Syarat-Syarat Kepailitan
Hal mengenai syarat untuk mengajukan permohonanpernyataan pailit telah dikontrol dalam pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU,
“Debitor yang memiliki dua atau lebih kreditordan tidak mengeluarkan uang lunas sekurang-kurangnya satu utang yang telah jatuh waktu dandapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendirimaupun atas permintaan satu atau lebih kreditornya”.
Ketentuan tersebut diatas mempunyai arti bahwa untuk mengajukan permintaan pailit terhadap seorang Debitor mesti menyanggupi syarat-syarat selaku berikut:
a. Debitor yang ingin dipailitkan mempunyai sedikit dua utang artinya memiliki dua atau lebih kreditor. Oleh alasannya itu, syarat ini disebut syarat concursus creditorium.
b. Debitor tidak melunasi sedikitnya satu utang terhadap salah satu kreditornya.
c. Utang yang tidak dibayar lunas itu haruslah utang sudah jatuh waktu dandapat ditagih (due/expired and payable) . Yag dimaksud dengan “utang yang telah jatuh waktu dan mampu ditagih” adalah kewajiban untuk mengeluarkan uang duit yang sudah jatuh waktu, baikkarena sudah diperjanjikan, alasannya adalah percepatan waktu penagihannya sebagaimana diperjanjikan, karena pengenaan saksi atau dendan oleh instansi yang berwenang, maupun karena putusan pengadilan, arbiter atau majelis arbitrase.
Sehubungan dengan uraian diatas, maka perlu pula diperhatikab siapa pihak-pihak yang berhak untuk mengajukan permohonan pailit mereka itu yakni :
1. Kreditor atau beberapa kreditor
Kreditor dalam pengertian di atas meliputi baik kreditor konkuren, kreditor separatis maupun kreditor preferen, mereka mampu mengajukan permohonan pernyataan pailittanpa kehilangan hakagunan atas kebendaan yang mereka miliki kepada harta Debitor dan haknya untuk didahulukan.
2. Debitor Sendiri
Seorang debitor mampu mengajukan permintaan pernyataan pailit terhadap dirinya (voluntary pettion) apabila menyanggupi syarat sebagai berikut :
a. debitor memiliki dua atau lebih kreditor;
b. debitor sedikitnya tidak membayar satu utang yag telah jatuh waktu dan dapat ditagih..
3. Kejaksaan untuk kepentingan biasa
Kejaksaan mampu mengajukan permohonan pailit dengan argumentasi untuk kepentingan lazim syarat untuk pengajuan permintaan pailit telah dipenuhi. Yang dimaksud dengan “kepentingan umum” dalahkepentingan bangsa dan nagara dan/atau kepentingan penduduk luas, contohnya:
a. debitor melarikan diri;
b. debitor menggelapkan bagian harta darri kekayaan;
c. debitor mempunyai utang terhadap Badan Usaha Milik Negara atau tubuh perjuangan lain yang menghinpun dana dari masyarakat;
d. debitor memiliki utang yangberasal dari pernghimpunan dana dari penduduk luas;
e. debitor tidak beritikad baik atau tidak kooperatif dalam menuntaskan masalah utang piutang yang telah jatuh waktu; atau
f. dalam hal lainnya berdasarkan kejaksaan ialah kepentingan biasa .
Adapun tatacara pengajuan permintaan pailit yaitu sama dengan permintaan pailit yang diajukan oleh debitor atau kreditor, dengan ketentuan bahwa permohonan pailit dapat diajukan oleh kejaksaan tanpa menggunakan jasa advokasi.
4. Bank Indonesia
Dalam hal debitor ialah bank, Permohonan pernyataan pailit cuma dapat diajukan oleh Bank Indonesia. Pengajuan permohonan pernyataan pailit bagi bank sepenuhnya merupakan kewenangan Bank Indonesia dan semata-mata didasarkan atas penilaian keadaan keuangan dan keadaan perbankan secara keseluruhan,, oleh karena itu tidak perlu dipertanggungawabkan. Kewenangan Bank Indonesia untuk mengajukan permintaan kepailitan ini tidak menghapuskan kewenangn Bank Indonesia terkait dengan ketentuan mengenai pencabutan izin usaha bank, pembubaran tubuh hukum dan likuiditasi bank sesuai peraturan perundang-ajakan.
5. Badan Pengawas Pasar Modal- LK (BAPERPAM-LK)
Dalam hal debitor adalah perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, permintaan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasat Modal.
Permohonan pailit sebagaimana dimaksud di atas cuma dapat diajukan oleh badan Pengawas Pasar Modal, karena forum tersebut melakukan aktivitas yang berhubungan dengan dana masyrakat yang diinvestasikan dalam imbas di bawah pengawasan Badan pengawa Pasar Modal. Badan pengawas Pasar Modal juga memiliki kewenangan penuh dalam hal pengajuan permintaan pernyataan pailit untuk instansi-instansi yang berada di bawah pengawasannya, mirip halnya kewenangan bank Indonesia kepada bank.
5. Menteri Keuangan
Dalam hal debitor yaitu Perusahaan Asuransi, Perusahaan reasuransi, Dana Pensiun, atau badan perjuangan Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik, permohonan pernyataan pailit cuma dapat diajukan oleh Menteri Keuangan.
Sumber :
Buku : ” Aspek Hukum dalam Ekonomi dan Bsinis, halaman 135-136