Surat Berguna Perbankan

Dalam undang-undang dan beberapa referensi mengenai surat berharga tidak didapatkan definisi yang terperinci perihal surat berharga, namun dalam beberapa tumpuan perihal surat berharga para hebat aturan menjelaskan bantu-membantu surat berharga ialah salah satu jenis dari surat perniagaan yang dikenal atau beredar di penduduk , di samping jenis yang lain yang diketahui selaku surat yang berguna. Perbedaan di antara kedua jenis surat perniagaan di atas, semata-mata memperhatikan susah tidaknya pengalihan atau levering-nya.

Apabila surat perniagaan tersebut gampang pengalihannya, yang mana cukup dilakukan dengan penyerahan fisik dari surat perniagaan atau dengan endorsement maka surat tersebut termasuk ke dalam surat berharga, sedangkan bila sulit pengalihannya harus secara cessie, maka surat tersebut tergolong ke dalam surat yang berharga.

Berdasarkan beberapa referensi yang ada, surat berharga mampu didefinisikan selaku surat yang: (a) memiliki nilai, (b) negotiable dan (c) gampang dialihkan, yang oleh penerbitnya sengaja diterbitkan selaku pelaksanaan pemenuhan sebuah prestasi berbentukpembayaran sejumlah uang.

Sedangkan fungsi dari surat berguna itu sendiri mampu dikelompokkan sebagai:

  1. Alat pembayaran (teladan: cek, bilyet giro dan wesel bayar);
  2. Surat bukti investasi, yang dibagi lagi ke dalam (i) investasi yang bersifat utang (acuan: promes dan obligasi), dan (ii) investasi yang bersifat ekuitas (acuan: surat saham).

Dalam Bab 6 dan 7 KUHD, fungsi surat berharga secara umum dibedakan dalam:

  1. Surat mampu membayar atau akad untuk mengeluarkan uang. Dalam surat ini penandatangan berjanji atau menyanggupi mengeluarkan uang sejumlah duit kepada pemegang atau orang yang menggantikannya. Termasuk bentuk ini adalah surat mampu;
  2. Surat perintah mengeluarkan uang. Dalam surat ini penerbit memerintahkan kepada tertarik untuk membayar sejumlah uang kepada pemegang atau penggantinya. Termasuk dalam bentuk surat ini yakni surat wesel dan cek;
  3. Surat pembebasan hutang. Dalam surat ini penerbit memberi perintah kepada pihak ketiga untuk membayar sejumlah duit terhadap pemegang yang memberikan dan menyerahkan surat ini.  Termasuk dalam bentuk ini adalah kwitansi atas unjuk.

A. Penebitan Dan Pengalihan Surat Berharga

Penerbitan surat berharga didasarkan pada fungsi dari surat berguna itu sendiri, apakah untuk alat pembayaran atau untuk keperluan investasi, yang mana secara lazim diterbitkan oleh:

  1. Pihak yang berhutang, seperti dalam cek dan promes;
  2. Pihak yang berpiutang, mirip dalam wesel dagang (merchant’s draft /bill of exchange);
  3. Pihak lainnya yang ditujuk, mirip dalam wesel (bank draft).

Pihak-pihak yang terkait dengan surat berharga yakni:

  1. Penarik (drawee), ialah pihak pemilik dana pada rekening yang memerintahkan kesengsem, ialah bank, untuk membayar kepada pemegang;
  2. Penerbit (issuer, penandatangan, debtor), merupakan pihak yang mempublikasikan surat berharga;
  3. Pemegang (kreditur, holder, penanam modal, beneficiary), adalah pemegang surat berharga yang mempunyai hak tagih;
  4. Tertarik (payee), ialah pihak lain yang disebutkan dalam surat berharga selaku pihak yang hendak melaksanakan pembayaran;
  5. Endosant (indorser), adalah pemegang surat berharga sebelumnya, yang memindahkan haknya atas surat berguna tersebut kepada pihak yang mendapatkan pengalihan;
  6. Akseptan (acceptor), yaitu pihak yang melakukan akseptasi menerima, adalah mengakui setiap tagihan yang ternyata dalam warkat surat berharga yang diaksep serta berjanji melaksanakan pembayaran pada waktu yang ditentukan. Biasanya akseptan dalam wesel bank yakni bank sebagaipihak tertarik, sedangkan dalam wesel dagang (merchants draft) akseptan umumnya ialah importir atau pembeli;
  7. Avalist (guarantor) yaitu penjamin dari penerbit.

