Salam pendidikan
Saat ini usia dalam tata cara penerimaan penerima didik aru (PPDB) sangat berpengaruh dan sangat memilih. Hal ini secara rinci diterangkan pada permendikbud no 51 tahun 2018 tentag penerimaan peserta ajar baru ialah di Bagian Kedua wacana Persyaratan.
Pasal 6
Persyaratan kandidat peserta latih baru pada TK yaitu:
a. berusia 4 (empat) tahun hingga dengan 5 (lima) tahun untuk kalangan A; dan
b. berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk golongan B.
Pasal 7
(1) Persyaratan calon penerima didik baru kelas 1 (satu) Sekolah Dasar berusia:
a. 7 (tujuh) tahun; atau
b. terendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
(2) Sekolah wajib menerima peserta ajar yang berusia 7 (tujuh) tahun.
(3) Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara b yakni paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang didedikasikan bagi kandidat peserta ajar yang memiliki kesempatankecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan saran tertulis dari psikolog profesional.
(4) Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tersedia, rekomendasi mampu dilakukan oleh dewan guru Sekolah.
Pasal 8
Persyaratan kandidat peserta bimbing baru kelas 7 (tujuh) Sekolah Menengah Pertama:
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. memiliki ijazah atau surat tanda final berguru Sekolah Dasar atau bentuk lain yang sederajat.
Pasal 9
(1) Persyaratan calon penerima didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau Sekolah Menengah kejuruan:
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berlangsung;
b. mempunyai ijazah atau surat tanda simpulan mencar ilmu Sekolah Menengah Pertama atau bentuk lain yang sederajat; dan
c. mempunyai SHUN Sekolah Menengah Pertama atau bentuk lain yang sederajat.
(2) SMK dengan bidang keahlian, acara keterampilan, atau kompetensi kemampuan tertentu dapat memutuskan suplemen tolok ukur khusus dalam penerimaan peserta latih gres kelas 10 (sepuluh).
(3) Persyaratan calon penerima didik gres kelas 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikecualikan bagi kandidat akseptor didik yang berasal dari Sekolah di mancanegara.
Pasal 10
Syarat usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9 dibuktikan dengan sertifikat kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat sesuai dengan domisili calon peserta latih.
Pasal 11
(1) Persyaratan calon akseptor didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara gila untuk kelas 7 (tujuh) Sekolah Menengah Pertama atau kelas 10 (sepuluh) Sekolah Menengan Atas/SMK yang berasal dari Sekolah di mancanegara selain menyanggupi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9, wajib
menerima surat informasi dari eksekutif jenderal yang menanggulangi bidang pendidikan dasar dan menengah.
(2) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), peserta didik warga negara abnormal wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh Sekolah yang bersangkutan.
Pasal 12
Ketentuan terkait standar usia dan mempunyai SHUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 hingga dengan Pasal 9 dikecualikan bagi peserta latih penyandang disabilitas di Sekolah yang mengadakan layanan inklusif.
Pasal 13
(1) Sekolah yang:
a. mengadakan pendidikan khusus;
b. mengadakan pendidikan layanan khusus; dan
c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar, dapat melebihi tolok ukur usia dalam pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7 ayat (1) aksara a, Pasal 8 huruf a, dan Pasal 9 ayat (1) abjad a.
(2) Ketentuan melampaui tolok ukur usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi anak yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.
Pasal 14
(1) Apabila berdasarkan hasil seleksi PPDB, Sekolah memiliki jumlah kandidat akseptor latih yang melampaui daya tampung, maka Sekolah wajib melaporkan keunggulan calon penerima asuh tersebut kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
(2) Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya wajib menyalurkan kelebihan calon peserta ajar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) pada Sekolah lain dalam zonasi yang serupa.
(3) Dalam hal daya tampung pada zonasi yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, penerima didik disalurkan ke Sekolah lain dalam zonasi terdekat.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),dan ayat (3) dikerjakan sebelum pengumuman penetapan hasil proses seleksi PPDB.
(5) Dalam pelaksanaan PPDB, Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tidak boleh:
a. memperbesar jumlah Rombongan Belajar, jika Rombongan Belajar yang ada sudah menyanggupi atau melampaui ketentuan Rombongan Belajar dalam patokan nasional pendidikan dan Sekolah tidak memiliki lahan; dan/atau
b. memperbesar ruang kelas gres.
Pasal 15
Sekolah wajib melakukan pengisian, pengiriman, dan pemutakhiran data akseptor ajar dan Rombongan Belajar dalam Dapodik secara terpola paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester.