Surat Pindah Domisili: Syarat dan Cara Mengurusnya

Surat pindah domisili merupakan dokumen formal yg dipakai untuk mengumumkan pergeseran alamat tempat tinggal pada pihak berwenang, seperti kepala desa, kelurahan, atau dinas administrasi kependudukan.

Ada beragam alasan kenapa seseorang menetapkan untuk melaksanakan pindah domisili. Misalnya, ada yg pindah alasannya pekerjaannya yg berada jauh dr rumah asal, sehingga mereka perlu menyesuaikan alamat tempat tinggal dgn lokasi tempat melakukan pekerjaan . Di sisi lain, ada pula yg pindah karena memperoleh kesempatan tinggal di lokasi yg lebih baik dr tempat tinggal sebelumnya.

Namun, apa sesungguhnya arti dr istilah “pindah domisili”? Pindah domisili terjadi tatkala seseorang mendirikan tempat tinggal baru & tinggal di alamat tersebut selama lebih dr satu tahun atau sesuai keperluan langsung, jikalau masa tinggalnya kurang dr satu tahun. Sebagai warga yg bertanggung jawab, penting untuk melaporkan argumentasi pindah pada pihak pelaksana di tempat asal Anda guna memperoleh surat keterangan pindah domisili.

Table of Contents

Syarat Mengurus Surat Pindah Domisili

Berikut ini yaitu tolok ukur yg dibutuhkan untuk melaksanakan proses pengurusan Surat Pindah Domisili.

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Formulir registrasi perpindahan penduduk yg diperoleh dr Disdukcapil kabupaten/kota setempat atau melalui website resmi.
  • Jika diperlukan, Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dr Disdukcapil tempat asal, utamanya jika akan diperlukan untuk menerbitkan surat pindah tiba.
  • Kartu seleksi kandidat transmigran & surat pemberitahuan pemberangkatan, jikalau diperlukan, utamanya untuk kasus penerbitan surat keterangan pindah alasannya adalah transmigrasi.

Pastikan semua dokumen di atas mampu di-scan menjadi format digital kalau Anda berencana untuk mengajukan permintaan SKPWNI dengan-cara daring.

Baca juga: Good Governance: Pengertian, Prinsip, Tujuan, & Contohnya

Cara Mengurus Surat Pindah Domilisi dengan-cara Online

Di bawah ini adalah bimbingan mudah untuk mengurus Surat Pindah Domisili dengan-cara daring.

  1. Kunjungi situs resmi Dinas Kependudukan & Catatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten/kota di tempat tinggal Anda.
  2. Navigasi ke belahan registrasi antrian lewat platform online.
  3. Persiapkan nomor ponsel serta alamat email yg aktif untuk proses pendaftaran.
  4. Unggah semua dokumen yg diminta sesuai standar.
  5. Tunggu proses verifikasi yg akan dijalankan oleh pihak Disdukcapil.
  6. Setelah diverifikasi, Anda akan mendapatkan lembar Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) & versi digital Kartu Keluarga dlm format PDF.
  7. Langkah selanjutnya yakni meminta akreditasi dr kantor kelurahan atau lembaga yg berhubungan .

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda mampu dgn mudah mengorganisir Surat Pindah Domisili dengan-cara online.

Baca juga: Tema Utama P5 Kurikulum Merdeka SD Serta Contohnya

Proses Mengurus Surat Pindah Domisili

Proses pengurusan Surat Pindah Domisili masyarakatmelibatkan empat langkah penting:

  • Menyediakan salinan fotokopi Kartu Keluarga (KK) yg harus diserahkan ke Dinas Kependudukan & Catatan Sipil (Dukcapil) di kawasan asal, atau ke kantor kelurahan atau kecamatan terdekat.
  • Memperoleh Surat Keterangan Pindah (SKP) dgn mengisi formulir yg ditawarkan di layanan administrasi kependudukan.
  • Menyimpan dgn baik Surat Keterangan Pindah (SKP) tersebut untuk kemudian diserahkan di kawasan tujuan.
  • Melakukan proses pengerjaan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), atau Kartu Identitas Anak (KIA) di kawasan tujuan yg gres.

Baca juga: Sawarna Srikandi: Tempat Wisata Terbaik di Banten

Peran KTP Dalam Proses Pindah Domisili

Berbagai urusan administratif akan terhambat kalau Anda tak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) langsung. KTP berperan sebagai identitas diri yg memuat keterangan penting perihal Anda. Dengan mempunyai KTP, transisi identitas Anda mampu berjalan tanpa hambatan, & seluruh data kependudukan Anda akan tercatat dengan-cara sah & sah dengan-cara aturan di forum Dinas Kependudukan.

Baca juga: Niat Sholat Dhuha 4 Rakaat Beserta Tata Caranya

Kesimpulan

Surat Pindah Domisili yakni dokumen resmi yg penting untuk melaporkan perubahan alamat tempat tinggal pada pihak berwenang. Proses pengurusannya melibatkan beberapa tahap, termasuk antisipasi dokumen, perolehan Surat Keterangan Pindah, penyimpanan SKP, & pengerjaan dokumen baru di tempat tujuan. Pengurusan mampu dilakukan dengan-cara daring dgn mendatangi situs resmi Dinas Kependudukan & Catatan Sipil (Disdukcapil) kawasan terkait. Dengan mengikuti tindakan ini, individu mampu menegaskan data kependudukan mereka tercatat dgn akurat sesuai pergeseran alamat yg dikehendaki.

  Guru Wajib Tau Kunci Sukses Penerapan P5 Kurikulum Merdeka