Pahami isi dan tandatangani kesepakatankerja yang telah disahkan oleh Perwakilan RI
  8. Wajib mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP) dari BP3TKI
  9. Wajib memiliki Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang diperoleh secara GRATIS di BNP2TKI /BP3TKI/LP3TKI/P4TKI
  10. Lapor ke Perwakilan RI setelah tiba di Negara penempatan
  11. Setelah Kontrak Kerja selsai , kembali ke tanah air dan lapor ke petugas BP3TKI di bandara /Pelabuhan

APA ITU TKI ILEGAL?

Warga negara indonesia yang melakukan pekerjaan ke luar negeri melalui prosedur penempatan TKI yang tidak benar (NON PROSEDURAL) . prosedur Penempatan TKI yang TIDAK BENAR
 ( NON PROSEDURAL) antara lain :
  • Memalsukan dokumen dan memanipulasi data diri calon TKI
  • Mengabaikan mekanisme dan prosedur penempatan TKI yang sudah dikontrol oleh undang-undang dan ketentuan hukum yang berlaku.

APA RESIKO MENJADI TKI ILEGAL ?

Menjadi TKI ilegal sangat merugikan bagi TKI , alasannya rawan antara lain :
  • Sponsor /PPTKIS atau orang yang menjanjikan pekerjaan dapat melarikan duit yang disetor oleh calon TKI
  • TKI ilegal tidak kondusif, sebab tidak mendapat jaminan pertolongan di negara penempatan
  • TKI ilegal diperlakukan tidak manusiawi mulai dari penampungan sampai ke luar negeri
  • TKI ilegal menerima honor sangat rendah bahkan ada yang tidak dibayar
  • TKI ilegal diperlakukan tidak manusiawi dan dibatasi hak-haknya oleh majikan
  • TKI ilegal selalu was was , khawatir ditangkap oleh abdnegara keselamatan negara setempat
  • TKI ilegal jikalau tertangkap pegawapemerintah keselamatan negara setempat akan dipenjara dan dipulangkan paksa (deportasi)
  • TKI ilegal tidak menerima jaminan asuransi jikalau mengalami sakit, petaka, kecelakaan dan akhir hayat.
    Tahapan/Syarat Menjadi TKI Yang Resmi & Aman Sesuai dengan UUD
  Pancasila Berdasarkan Muhammad Yamin, Notonegoro, Dan Ir. Soekarno

Sumber: http://isu.bnp2tki.go.id/home/carifaq