Apa Syarat Umum & Syarat Khusus Permohonan Akreditasi PAUD? Berikut ini dijelaskan syarat-syarat lazim untuk melakukan permintaan pengukuhan PAUD disusul dgn syarat-syarat khusus.
Setiap PAUD mesti melaksanakan penilaian diri untuk mengukur kesanggupan dlm menyanggupi ke- delapan SNP dgn menjawab/mengisi setiap butir pertanyaan/pernyataan dengan-cara lengkap, akurat & konsisten.
Persyaratan biasa legalisasi PAUD ini mensyaratkan supaya asesi (lembaga yg akan diakreditasi) memperhatikan hal-hal selaku berikut:
- Rekaman & dokumen harus akurat.
- Rekaman & dokumen harus mutakhir.
- Rekaman & dokumen mesti mampu dibuktikan keabsahannya.
- Prosedur penilaian kelayakan mesti disertai dgn baik.
Dokumen yakni format yg menjadi perencanaan untuk dijalankan (sebelum diisi data), mirip formulir, tutorial kualitas, prosedur, aba-aba kerja & fotokopi.
Rekaman ialah catatan hasil pelaksanaan & pengisian dr dokumen, mirip hasil formulir yg sudah diisi, instruksi kerja dgn fotokopi yg sudah diisi.
Daftar Isi
PERSYARATAN UMUM PERMOHONAN AKREDITASI PAUD
(Persyaratan umum ini diambil dr presentasi BAN-PNF yg menerangkan alur pengesahan PAUD di tahun 2016) :
- Mengajukan permintaan akreditasi pada BAN PAUD PNF melalui BAP PAUD & PNF di Provinsi masing-masing
- Memiliki Izin Penyelenggaraan/Izin Operasional Pendidikan Nonformal (PAUD-LKP-PKBM) dr Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, UPT Perijinan, atau Lembaga Pemerintah yang lain yg berwenang
- Akte Pendirian dr Notaris atau SK Pimpinan Instansi/Lembaga/Institusi yg berwenang di atasnya
- Program yg diajukan akreditasinya sudah beroperasi minimal 2 tahun
- Diprioritaskan bagi Lembaga yg memiliki NPSN (Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional)
- Menggunakan prasarana yg disokong dgn dokumen yg sah (Sertifikat Kepemilikan Tanah & Bangunan, Surat Perjanjian Sewa, Surat Perjanjian Pemanfaatan Prasarana)
PERSYARATAN KHUSUS PERMOHONAN AKREDITASI PAUD
- Jumlah peserta didik sekurang-kurangnya20 anak pada tahun fatwa terakhir untuk seluruh jenis program (Taman Kanak-kanak, KB, TPA, SPS), Prioritas Taman Kanak-kanak/RA/BA & KB
- Memiliki pendidik minimal berijazah S1 (untuk TK/RA/BA) & SLTA (untuk KB, TPA, SPS)
- Memiliki minimal 1 (satu) pendidik yg bersertifikat Diklat Dasar PAUD atau berijasah D-IV atau S1 dlm bidang PAUD & Kependidikan lain atau Psikologi (dari Prodi Terakreditasi, ditunjukkan dgn Ijazah yg dilegalisir)
Satuan beserta Program Pendidikan Anak Usia Dini wajib menyanggupi persyaratan khusus dr setiap kriteria dlm SNP yg dikontrol menurut pengaruhnya kepada kualitas dengan-cara pribadi (mesti atau major), potensial berpengaruh terhadap kualitas (sebaiknya atau minor) & berpengaruh terhadap efektifitas, efisiensi, produktifitas kinerja PNF (sebaiknya atau observed) yg ditunjukkan dgn melengkapi Persyaratan Dokumen Akreditasi PAUD.
Status Butir Akreditasi PAUD
Setiap butir pertanyaan/pernyataan memiliki status berlawanan sesuai dgn peranannya dlm pemenuhan standar mutu satuan beserta acara PAUD yg bersangkutan. Status setiap butir pertanyaan/pertanyaan ditetapkan sebagai berikut.
- Status harus (major) yakni butir pertanyaan/pernyataan yg dipandang mensugesti kriteria mutu PAUD dengan-cara eksklusif.
- Status semestinya (minor) yakni butir pertanyaan/pernyataan yg dipandang berpeluang mempengaruhi patokan kualitas PAUD.
- Status sebaiknya (observed) adalah butir pertanyaan/pernyataan yg dipandang mempengaruhi efektifitas, efisiensi & produktifitas kinerja PAUD.