Surat Edaran Simpatika Semester 1 Tahun Pelajaran 2019/2020

Pada tanggal 19 Juli 2019, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama sudah menerbitkan surat edaran terkait dengan pengelolaan Simpatika kala Semester 1 (ganjil) tahun pelajaran 2019/2020. Terdapat beberapa hal gres yang pantas mendapat perhatian semua pihak terkait edaran pengelolaan Simpatika tersebut.
Salah satunya yaitu akan diimplementasikannya Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Linieritas Guru Bersertifikat. Selain itu, juga disampaikan tentang kewajiban melaporkan penggantian hari di Simpatika bagi guru bersertifikat yang tidak hadir sesuai Juknis TPG 2019. Kemudian, dalam surat edaran ini juga menyingung soal dibukanya layanan terbatas untuk pergeseran TMT guru madrasah.
Surat tertanggal 19 Juli 2019 dengan nomor B-2153/Dt.I.II/PP.02/07/2019 ini ditandatangani oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Suyitno, atas nama Direktur Jenderal. Surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama se-Indonesia tersebut, secara lengkap berbunyi selaku berikut:

Sehubungan dengan dimulainya Tahun aliran gres untuk semester 1 tahun 2019/2020, Direktorat GTK Madrasah Direktorat Jenderal Pendis Kementerian Agama Republik Indonesia memberikan hal-hal selaku berikut:
1.      GTK Madrasah akan mulai mengimplementasikan dengan penyesuaian, kebijakan linieritas guru bersertifikat pendidik untuk mata pelajaran umum sesuai Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019. Perubahan linieritas guru bersertifikat berlaku mulai semester 1 tahun pedoman 2019/2020;
2.      Berkenaan dengan poin 1 tersebut GTK Madrasah lewat SIMPATIKA akan melakukan pemetaan Ijazah S1/D4 seluruh guru madrasah baik yang bersertifikat maupun belum;
3.      GTK Madrasah akan melaksanakan penataan bagi guru madrasah yang belum memiliki kualifikasi S1/D4;
4.      Guru Madrasah baik yang bersertifikat maupun belum wajib mengisi Jadwal mingguan di SIMPATIKA;
5.      Mulai diberlakukannya kewajiban melaporkan penggantian hari di SIMPATIKA bagi guru bersertifikat yang tidak hadir sesuai isyarat teknis Tunjangan Profesi Guru tahun 2019;
6.      Kewajiban registrasi atau perubahan data di SIMPATIKA bagi guru madrasah berstatus CPNS 2019;
7.      Pembukaan secara terbatas pergeseran TMT Guru di SIMPATIKA
Namun dalam surat edaran tersebut, belum terperinci, kapan pengurus Simpatika Semester Gasal Tahun Pelajaran 2019/2020 dimulai. Pun terkait dengan prosedur implementasi Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 sebagaimana disebutkan. Termasuk mekanisme pemetaan ijazah S1/DIV baik bagi guru yang telah bersertifikat maupun yang belum.
Demikian share berita terbaru terkait Surat Edaran Pengelolaan Simpatika Semester 1 2019/2020 dari Ditjen Pendis Kemenag. Semoga bermanfaat bagi kita semua.


Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/