Berdasarkan availability-nya (syarat pencairannya), suatu piutang dibedakan secara atas bawa, atas unjuk, dan/atau atas nama; yang mana menurut Pasal 613 KUH Perdata, diatur bahwa:

  • Piutang atas bawa pengalihannya cukup dengan menyerahkan fisik surat beharga saja;
  • Piutang atas unjuk pengalihannya harus melalui endesomen atau endorsement (Pasal 110-119 KUHD); dan
  • Piutang atas nama pegalihannya harus secara cessie.

Pengalihan secara cessie, sebagaimana diterangkan pada bab awal bab ini, dibilang selaku mekanisme pengalihan yang merepotkan dikerjakan, mengenang hal demikian mesti dikerjakan melalui sebuah akta, sehingga surat tersebut masuk klasifikasi surat yang berguna. Di bawah ini hanya akan dibahas perihal jenis-jenis surat berguna saja atau surat yang gampang mekanisme pengalihannya.

B. Jenis-Jenis Surat Berharga

  1. Cek
  2. Bilyet Giro
  3. Wesel
  4. Promes
  5. Sertifikat Deposito
  6. Sertifikat Bank Indonesia
  7. Saham
  8. Sertifikat Reksadana
  9. Commercial Paper
  10. Obligasi
  11. Floating Rate Note (“FRN”)/Medium Term Note (“MTN”)
  12. Surat Berharga yang khusus diterbitkan di Amerika Serikat
  13. Warrant
  14. Konosomoen
  15. Surat Berharga Lainnya

1. Cek

Cek yaitu surat perintah dari nasabah, dalam hal ini pemilik dana pada rekening giro (current account), terhadap kepincut, dalam hal ini bank, untuk membayar tanpa syarat sejumlah dana terhadap pemegang pada saat diunjukkan, yang berfungsi selaku alat pembayaran tunai.

Dasar Hukum wacana Cek antara lain:

  1. Pasal 178-229d KUHD;
  2. SEBI No.8/7/UPPB tertanggal 16 Mei 1975 tentang Cek/Bilyet Giro Kosong (“SEBI No.8/7/1975”);
  3. SEBI No.9/72/UPPB tertanggal 10 Januari 1977 tentang Penulisan Nilai Nominal Cek/Bilyet Giro dalam Angka dan Huruf (“SEBI No.9/72/1975”);
  4. SEBI No.9/16/UPPB tertanggal 31 Mei 1976 wacana Larangan Menerbitkan Cek/Bilyet Giro dalam Valuta Asing (“SEBI No.9/16/1976”);
  5. SEBI No.5/85/UPPB/PbB tertanggal 11 September 1972 ihwal Pembuatan/Penerbitan Cek/Bilyet Giro dan Alat-alat Lalu Lintas Pembayaran Giral Lainnya (“SEBI No.5/85/1972”);

Syarat Formal

Setiap cek, menurut Pasal 178 KUHD, harus berisikan:

  1. Nama dan nomor cek;
  2. Nama bank terpesona;
  3. Perintah bayar tanpa syarat;
  4. Nama akseptor dana atau atas pembawa;
  5. Jumlah dana dalam angka dan abjad;
  6. Tempat pembayaran mesti dilakukan;
  7. Tempat dan tanggal penarikan cek;
  8. Tanda tangan penarik.

Berdasarkan Pasal 182 KUHD dan dikaitkan dengan mekanisme pengalihannya cek dapat dibagi menjadi:

  1. Cek atas unjuk atau cek kepada orang yang ditulis namanya dengan komplemen klausula “atau penggantinya”, mesti dibayar kepada yang namanya tertera dalam cek dan pengalihannya secara endosemen;
  2. Cek atas nama yaitu cek terhadap orang yang disebut namanya dengan komplemen klausula “tidak terhadap pengganti”, maka pengalihannya secara cessie;
  3. Cek atas bawa yaitu cek terhadap pembawa atau terhadap orang yang disebut namanya dengan suplemen klausula “atau terhadap pembawa” atau cek tanpa penyebutan nama penerimanya, maka pengalihannya cukup dengan penyerahan fisik cek saja.

Pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi yang memakai cek yakni:

  1. Penarik (drawee) yakni giran yang mempublikasikan cek atau pihak yang mempunyai keharusan pembayaran;
  2. Pemegang (namer, holder), dalam hal ini yaitu kreditur atau pemilik piutang;
  3. Tertarik (betrokkene, drawee, payee), yakni pihak lain (biasanya bank) yang mendapatkan perintah dari Penarik untuk membayar kepada Pemegang atau Pembawa atau Pengganti dari Pemegang;
  4. Pembawa (toonder, bearer), yaitu siapapun yang memegang cek dengan klausula terhadap pembawa;
  5. Pengganti (order), yakni adalah siapapun yang namanya tercantum dalam cek dengan klausula kepada pengganti;
  6. Endosant (Indorser) yakni pemegang cek dengan klausula kepada pengganti yang mengalihkan hak tagih kepada pihak lain yang namanya tercantum sebagai pengganti.

Tenggang waktu pengunjukan cek

Untuk cek yang diterbitkan dan dibayarkan di Indonesia, mesti diunjukkan dalam batas waktu tenggang 70 hari, semenjak tanggal penerbitannya (Pasal 206 KUHD) ditambah 6 bulan tenggang waktu sebelum kadaluwarsa (Pasal 229 KUHD).

Hal-hal yang perlu diamati dalam cek

  1. Dalam cek tidak berlaku tanggal efektif, sehingga pembayaran wajib dilaksanakan pada ketika diunjukkan;
  2. Apabila kawasan pembayaran tidak ditulis dalam cek, maka nama tempat di samping nama bank pembayar dianggap selaku kawasan pembayaran (Pasal 179 KUHD);
  3. Bila ada beberapa daerah yang ditulis, maka nama tempat yang ditulis terdahululah yang dianggap selaku kawasan pembayaran (Pasal 179 KUHD);
  4. Jika petunjuk-petunjuk dalam butir 1, 2 dan 3 di atas tidak ada, maka pembayaran dianggap di kantor pusat bank pembayar (Pasal 179 KUHD);
  5. Jika kawasan dimana cek itu diterbitkan tidak tertulis, maka tempat yang tertulis di samping nama penerbit dianggap selaku tempat diterbitkannya warkat cek (Pasal 179 KUHD);
  6. Tiap-tiap cek mesti ditarik di bank yang mengelola dana untuk keperluan penerbit atau giran (Pasal 180 KUHD);
  7. Cek tidak boleh diaksep, alasannya berfungsi sebagai alat pembayaran tunai, sehingga apabila cek diaksep maka akseptasi tersebut dianggap tidak ada (Pasal 181 KUHD);
  8. Cek dapat diterbitkan untuk keperluan penerbit sendiri.

Beberapa perumpamaan yang berhubungan dengan cek:

