A. Tahap Perencanaan (Persiapan)
Dari uraian tindakan penelitian terdahulu, maka sebetulnya mampu dikelompokan kedalam tiga tahapan penelitian selaku berikut : Tahap Perencanaan (persiapan), Tahap Pelaksanaan Penelitian, dan Tahap Penulisan Laporan Penelitian.
Tahap Perencanaan (Persiapan) langkah-langkah observasi yang masuk pada tahap ini yakni :
- Penentuan atau penyeleksian problem;
- Latar Belakang Masalah;
- Perumusan atau Identifikasi masalah;
- Telaah Kepustakaan;
- Tujuan dan kegunaan penelitian;
- Perumusan Hipotesisi
- Metode Penelitian;
Langkah-langkah tersebut ditulis lazimnya ditulis dalam ajuan (Outline penelitian) atau rancangan penelitian.
Pada tahap ini , sikap mental yang harus dimiliki oleh si peneliti yaitu : aktif, kritis, dan skeptis. Aktif dalam mencari data, kritis dalam menimbang dan membandingkan data dengan persoalan, serta skeptis karena masih ada yang diragukan.
B. Tahap Pelaksanaan Penelitian
Dalam tahap ini, ada empat langkah penelitian yang harus dilakukan :
-
Pengumpulan data;
-
Pengolahan data;
-
Analisis data;
-
Penafsiran hasil analisis.
Pada tingkat langkah analisis, maka sikap mental yang perlu dimiliki oleh peneliti ialah : aktif, kritis, dan skeptis, artinya mencarai kenyataan yang terjadi di lapangan yang sungguh-sungguh ada.
C. Tahap Penulisan Laporan Penelitian
Dalam hal isi laporan, maka mesti memperhatikan beberapa hal selaku berikut:
-
Berisi keseluruhan proses dan pengalaman observasi didalam bentuk dongeng/paparan/deskrisi naratif;
-
Laporan diperinci dalam bagian dan sub-bagian dengan judul yang sempurna dan jelas, sehingga memudahkan pembaca dalam mencari bab tertentu;
-
Kalimat disusun dengan terang dan sederhana;
-
Istilah ditulis dengan tepat untuk menyingkir dari kesalahpahaman;
-
Tata bahasa, ejaan, dan sistematika penulisan dijalankan menuruti peraturan yang diputuskan;
-
Penomoran bab, sub-bagian, tabel, dan diagram yang ada ditulis dengan ajeg (konsisten).
-
Catatan kaki (footnote) dipakai untuk tiap kutipan yang ada
S.Maronie
selaku materi kuliah Metode Penelitian Hukum