Cara Membuka PAUD? Lihat dulu syarat Mendirikan PAUD: play group, tk, golongan bermain & satuan paud sejenis yg sudah diterangkan & dikontrol dlm dalam PERMENDIKBUD No. 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini.
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah suatu upaya training yg ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dijalankan melalui santunan rangsangan pendidikan untuk menolong pertumbuhan & perkembangan jasmani & rohani supaya anak memiliki kesiapan dlm memasuki pendidikan lebih lanjut.
Pendirian satuan PAUD ialah proses atau cara mendirikan satuan PAUD sesuai dgn persyaratan yg diputuskan. Satuan PAUD yg mampu dibuka atau didirikan yakni :
- Taman Kanak-Kanak (TK), Taman Kanak-kanak Luar Biasa TK-LB),
- Kelompok Bermain (KB),
- Taman Penitipan Anak (TPA), dan
- Satuan PAUD Sejenis (SPS).
Masing-masing satuan PAUD diatas yaitu sama, yg membedakan yakni layanan yg diberikan pada anak sesuai dgn usia. Lebih jauh tentang layanan PAUD diatas baca disini.
Daftar Isi
Syarat Mendirikan / Membuka PAUD (TK KB TPA SPS)
Satuan PAUD mampu diresmikan oleh pemerintah kabupaten/kota, pemerintah desa, orang perseorangan, golongan orang, atau pula mampu tubuh hukum. Untuk membuka layanan PAUD maka ada persyaratan yg mesti dipenuhi yaitu selaku berikut :
A. Persyaratan Mendirikan Taman Kanak-kanak/TKLB
(1) Persyaratan pendirian Taman Kanak-kanak/TKLB terdiri atas:
a. persyaratan administratif; dan
b. persyaratan teknis.
(2) Persyaratan administratif pendirian Taman Kanak-kanak/TKLB terdiri atas:
a. fotokopi identitas pendiri;
b. surat informasi domisili dr kepala desa/lurah;
c. susunan pengurus & rincian tugas;
(3) Persyaratan teknis pendirian TK/TKLB terdiri atas:
a. hasil evaluasi kelayakan;
b. Rencana Induk Pengembangan (RIP) Taman Kanak-kanak/TKLB;
c. Rencana pencapaian patokan penyelenggaraan TK/TKLB paling usang 3 (tiga) tahun.
B. Persyaratan Mendirikan KB/TPA/SPS
(1) Persyaratan pendirian KB/TPA/SPS terdiri atas:
a. persyaratan administratif; & b. persyaratan teknis.
(2) Persyaratan administratif pendirian KB/TPA/SPS terdiri atas:
a. fotokopi identitas pendiri;
b. surat keterangan domisili dr kepala desa/lurah; dan
c. susunan pengurus & rincian tugas.
(3) Persyaratan teknis pendirian KB/TPA/SPS terdiri atas:
a. hasil penilaian kelayakan;
b. Rencana pencapaian persyaratan penyelenggaraan KB/TPA/SPS paling usang 5 (lima) tahun.
Untuk Pendirian satuan PAUD yg diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati/walikota atas usul kepala dinas sesuai dgn peraturan perundang-seruan.
Proses Mekanisme Pendirian PLAY GROUP = PAUD = Taman Kanak-kanak KB TPA SPS
Mekanisme pendirian satuan PAUD oleh pemerintah desa, orang perseorangan, kalangan orang, atau badan hukum ialah sebagai berikut :
Point a
Pendiri satuan PAUD mengajukan permohonan izin pendirian pada kepala dinas atau kepala SKPD lewat kepala dinas atau pejabat yg ditunjuk dgn melampirkan persyaratan pendirian satuan PAUD.
Point b
Kepala Dinas atau pejabat yg ditunjuk sebagaimana dimaksud pada point a menelaah permohonan pendirian satuan PAUD menurut kelengkapan persyaratan pemohon dgn mengamati hal-hal selaku berikut:
- data mengenai perimbangan antara jumlah Taman Kanak-kanak/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS yang telah ada & yang akan didirikan dengan jumlah penduduk usia sasaran yg akan dilayani di daerah tersebut;
- data mengenai asumsi jarak TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS yang hendak didirikan di antara TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS terdekat;
- data mengenai daya tampung & lingkup jangkauan TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS yg akan diresmikan per usia yg dilayani;
- ketentuan penyelenggaraan satuan PAUD ditetapkan oleh pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
Point c
Berdasarkan hasil telaahan sebagaimana dimaksud pada point b, kepala dinas:
- memberi kesepakatan atau penolakan atas permohonan izin pendirian satuan PAUD; atau
- memberi rekomendasi kepada kepala SKPD atas permohonan izin pendirian satuan PAUD.
Point d
Kepala dinas atau kepala SKPD mempublikasikan keputusan izin pendirian satuan PAUD paling usang 60 (enam puluh hari) semenjak permohonan diterima kepala dinas.
Tambahan :
Buku Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PAUD
Ayah bunda pula perlu download prosedur mendirikan PAUD sudah tertera di dlm sebuah petunjuk teknis penyelenggaraan PAUD yg mencakup berikut ini ya :
Download Juknis Penyelenggaraan TK – Taman Kanak-Kanak
Download Juknis Penyelenggaraan KB – Kelompok Bermain
Download Juknis Penyelenggaraan TPA – Taman Penitipan Anak
Download Juknis Penyelenggaraan Pos PAUD – SPS, Satuan PAUD Sejenis
Download Juknis Penyelenggaraan PAUD Terpadu
Dengan memahami prosedur pendirian & pula sesudah bangkit nanti mesti mengikuti tolok ukur dlm sistem penyelenggaraan paud akan mengakibatkan paud yg ayah bunda kelola menjadi paud berkualitas, paud unggulan. Demikian & mudah-mudahan berfaedah!