  1. Tanggal penarikan ialah tanggal ditandatanganinya warkat cek;
  2. Post dated cheque yakni cek yang tanggal penarikannya sehabis tanggal ditandatanganinya warkat oleh si penarik;
  3. Crossed cheque adalah cek yang dipakai sebagai media pemindahbukuan (tidak dapat dibayarkan tunai);
  4. Stop payment, ialah perintah Penarik untuk membatalkan penarikan yang disebabkan oleh hilangnya cek;
  5. Counter cheque yakni media penarikan dana dalam rekening giro dalam hal pemilik rekening tidak menjinjing buku cek atau bilyet giro;
  6. Inkaso (Pasal 183a KUHD) yaitu perintah atau kuasa untuk menagihkan sejumlah uang yang tertera dalam cek;
  7. Cerukan (overdraft) yaitu keadaan yang mana bank kepincut melaksanakan pembayaran atas kode pendebetan atau penarikan yang dilaksanakan penarik atau nasabah, walalupun dana pada rekening giro tersebut tidak memadai;
  8. Cek kosong (blanked cheque) yakni tolakan kepada cek yang ditarik, dikarenakan: (i) saldo rekening tidak cukup, (ii) rekening sudah ditutup, dan (iii) alasan lain;
  9. SP ialah surat perayaan yang diberikan oleh bank pengelola rekening, dengan tembusan ke BI, ihwal penarikan cek kosong oleh penarik, dengan tahap sebagai berikut:
    • SP I untuk penarikan cek kosong pertama;
    • SP II untuk penarikan cek kosong kedua;
    • SP III untuk penarikan cek kosong ketiga, sekaligus penutupan rekening  dan pencantuman penarik dalam Daftar Hitam BI (“DHBI”);
    • SP III eksklusif, tanpa SP I dan II, bila menarik cek kosong 3 lembar atau lebih dalam waktu 6 bulan atau 1 lembar cek dengan nominal sekurang-kurangnyaRp.1 miliar.

2. Bilyet Giro

Bilyet Giro ialah surat perintah dari nasabah pemilik dana pada rekening giro, terhadap bank atau kepincut untuk memindahkan sejumlah dana kedalam rekening yang tertera dalam bilyet giro, dana mana tidak mampu dicairkan secara tunai.

Dasar Hukum Antara lain:

  1. SEBI No.8/7/1975;
  2. SEBI No.9/72/1975;
  3. SEBI No.9/16/1976;
  4. SEBI No.5/85/1972;

Syarat Formal, Setiap Bilyet Giro harus terdiri dari:

  1. Nama dan nomor Bilyet Giro;
  2. Nama bank terpesona;
  3. Perintah bayar tanpa syarat;
  4. Nama dan nomor rekening pemegang /penerima;
  5. Nama dan alamat bank akseptor;
  6. Jumlah dana dalam angka dan huruf;
  7. Tempat dan tanggal penarikan;
  8. Tanda tangan dan nama terperinci penarik;

Pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi yang memakai Bilyet Giro adalah sama dengan pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi yang menggunakan cek.

Beberapa ungkapan yang berhubungan dengan Bilyet Giro:

  1. Bilyet Giro mundur yaitu Bilyet Giro yang tanggal efektifnya setelah tanggal penerbitan;
  2. Stop payment merupakan perintah penarik untuk membatalkan penarikan yang disebabkan oleh hilangnya Bilyet Giro;
  3. Inkaso (Pasal 183a KUHD) yaitu perintah atau kuasa untuk menagihkan sejumlah uang yang tertera dalam Bilyet Giro;
  4. Cerukan (overdraft) yakni keadaan yang mana bank terpesona melakukan pembayaran atas isyarat pendebetan atau penarikan yang dijalankan penarik atau nasabah, walaupun dana pada rekening giro tersebut tidak memadai;
  5. Bilyet Giro kosong adalah tolakan kepada Bilyet Giro yang ditarik, dikarenakan: (i) saldo rekening tidak cukup, (ii) rekening sudah ditutup, dan (iii) alasan lain;
  6. Mekanisme derma SP dalam Bilyet Giro sama dengan cek.

Hal-hal yang perlu diamati dalam Bilyet Giro:

  1. Apabila terdapat perbedaan penulisan dalam jumlah duit dalam angka dan huruf, maka yang berlaku yang tertulis dalam huruf;
  2. Apabila terdapat penulisan jumlah duit yang berulang-ulang, maka yang berlaku yakni jumlah yang terkecil;
  3. Setiap pergeseran perintah atau coretan, wajib ditandatangani oleh penarik di daerah kosong yang terdekat dengan perubahan tersebut.
  4. Bilyet Giro cuma diketahui dalam aturan Indonesia. Di negara lain, Bilyet Giro sebagai media pemindahbukuan dana pada rekening giro, tidak diketahui mengingat baik untuk kebutuhan pembayaran tunai atau media pemindahbukuan hanya digunakan satu instrument ialah cek.

