Antara lain:
1. Negara penyelenggara mengundang negara-negara yang dipandang memiliki kepentingan yang sama.
2. Dalam persidangan dikemukakan ihwal latar belakang, asas, dan tujuan diadakannya perjanjian internasional.
3. Mengajukan, membahas/mempertimbangkan, dan merumuskan dilema-dilema yang menyangkut kepentingan bersama.
4. Penandatangan bareng , sekaligus pengakuan berlakunya kontraktersebut untuk dipatuhi dan dikerjakan oleh semua negara yang melaksanakan perjanjian.