– Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 820.B/Dt.I.II/KP.02.3/11/2018 yang diteken di Jakarta 5 November tentang Optimalisasi Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2018.
Dalam Surat edaran tersebut setidaknya ada empat poin penting yang disampaikan, antara lain yakni:
- Pembayaran TPG Bulan Desember dibayarkan Berdasarkan SKAKPT Bulan November 2018 yang di cetak lewat SIMPATIKA. Generate dilakukan pada awal Desember 2018, Sehingga TPG dapat dibayarkan permulaan Bulan Desember.
- Setiap Penerima TPG Bulan Desember diwajibkan Melampirkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang diberi Materai 6000.
- Jika terjadi kesalahan SKAKPT bulan Januari – Juni 2018 yang menimbulkan status menjadi tidak Layak, akan diadaptasi dengan data pengisian SKAKPT bulan Juli – Agustus 2018.
- Bagi Guru Madrasah Penerima TPG yang mengalami hambatan status SKAKPT disebabkan keterlambatan pengisian SKAKPT bulan juli – September 2018, diberikan peluang untuk memperbaiki dengan cara Kepala Madrasah mengajukan surat permintaan Pembukaan Update ke Kanwil Kemenag Provinsi.
#Infografis Optimalisasi Pembayaran TPG Madrasah Tahun 2018 |
Dengan adanya surat edaran tersebut, setidaknya ada potensi bagi Guru akseptor Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk melaksanakan pengecekan ulang terhadap akun masing-masing terutama dalam hal SKAKPT.
Untuk selengkapnya, teman kami madrasah dapat mengunduh surat edran tersebut dalam tautan berikut:
SE Dit. GTK Madrasah Optimalisasi Pembayaran TPG Madrasah Tahun 2018
Demikianlah berita tentang Surat Edaran Optimalisasi Pembayaran TPG Madrasah tahun 2018. Semoga berguna.