Tanggal dan tenggat waktu yang berlaku dalam Bilyet Giro:

  1. Tanggal penerbitan;
  2. Tanggal efektif (bukan merupakan syarat formal Bilyet Giro) yaitu tanggal mulai berlakunya tenggang waktu penarikan. Apabila tidak ditulis dalam Bilyet Giro maka tanggal penebitan sama dengan tanggal efektif;
  3. Tenggang waktu penarikan selama-lamanya 70 hari semenjak tanggal penerbitan;
  4. Tenggang waktu penawaran selama-lamanya 6 bulan setelah deadline penarikan;
  5. Masa daluwarsa ialah era sesudah batas waktu tenggang penawaran.

3.    Wesel (Wissel, Bill of Exchange, Draft)

Wesel dalam peraturan perundang-seruan di Indonesia tidak ditemukan definisinya. Dalam Black’s Law Dictionary, draft didefinisikan sebagai: perintah tertulis dari satu pihak (penarik) yang menginstruksikan kepada pihak kedua (terpesona/bank), untuk mengeluarkan uang sejumlah uang saat diminta atau pada waktu yang diputuskan terhadap pihak ketiga (penerima pembayaran) atau penggantinya atau siapapun yang menjinjing wesel.

Sedangkan wesel tagih atau bill of exchange didefinisikan sebagai: Perintah tertulis tanpa syarat dari pihak yang satu terhadap pihak yang lain untuk membayar sejumlah duit dikala diminta atau pada waktu yang ditetapkan.

Berdasarkan fungsinya, wesel dibedakan ke dalam: (i) wesel untuk kebutuhan kiriman uang (bank draft), dan (ii) wesel jualan atau wesel tagih (bill of exchange, merchants draft), yang lazim dipakai dalam transaksi trade finance. Wesel yang tergolong surat berharga dalam bab ini adalah wesel dagang atau umum juga disebut wesel tagih.

Dasar Hukum

  1. Pasal 100 sampai dengan Pasal 173 KUHD;
  2. Konvensi Genewa, 1930 dan 1931.

Dalam Pasal 100 KUHD cuma dikelola tentang syarat formil suatu surat wesel, adalah:

  1. Nama surat wesel;
  2. Perintah tak bersyarat untuk mengeluarkan uang sejumlah uang tertentu;
  3. Nama orang yang mesti mengeluarkan uang;
  4. Penetapan hari bayar;
  5. Penetapan daerah pembayaran;
  6. Nama orang yang mendapatkan pembayaran;
  7. Tempat dan tanggal wesel ditarik;
  8. Tanda tangan penarik.

Pihak-pihak yang terlibat dalam wesel ialah:

  1. Penerbit (trekker, drawer) yakni kreditur atau pemilik tagihan;
  2. Tersangkut (betrokkene, drawee) ialah pembeli (debtor) atau penjaminnya;
  3. Akseptan (acceptant, acceptor) adalah importir atau pembeli atau pihak yang mengakui setiap tagihan yang ternyata dalam wesel dan berjanji untuk melakukan pembayaran pada waktu yang ditentukan;
  4. Pemegang pertama (nemer, holder) yaitu Penerbit;
  5. Pengganti (geendosseerde, indorsee) yaitu Pemegang yang menerima pengalihan hak atas wesel dari pemegang sebelumnya;
  6. Endosan (endosant, indorser) adalah Penerbit atau Pemegang berikutnya yang mengalihkan hak tagih atas wesel kepada Pemegang yang lain;
  7. Avalist ialah penjamin, baik sebagian atau semuanya, dari Tersangkut.

Berdasarkan Pasal 110 KUHD dan dikaitkan dengan pengalihannya, wesel mampu dibagi menjadi, yaitu:

  1. Wesel atas nama dimana pengalihannya dilaksanakan dengan endosement
  2. Wesel terhadap pengganti, yang mana tedapat klausula “atas penggantinya” pengalihannya dijalankan dengan endosement.
  3. Wesel tidak kepada pengganti, wesel atas nama dengan aksesori klausula “tidak terhadap pengganti”, dan pengalihannya harus lewat cessie.

