Syarat Menjadi Calon Presiden dan Wakil Presiden

Antara lain sebagai berikut.

Berdasarkan pasal 6 Undang-Undang Dasar 1945, syarat menjadi kandidat presiden dan wakil presiden yaitu:
  1. Harus warga negara Indonesia sejak lahir dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain alasannya kehendaknya sendiri.
  2. Tidak pernah mengkhianati negara.
  3. Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan peran dan keharusan selaku presiden dan wakil presiden.
Berdasarkan UU no.42 Tahun 2008, syarat menjadi presiden dan wakil presiden adalah:
  1. Bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Bertempat tinggal di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Telah melaporkan kekayaan kepada pihak yang berwenang.
  4. Tidak sedang mempunyai tanggungan utang langsung maupun tubuh hukum yang merugikan keuangan negara.
  5. Tidak sedang dinyatakan pailit oleh pengadilan.
  6. Tidak pernah melaksanakan tindakan tercela.
  7. Terdaftar selaku pemilih.
  8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara oleh pengadilan.
  9. Berusia sekurang-kurangnya 35 tahun.
  10. Belum pernah menjabat selaku presiden dan wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang serupa.
Dalam pasal 6A UUD 1945 disebutkan patokan menjadi presiden dan wakil presiden yakni:
  1. Presiden dan wakil presiden diseleksi dalam satu pasangan.
  2. Calon presiden dan wakilnya diusulkan oleh partai politik.
  3. Calon presiden dan wakilnya yaitu mereka yang memperoleh suara lebih daro lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilu dengan sekurang-kurangnya dua puluh persen suara di setiap provinsi di Indonesia.
  Identifikasi faktor-faktor pendorong integrasi nasional!