Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 : Tutorial Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Covid-19

Situasi pandemi covid-19 di Indonesia dan biasanya di seluruh dunia tampaknya masih belum menampakan tanda-tanda akan mereda, meskipun demikian proses pembelajaran untuk bawah umur akseptor didik dilarang berhenti, apapun yang terjadi pihak pemerintah melalui kemendikbudristek terus berupaya mencari jalan tengah dalam upayanya mencari solusi terbaik untuk proses perjalanan pendidikan di Indonesia.
Dalam upayanya tersebut, maka untuk mengantisifasi terjadinya lonjakan kasus-kasus gres tentang penularan virus covid-19, pihak kemendikbudristek sudah mengeluarkan kembali surat edaran wacana diskresi pelaksanaan keputusan bersama 4 (empat) menteri wacana panduan penyelenggaraan pembelajaran di kurun pandemi coronavirus disease 2019 (covid-19).

Adapun isi surat edaran Mendikbudristek nomor 2 tahun 2022, memuat perihal hal-hal selaku berikut :

1. Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dikerjakan dengan jumlah akseptor asuh 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di tempat dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 (dua). 

2. Pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di kawasan dengan PPKM level I (satu), level 3 (tiga), dan level 4 (empat) tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri. 
3. Penghentian sementara PTM Terbatas pada satuan pendidikan tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri. 
4. Orang tua/wali penerima ajar diberikan opsi untuk mengijinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). 
5. Pemerintah kawasan mesti melaksanakan pengawasan dan menawarkan pelatihan kepada penyelenggaraan PTM Terbatas, utamanya dalam hal: 
a. Memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan; 
b. Pelaksanaan survei sikap kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan;

  Cara Menghitung Nilai Kkm (Standar Ketuntasan Minimal)

c. Percepatan vaksinasi COVID-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta ajar; dan 

d. Memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam keputusan bersama 4 (empat) Menteri.
Untuk selengkapnya lihatlah slide dibawah ini.