Dalam KUHD diketahui beberapa bentuk wesel sebagai berikut:

  1. Wesel yang diterbitkan untuk penerbit sendiri atau penggantinya (Pasal 102 ayat 1 KUHD);
  2. Wesel yang diterbitkan terhadap penerbit sendiri. Misalnya dalam transaksi antar cabang (Pasal 102 ayat 2 KUHD);
  3. Wesel yang diterbitkan atas tanggungan pihak ketiga (Pasal 102 ayat 3 KUHD);
  4. Wesel inkaso (Pasal 102 a KUHD). Pemegang atau akseptor wesel ialah kuasa dari penerbit;
  5. Wesel domisili (Pasal 103 KUHD). Penerbit dan akseptan memutuskan pihak ketiga lainnya selaku pembayar atau daerah pembayaran, untuk mempermudah penarik;
  6. Wesel domisili dalam blanko (Pasal 126 ayat 1 KUHD). Tempat pembayaran gres ditetapkan oleh akseptan dikala dijalankan akseptasi.

Beberapa batas waktu dalam wesel:

  1. Akseptasi mesti dilakukan dalam waktu 1 tahun sejak tanggal penerbitan (Pasal 122 KUHD);
  2. Setiap hutang yang timbul dari wesel hapus, sebab ketentuan hapusnya utang sebagaimana diatur dalam Pasal 1831 KUH Perdata;
  3. Hari bayar: (i) dikala diunjukkan (wesel unjuk), (ii) setelah diunjukkan (wesel sesudah unjuk), (iii) pada waktu sesudah hari tanggalnya, atau (iv) suatu hari yang diputuskan;
  4. Segala permintaan hukum kepada akseptan mesti rampung selambat-lambatnya 3 tahun sesudah wesel diterbitkan;
  5. Segala tuntutan aturan kepada Endosan harus selsai selambat-lambatnya 1 tahun setelah wesel diterbitkan;

Hal-hal yang harus diperhatikan dalam wesel:

  1. Jika terdapat perbedaan penulisan, dalam angka dan dalam aksara, yang berlaku penulisan dalam abjad. Apabila terdapat penulisan jumlah yang diulang-diulang, maka berlaku yang terkecil (Pasal 105 KUHD)
  2. Pemegang surat wesel biasa melaksanakan hak regresnya kepada pada endosan, akseptan, avalist, penerbit dan debitur wesel lainnya (Pasal 142 KUHD);
  3. Apabila avalist membayar kewajiban debitur, maka ia berhak mirip halnya pemegang wesel (subrogasi) (Pasal 131 ayat 3 KUHD).

Beberapa istilah yang berhubungan dengan wesel:

  1. Endosemen adalah pengalihan hak tagih atas wesel terhadap pengganti;
  2. Advis (advice) ialah surat dari penerbit wesel terhadap pihak yang ditunjuk untuk membayar, bahwa penerbit telah menerbitkan surat wesel;
  3. Protes (protest) yaitu sebuah pernyataan penolakan akseptasi atau penolakan pembayaran wesel;
  4. Hak regres yaitu hak untuk menuntut pembayaran wesel oleh pemegang yang ditolak akseptasi atau pembayaran weselnya. Untuk melakukan hak regres ini mutlak diharapkan adanya Protes, sebagai bukti adanya penolakan.
  5. Penyelaan (interventie), ada 2 jenis:

(i)  Dalam kondisi darurat, dalam hal kepincut/akseptan jatuh pailit atau meninggal, maka penerbit/endosan atau Avalist mampu menunjuk alamat darurat, dengan tugas untuk mengakseptasi/mengeluarkan uang wesel yang bersangkutan;

(ii) Untuk kepentingan seorang yang wajib regres, maka seseorang, atas kemauannya sendiri, diperkenankan untuk mengakseptasi atau mengeluarkan uang wesel.

4.    Promes (Promissory Notes)

Dalam undang-udang tidak terdapat definisi promes, namun dari sifatnya, promes dapat digolongkan ke dalam surat tagihan utang. Berdasarkan Blacks Law Dictionary, promes didefinisikan selaku : Janji atau kesepakatan tertulis untuk membayar sejumlah uang tertentu pada dikala yang dtetapkan, atau saat diminta, atau dikala diunjukkan, terhadap pihak yang tercantum namanya, atau terhadap penggantinya, atau siapapun pembawa promes. Promes akan menjadi negotiable jika diterbitkan dengan keadaan payable to order or bearer.

