Surat berharga adalah surat legitimasi, artinya sebagai bukti diri bagi pemegangnya bahwa dialah orang yang berhak atas tagihan yang tersebut didalamnya. Berlakunya asas legitimasi pada surat berguna adalah untuk memperlancar peredarannya dalam lalulintas pembayaran, sesuai dengan fungsi dan tujuan penerbit surat berguna. Guna legitimasi dalam memperlancar peredaran surat berguna tersebut terutama dalam hal:
1. bila terjadi perselisihan dalam peradilan jika terjadi pertengkaran di luar pengadilan’
2. Diperlukan dalam rangka memilih siapa yang berhak. (Istilah Legitimasi,Ps. 115 KUHD, Ps. 1947 BW).
JENIS LEGITIMASI
1. Legitimasi Formil
Legitimasi Formil adalah bukti bahwa pemegang surat berguna itu dianggap selaku orang yang berhak atas tagihan tersebut Pengakuan yang dilihat dari Formalitas semata atau Faktor-Faktor yang terlihat . Pemegang surat berguna formil yaitu orang yang mempunyai hak tagih yang sah, tanpa menyampingkan kebenaran materialnya. Debitur tidak diwajibkan meneliti apakah pemegang surat berharga itu betul-betul orang yang berhak. Debitur diwajibkan meneliti syarat-syarat yang terdapat pada surat berharga yang disodorkan kepadanya ketika meminta pembayaran.
Undang-undang memprioritaskan legitimasi formil untuk menjamin fungsi dan tujuan surat berguna.
Contoh : Cek
2. Legitimasi Materil
Legitimasi materil yakni bukti bahwa pemegang surat berguna itu bergotong-royong ialah orang yang berhak atas tagihan yang tersebut di dalamnya. Melihat pada kebenaran yang bekerjsama, ialah diteliti siapa sebenarnya yang berhak.
Contoh : Surat yang berharga : Sertifikat,Deposito, Saham, dll