Surat Edaran Optimalisasi Pembayaran Tpg Madrasah

– Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 820.B/Dt.I.II/KP.02.3/11/2018 yang diteken di Jakarta 5 November tentang Optimalisasi Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2018.
Dalam Surat edaran tersebut setidaknya ada empat poin penting yang disampaikan, antara lain yakni:
  1. Pembayaran TPG Bulan Desember dibayarkan Berdasarkan SKAKPT Bulan November 2018 yang di cetak lewat SIMPATIKA. Generate dilakukan pada awal Desember 2018, Sehingga TPG dapat dibayarkan permulaan Bulan Desember. 
  2. Setiap Penerima TPG Bulan Desember diwajibkan Melampirkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang diberi Materai 6000.
  3. Jika terjadi kesalahan SKAKPT bulan Januari – Juni 2018 yang menimbulkan status menjadi tidak Layak, akan diadaptasi dengan data pengisian SKAKPT bulan Juli – Agustus 2018.
  4. Bagi Guru Madrasah Penerima TPG yang mengalami hambatan status SKAKPT disebabkan keterlambatan pengisian SKAKPT bulan juli – September 2018, diberikan peluang untuk memperbaiki dengan cara Kepala Madrasah mengajukan surat permintaan Pembukaan Update ke Kanwil Kemenag Provinsi.
#Infografis Optimalisasi Pembayaran TPG Madrasah Tahun 2018
Dengan adanya surat edaran tersebut, setidaknya ada potensi bagi Guru akseptor Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk melaksanakan pengecekan ulang terhadap akun masing-masing terutama dalam hal SKAKPT.

Untuk selengkapnya, teman kami madrasah dapat mengunduh surat edran tersebut dalam tautan berikut:

SE Dit. GTK Madrasah Optimalisasi Pembayaran TPG Madrasah Tahun 2018

Demikianlah berita tentang Surat Edaran Optimalisasi Pembayaran TPG Madrasah tahun 2018. Semoga berguna.

Kami_Madrasah

  Mekanisme Pengakuan Sekolah/Madrasah Tahun 2018