Dasar Hukum Pasal 174 sampai dengan Pasal 177 KUHD.

Syarat Formal

  1. Memuat kata “Surat mampu” atau “Promes Atas (Kepada) Pengganti;
  2. Kesanggupan tak bersyarat untuk membayar sejumlah duit tertentu;
  3. Penunjukan hari bayarnya;
  4. Penetapan tempat dimana pembayaran mesti terjadi;
  5. Nama orang yang kepadanya atau kepada orang lain yang ditunjuk olehnya, pembayaraan mesti dilakukan;
  6. Tanggal dan tempat surat sanggup ditandatangani;
  7. Tanda tangan orang yang mengeluarkan surat sanggup (penandatangan).

Hal-hal yang harus diperhatikan:

  1. Jika pada hari bayarnya tidak diunjukkan, maka diangggap dapat dibayar;
  2. Jika dasar bunga tidak ditentukan, maka bunga dianggap tidak ada;
  3. Jika kawasan penerbitan tidak disebutkan, maka kawasan penandatanganan diangap tempat penerbitan;
  4. Jika kawasan pembayaran tidak ditunjuk, tempat penandatanganan dianggap daerah pembayaran;
  5. Jika aval tidak menyebutkan untuk siapa diberikan, maka dianggap diberikan untuk tanggungan penandatanganan surat sanggup.

Pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi yang memakai promes yakni:

  1. Penerbit (issuer, penandatangan, debtor) yakni debitur;
  2. Pemegang (kreditur, holder, penanam modal) ialah kreditur;
  3. Endosant (indorser) adalah Pemegang yang mengalihkan hak tagihnya terhadap Pemegang yang lain dengan cara endosemen; dan
  4. Avalist ialah penjamin dari Penerbit.

5. Sertifikat Deposito (Certificate of Deposit atau “CoD)

Berdasarkan UU Perbankan akta deposito yaitu deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan. Sedangkan menurut Blacks Law Dictionary yaitu: Pengakuan tertulis dari bank terhadap penyimpan (deposan) dengan akad untuk membayar kepada penyimpan, atau penggantinya.

Dasar Hukum antara lain: Surat Keputusan Direktur BI No.17/44/KEP/DIR tanggal 22 Oktober 1984 ihwal Penerbitan Sertifikat Deposito oleh Bank Umum Dan Bank Pembangunan.

Hal-hal yang mesti diperhatikan dalam CoD:

  1. Diterbitkan atas bawa, dalam mata duit rupiah, oleh Bank umum dan bank pembangunan sehabis menerima kesepakatan BI;
  2. Perhitungan bunga secara true discount, sehingga setoran permulaan ataupun pembayaran harga beli CoD yaitu sebesar net proceed;
  3. Jangka waktu CoD tidak kurang dari 15 hari,
  4. Bank mampu memiliki CoD yang diterbitkan bank lain dalam jumlah tidak melebihi 7,5% dari jumlah pertolongan yang diberikannya.

Pihak-pihak yang terlibat dalam CoD ialah:

  1. Penerbit (Bank), selaku pihak yang mempunyai kewajiban pembayaran terhadap siapapun yang mengunjukkan CoD dikala jatuh tempo;
  2. Pemegang (deposan atau penggantinya atau siapapun yang menguasai CoD) selaku pihak yang berhak atas pembayaran jumlah pokok yang tertera dalam CoD.

6.    Sertifikat Bank Indonesia (“SBI”)

SBI yakni sertifikat yang diterbitkan BI dengan tata cara true discount, yang dibeli lewat lelang (primary market) atau melalui pasar duit (secondary market).

Dasar Hukum :

  1. SEBI No.16/8/UPUM tanggal 21 Januari 1984 wacana Ketentuan Tentang Penerbitan SBI, dan
  2. SEBI No. 18/1/UPUM tanggal 30 Mei 1985 tentang Penerbitan SBI.

