Syarat Blt Saat Corona-19 Tahun 2020

Rapat Penentuan Penerima BLT dari Dana Desa

Masyarakat Desa Harus Tau bahwa ini ialah kebijakan dari Dinsos , namun Kades bisa mengambil kebijakan lain untuk membantu warganya dengan janji Bersama  …

Syarat biasa Penerima BLT :
1. Bukan akseptor PKH dan BPNT,  serta Kartu Pra Kerja
2. Bukan Aparat Desa dan BPD,
3. Bukan Kader Posyandu/Lansia,
4. Bukan PNS,
5. Bukan Pengusaha dan Pedagang

Syarat khusus Penerima BLT (minimal 9 poin tercukupi)
1. Luas Rumah optimal 8m persegi/anggota keluarga
2. Lantai Tanah/bambu/kayu,
3. Dinding bambu/rumbia/kayu/tembok tak berplester,
4. Tidak memiliki WC layak,
5. Tidak ada PLN,
6. Tidak mempunyai saluran sumber air bersih,
7. Tidak menggunakan kompor gas,
8. Komsumsi daging/susu hanya bisa sekali sepekan,
9. Hanya mampu beli 1 stel busana setahun,
10. Tidak mampu berobat ke tempat tinggal sakit,
11. Makan kurang dari 3× sehari,
12. Buruh/petani berpenghasilan kurang dari rp600ribu/bulan atau luas lahan kurang dari 500m ,
13. Pendidikan KK tidak tamat Sekolah Dasar,
14. Tidak memiliki tabungan atau harta yang gampang di jual senilai maksimal rp500ribu,

👉 Bantuanya sebesar Rp 600. 000/ per satu KK, per bulan selama tiga bulan.

👉 Ini 31 % dari Rp 72 Triliun total dana desa tahun 2020 atau sebesar Rp 22,4 Triliun akan digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Kebijakan BLT tersebut eksklusif diproses dan akan dicairkan bulan ini.

👉 Kebijakan BLT Dana Desa tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 6 tahun 2020 yang merupakan revisi dari Permendes PDTT Nomor 11 tahun 2019 ihwal prioritas penggunaan dana desa.

  Perkara Qada' Shalat

👉 Desa yang mendapatkan Dana Desa Rp 800 Juta – Rp1,2 Miliar, maksimal alokasi untuk BLT sebesar 30 persen. Sedangkan untuk desa yang memperoleh Dana Desa di atas Rp1,2 Miliar, maka optimal alokasi untuk BLT sebesar 35 persen.

👉 Untuk pendataan kandidat peserta BLT Dana Desa, dilaksanakan oleh Relawan Desa musuh covid 19 yang dibentuk oleh Desa, di ketuai eksklusif oleh kepala desa, wakil ketua adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sejumlah anggota dari perangkat desa, anggota BPD dan lain-lain, serta melibatkan banyak sekali kawan ialah Babinkamtibmas, Babinsa, dan Pendamping Desa.

👉 Desa secepatnya melakukan Musdes (Musyawarah Desa) untuk melakukan verifikasi kepada keluarga miskin yang tidak terdata sebagai PKH, Bantuan Pangan Non Tunai, yang belum mampu kartu pra kerja. Setelah dibahas di Musdes, ditentukan dan disahkan oleh kepala desa, dan disampaikan ke Pemerintah Daerah untuk ditetapkan.

👉 Penetapan peserta BLT Dana Desa di tingkat Pemerintah Kabupaten/Kota mesti dilaksanakan dengan segera, ialah maksimal lima hari kerja. Terkait pencairan terhadap penerima BLT Dana Desa, dijalankan oleh Dana Desa dengan semaksimal mungkin dijalankan secara non tunai (transfer perbankan).

#Tetap_Dirumah
#Isolasi_Mandiri
#JagaJarak

Sumber : Facebook