Pada hari Sabtu, 21 November 2015 dini hari, Gubernur Jawa Timur menetapkan UMK atau UMP, untuk 38 kabupaten/kota di Jawa Timur. UMK tersebut berlaku per 1 Januari 2016.
Peresmian tersebut dikuatkan melalui Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2015 perihal Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2016 tertanggal 20 November 2015.