KETENTUAN EKSPOR PRODUK INDUSTRI KEHUTANAN (Permendag 64 Tahun 2012) NEW..!!

Permendag 20 tahun 2008 sudah direvisi menjadi permendag 64 tahun 2012. Dalam permendag 64 menyertakan ETPIK non produsen adalah perusahaan jual beli yg telah mendapat pengakuan untuk melakukan ekspor Produk Industri Kehutanan. Ekspor Produk Industri Kehutanan hanya dapat dilaksanakan oleh: perusahaan industri kehutanan yg telah mendapat pengakuan selaku ETPIK; dan perusahaan jual beli di bidang … Read more

Logo V-Legal telah dipatenkan

Akhirnya yg dinantikan telah akhir juga. Sekarang tanda V-legal telah menerima hak paten dr Menkumham.  Tanda V-Legal merupakan tanda kesesuaian verifikasi legalitas kayu yg dibubuhkan pada kayu, produk kayu atau kemasannya, yg menyatakan bahwa kayu & produk kayu sudah menyanggupi  standar pengelolaan hutan bikinan lestari atau standar verifikasi legalitas kayu. Tanda V-legal merupakan simbol & … Read more

Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dan Voluntary Partnership Agreement (VPA)

logo vlegal

 

1.Apakah SVLK?

Melalui pembahasan multi-pihak sejak tahun 2003, kesudahannya pada bulan Juni 2009 Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan No P.38/Menhut-II/2009 perihal Standard & Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari & Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak. Peraturan yg kemudian lebih diketahui selaku Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) tersebut kemudian mulai berlaku sejak September 2009. Akhir 2011, peraturan dimaksud disempurnakan kembali dgn terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan No. P.68/Menhut-II/2011.

Read more

Daftar Lembaga Penilai Pengelolaan Hutan Lestari (PHPL) dan Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK) 2014

Daftar Lembaga Penilai Pengelolaan Hutan Lestari (PHPL) & Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK) – Pertama kali penetapan Lembaga Penilai Pengelolaan Hutan Lestari (PHPL) & Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK) sebagai Lembaga Penilai & Verifikasi Independen (LP&VI) pada tanggal 2 September 2010 lewat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.5842/Menhut-VI/BPPHH/2010. Dalam Keputusan Menteri Kehutanan Tersebut, ada 10 Lembaga … Read more

1 Januari 2015 industri kehutanan wajib menggunakan dokumen V-legal

1 Januari 2015 eksportir industri kehutanan Indonesia sudah mulai wajib menggunakan dokumen V-legal. Setiap ekspor produk berbahan baku kayu harus dilengkapi dgn dokumen V-legal. Ekspor produk industri kehutanan cuma dapat dilaksanakan oleh perusahaan industri kehutanan yg telah menerima legalisasi selaku ETPIK & perusahaan jual beli di bidang ekspor produk industri kehutanan yg sudah mendapatkan legalisasi … Read more

Dokumen V-legal Produk Furniture di Undur Sampai 2015

Kita mengenali bahwa dgn adanya Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.38/Menhut-II/2009 jo Permenhut Nomor P.68/Menhut-II/2011 jo Permenhut Nomor P.45/Menhut-II/2012 jo Permenhut Nomor P.42/Menhut-II/2013 ihwal Standar & Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari & Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak & peraturan pelaksanaannya terdapat pada Peraturan Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Nomor … Read more

Daftar Produk Wajib Dokumen V-legal 2015

Dibawah ini ialah daftar produk yg wajib melengkapi Dokumen V-legal mulai 2015 sesuai dgn Permendag 81/M-DAG/PER/12/2013 pasal 15 ayat b yg menyatakan kewajiban melengkapi Dokumen V-legal mulai tanggal 1 Januari 2015 untuk produk Industri Kehutanan selaku mana yg tercantum dlm lampiran I Kelompok B dlm Permendag 64/M-DAG/PER/10/2012. Daftar produk di bawah ini pula sesuai dgn … Read more

Permendag 81 Tahun 2013 (Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan)

Ilmuhutan.org  – Permendag Nomor 81/M-DAG/PER/12/2013 tentang pergeseran atas Permendag Nomor 64/M-DAG/PER/10/2012 perihal ketentuan ekspor produk industri kehutanan. Permendag 81 tahun 2013 merubah pasal 15 menjadi sebagai berikut: Kewajiban melengkapi dokumen V-legal sebagaimana dimaksud dlm pasal 14 ayat : Mulai tanggal 1 Januari 2013 untuk Produk Industri Kehutanan sebagaimana tercantum dlm lampiran 1 golongan A. Mulai … Read more

