√ Asas-Asas dalam Pemilihan Umum
Asas-Asas dlm Pemilihan Umum atau Pemilu dikelola pada Pasal 22 E Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dimana pemilihan lazim dilakukan dengan-cara pribadi, umum, bebas, belakang layar, jujur & adil dlm kurun waktu setiap lima tahun sekali. Asas ini dibentuk agar pemilihan lazim bisa menjadi pendidikan politik bagi penduduk & tak menimbulkan … Read more