Tahapan Pengurusan Spt Tahunan Bagi Pegawai Yang Telah Pensiun

Assalamu’alaikum…
Hari ini aku akan memposting perihal SPT tahunan.. yuuups dua hari kemarin saya mewakili Ayah untuk melapor SPT di Kantor Pajak Kendari.
SPT abreviasi dari Surat Pemberitahuan Tahunan, Nah surat ini wajib loh bagi siapa pun yang  wajib pajak orang langsung, baik yang melakukan pekerjaan sebagai pegawai maupun pemilik bisnis/pekerja bebas harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan yang berisikan total pemasukan kotornya dan pajaknya yang sudah dibayarkan terhadap negara.

Batas waktu pelaporan SPT tahunan pribadi yakni setiap tanggal 31 Maret.  

TAHAPAN-TAHAPANNYA IALAH:
 
1. HARI PERTAMA 
Sebelum ke Kantor Pajak Anda harus menyiapkan Perlengkapan Berkas mirip SPT yang telah Anda dapatkan dari kantor dimana Anda melakukan pekerjaan , dan jangan lupa untuk menenteng fotocopy NPWP alasannya diperlukan dikala pengambilan nomor antrian dan mengisi formulir Data Anda. Alangkah baiknya siapkan juga foto Copy KTP.
Nah setelah Anda mempersiapkan berkas, silahkan eksklusif ke Kantor Pajak, Jangan lupa mengajukan pertanyaan kepada Satpam kalau tidak mengenali kawasan Pendaftaran SPT Tahunan tersebut.
Setelah mengenali kawasan pendaftaran, jangan pribadi duduk dibnagku yang telah disiapkan, tetapi Anda harus pribadi ke kawasan pengambilan No Antrian, alasannya pengamatan saya masi banyak yang tak mengetahui jika disediakan Loket untuk mengambil No Antrian, mereka menanti tanpa kepastian yah begitulah kira-kira bila tak mempunyai No Antrian. 
Diloket nomor antrian Anda akan ditanya sudah berapa kali melapor? alasannya adalah saya gres pertama dihadapkan dengan hal mirip ini maka aku mengatakan gres pertama kali, penjaga loket akan menanyakan lampiran SPT tahunan yang sudah Anda peroleh sebelumnya dari Kantor Anda, dan menanyakan foto copy NPWP Anda.  Jika berkas lengkap maka Anda akan diberikan No Antrian dan juga Formulir Pendaftaran SPT  silahkan isi formatnya, jikalau tak mengerti Anda bisa mengajukan pertanyaan ke panitia Loket No Antrian tadi.
Silahkan menunggu dengan sabar yah .. 🙂 (saya menanti kurang lebih 2 setengah jam untuk itu alasannya adalah antrian hampir mencapai 1000 orang)
Jika No Antrian Anda dipanggil maka bersegera ke nomor Loket yang disebutkan untuk teladan tata cara dari panitia akan mengundang seperti ini :
“Nomor Antrian A391 secepatnya keloket nomor 7”
Saat di loket  Anda akan ditanya Email dan juga Paswordnya, hal ini sangat diharapkan sebab untuk membantu mencetak Kartu Laporan SPT tahunan Anda. Anda akan dibantu oleh panitia, kalau tak memahami mengajukan pertanyaan saja.
Karena saya mewakili Ayah untuk mengurus SPT tahunan Pensiunan,  maka ketika di loket Anda akan diberikan Formulir Data dan juga Surat Pernyataan. Nah Silahkan baca sebelum meninggalkan loket , kalau tidak memahami Pengisin formulir maka Anda bisa bertanya biar tak salah mengisi formulirnya.
Setelah Petugas Loket menyampaikan Anda sudah selesai melapor SPT dan besok mampu menghadap ke Loket Kantor Pajak untuk menyerahkan Surat Pernyataan Dari PNS menjadi PENSIUNAN Anda maka, Anda bisa meninggalkan loket, jangan lupa untuk mengucapkan “Trima Kasih”
NOTE: Surat Pernyataan Tak mampu di Wakili tanda tangannya. Harus yang bersangkutan.
2. HARI KEDUA
Dihari kedua ini Anda bukan lagi ditempat yang serupa mirip melapor SPT Tahunan,  tetapi digedung sebelahnya (Khusus Kantor Pajak Kota Kendari).
Ketika masuk kedalam Kantor jangan lupa untuk melapor ke loket biar diberikan aba-aba nomor antrian yang sesuai dengan keperluan Anda.
Jika sudah menerima no antrian, maka sabarlah untuk menanti sampai nomor antrian Anda dipanggil. pemanggilan nomor antrian sama dengan waktu Hari Pertama, jangan lupa untuk memperhatikan nomor antrian Anda.
Nah, kalau nomor Anda dipanggil silahkan menuju loket yag disebutkan dan serahkan nomor antrian serta berkas Anda kepada petugasnya. Biarkan petugas yang bertanya dan mengarahkan Anda .
Jika berkas Anda telah lengkap maka, Anda sisa menunggu Surat dari Kantor POS yang melaporkan ihwal Non Aktif Pajak Anda biar Anda tak melapor SPT tahunan lagi untuk tahun yang akan datang.
Nah, jikalau surat dari kantor pos tak tiba maka, Anda baiknya melapor ke Kantor Pajak, alasannya jikalau tak begitu Anda mampu dikenakan Denda sebesar 100.000 (seratus ribu rupiah)/ tahun sebab tak melapor SPT Tahunan Anda.
Itulah tahapan yang sudah aku lalui dua hari kemarin,  Semoga Bermanfaat …
Wallahua’lam…