Penjelasan Singkat Permenhut P.38/Menhut-II/2009

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.38/Menhut-II/2009 Tentang Standard & Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari & Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak ditetapkan & diundangkan di jakarta pada tanggal 12 Juni 2009. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, namun mulai pelaksanaannya pada tanggal 1 September 2009. Permenhut P.38/Menhut-II/2009 dibagi dlm … Read more

Penjelasan Singkat Permenhut P.45/Menhut-II/2012

Ilustrasi Penjelasan singkat Permenhut P.45/Menhut-II/2012 ini dimaksudkan untuk mengetahui peraturan tersebut. Pada tanggal 14 Desember 2012 Permenhut P.38/Menhut-II/2009 telah direvisi lagi menjadi Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.45/Menhut-II/2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.38/Menhut-II/2009 Tentang Standar & Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari & Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin … Read more

Penjelasan Singkat Permenhut P.42/Menhut-II/2013

Ilustrasi Penjelasan Singkat Permenhut P.42/Menhut-II/2013 bertujuan untuk menolong penduduk memahami peraturan tersebut. Permenhut P.42/Menhut-II/2013 ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2013 oleh Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan. Permenhut P.42/Menhut-II/2013 merupakan revisi ketiga dr Permenhut P.38/Menhut-II/2009. Beberapa ketentuan dlm Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.38/Menhut-II/2009 sebagaimana telah diubah dgn Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: … Read more

Penjelasan Singkat Permenhut P.68/Menhut-II/2011

Ilustrasi Pada tanggal 21 Desember 2011 Permenhut P.38 tahun 2009 sudah direvisi menjadi Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P. 68/Menhut-II/2011 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.38/Menhut-II/2009 Tentang Standar & Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari & Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak. Pasal – pasal yg direvisi … Read more

Deklarasi Kesesuaian Pemasok (DKP)

Gambar Dokumen DKP   Dengan adanya peraturan gres terkait SVLK (Permenhut P.43 2014 & Perdirjen BUK Nomor P.5 2014), ada persyaratan yg harus dipenuhi bagi Hutan Hak (tergolong Kayu Sisi Jalan dan/atau fasilitas lazim lainnya dan/atau kayu bongkaran), Tempat Penampungan Terdaftar (TPT), Industri Rumah Tangga/Pengrajin, serta Impor Kayu & Produk Kayu impor untuk melengkapi Deklarasi … Read more

Dasar Hukum SVLK 2015

Standard Verifikasi Legalitas Kayu atau yg disebut SVLK ialah persyaratan untuk menyanggupi legalitas kayu/produk yg dibuat berdasarkan komitmen para pihak (stakeholder) kehutanan yg menampung standard, kriteria, indikator, verifier, tata cara verifikasi, & norma penilaian. Sudah enam tahun SVLK berlangsung. Dengan adanya SVLK, kini banyak perusahaan kayu yg mematuhi persyaratan legalitas kayu. SVLK pertama kali diberlakukan … Read more

730 IKM Pemegang ETPIK Menggunakan Deklarasi Ekspor (update 25 Januari 2015)

Dengan adanya peraturan modern tekait ketentuan ekspor produk kehutanan (Permendag No. 97/M-DAG/PER/10/2014 tentang Ketentuan Ekspor Industri Kehutanan), ada beberapa keharusan yg harus dipenuhi oleh eksportir diantarannya wajib ETPIK & Dokumen V-legal. Permendag No. 97/M-DAG/PER/10/2014 menyatakan bahwa khusus IKM Mebel pemilik ETPIK yg belum memiliki S-LK mampu memakai Deklarasi Ekspor sebagai pengganti Dokumen V-Legal. Terdapat 15 … Read more

16 Regulasi yang berkaitan dengan SVLK

Sistem Verifikasi Legalitas Kayu atau lebih dikenal dgn ungkapan SVLK telah berjalan 7 (tujuh) tahun sampai dgn tahun ini 2016. SVLK pertama kali diberlakukan pada tahun 2009 dgn dikeluarkannya Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.38/Menhut-II/2009 tentang Standard & Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari & Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak. … Read more

24 LVLK siap menerbitkan dokumen V-legal 2019

24 LVLK siap mempublikasikan dokumen V-legal 2019 – Sudah delapan tahun lebih indonesiatelah menerapkan system verifikasi legalitas kayu sesuai dgn PeraturanMenteri Lingkungan Hidup & Kehutanan Nomor P.30/MenLHK/Setjen/PHPL.3/3/2016tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari & VerifikasiLegalitas Kayu pada Pemegang Izin, Hak Pengelolaan, atau pada Hutan Hak. Sebagai perusahaaneksportir produk kehutanan, syarat utama semoga bisa melakukan ekspor … Read more