Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud Haryono Umar menyampaikan, larangan keras untuk melaksanaan cobaan calistung ini dikhususnya untuk Sekolah Dasar negeri. Jika penduduk masih mendapatkan praktek ujian tersebut, berhak melaporkannya ke dinas pendidikan lokal.
Larangan ini beralasan sebab dikhawatirkan anak usia dini yg dipaksa diajari calistung akan menjadi anak yg mental hectic.
Larangan ujian calistung untuk masuk Sekolah Dasar sudah jadi acara nasional, kebijakan Mendikbud. Harus dikerjakan,? tandas Haryono, Kamis (21/3/2013).
Mantan pimpinan KPK itu mengakui, Kemendikbud memang tak bisa mengintervensi terlalu jauh seluruh Sekolah Dasar yg tersebar di seantero Indonesia. Sebab dengan-cara struktural kepemerintahan, SD negeri ialah lembaga di bawah pemerintah kabupaten & kota.
Daftar Isi
Download Surat Edaran DISDIK JAWA TENGAH No. 421.1/02024
KLIK DISINI, Download Larangan Calistung Saat Masuk Sekolah Dasar
Download Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah No. 421.1/02024 perihal Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini & Penerimaan Siswa Baru SD.
Namun Haryono menyampaikan, dgn kebijakan Mendikbud itu seharusnya Pemda sudah mampu mengontrol soal larangan cobaan calistung itu.
Ujian calistung ini telah membudaya. Anak saya dulu saja pula calistung dikala mau masuk Sekolah Dasar,? terangnya. Karena sudah membudaya, penduduk menganggap cobaan calistung untuk masuk SD itu wajar. Padahal menurut Haryono, ujian tersebut tak dibenarkan dlm teori pendidikan manapun.
Dia menerangkan, Sekolah Dasar ialah permulaan dr dimulainya pembelajaran di sekolah. Sebagai gantinya, penerimaan siswa baru kembali ke model usang. Yakni, mengacu pada nilai final cobaan sekolah di level sebelumnya. Hal tersebut berlaku untuk penerimaan siswa baru SMP & Sekolah Menengan Atas. Untuk masuk Sekolah Dasar, Kemendikbud pula memastikan bahwa tak boleh ada tes calistung (baca, tulis, & hitung).