Hal-hal yang mesti diperhatikan dalam SBI:

  1. Jangka waktu 1, 3, 6 dan 12 bulan (saat ini hanya ada 28 hari dan 88 hari)
  2. Jumlah permulaan yakni senilai Rp.1 miliar dan selanjutnya, bila ada penambahan, sebesar kelipatan Rp.50 juta.

Pihak-pihak yang terlibat ialah:

  1. Penerbit yakni BI, sebagai debitur;
  2. Pembeli atau Pemegang ialah penanam modal atau kreditur yang membeli SBI;
  3. Mediator ialah Bank-Bank yang melakukan pembelian untuk kebutuhan nasabahnya.

Istilah-istilah yang berkaitan dengan SBI:

  1. Bilyet depo simpanan ialah bukti kepemilikan atas SBI, yang diterbitkan oleh BI;
  2. Net proceed, yakni harga beli atau harga jual atas SBI, baik pada primary atau secondary market.

7.    Saham (Stock)

Saham ialah bukti penyertaan modal dalam sebuah perseroan, yang dibuktikan dengan surat saham, sebagai suatu surat legitimasi yang menyatakan bahwa pemegang adalah orang yang berhak atas deviden, hak suara, dan manfaat lainnya.

Dasar Hukum: Undang-undang No. 1 tahun 1995 ihwal Perseroan Terbatas (“UUPT”).

Menurut Pasal 24 ayat 2 UUPT Jenis-jenis saham ialah:

  1. saham atas tunjuk, yang dibuktikan dengan surat saham,
  2. saham atas nama.

Pihak-pihak yang terlibat dalam Saham yaitu:

  1. Penerbit (emiten) yaitu PT yang menerbitkan saham dalam rangka mengumpulkan modal;
  2. Pemegang saham atau penanam modal yakni pemodal yang berbelanja atau menyetorkan duit untuk keperluan penyertaan modal dalam perusahaan Penerbit.

8.    Sertifikat Reksadana

Sertifikat Reksadana atau juga lazim disebut Unit penyertaan yang dibentuk atas unjuk, yaitu bukti yang menerangkan jumlah dana yang berhasil dikumpulkan oleh perusahaan reksa dana untuk lalu akan dikontrol dalam bentuk pembelian surat berharga mirip saham, obligasi, atau disimpan dalam bentuk deposito berjangka. Lazimnya, setiap 6 bulan selama rentang waktu penglelolaan dana, penanam modal atau pemodal akan mendapatkan deviden, bunga, atau capital gain.

Dasar Hukum Undang-undang No. 8 tahun 1995 wacana Pasar Modal.

Pihak-pihak yang terlibat dalam Reksadana yakni:

  1. Penerbit yakni perusahaan reksadana yang mengumpulkan dana dari penduduk pemodal;
  2. Investor yakni pemodal yang berbelanja unit penyertaan/pemegang unit penyertaan.
  3. Manajer Investasi yakni pihak yang diberi wewenang untuk mengelola portfolio investasi kolektif
  4. Bank Kustodian yakni pihak yang diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.

Antara manajer investasi, bank kustodian dan pemegang unit penyertaan atau pemodal terikat menurut suatu Kontrak Investasi Kolektif (KIK), yang mana jumlah penyerataan dari masing-masing pemodal dinyatakan dalam Unit Penyertaan.

9.    Commercial Paper (“CP”)

Dalam Black’s Law Dictionary didefinisikan bahwa CP merupakan: negotiable instrument untuk pembayaran duit, mirip cek, wesel, promissory notes. Selanjutnya dijelaskan juga bahwa CP yakni short term, unsecured promissory notes, yang lazim diterbitkan oleh large, well-known corporations dan finance companies. Dalam praktek, selaku surat utang jangka pendek, CP sama dengan promissory notes, tetapi kebanyakan diterbitkan oleh perusahaan-perusahaan yang bukan lembaga keuangan.

Pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi yang menggunakan CP yaitu:

  1. Penerbit (issuer, penandatangan, debtor) adalah debitur;
  2. Pemegang (kreditur, holder, penanam modal), ialah kreditur;
  3. Endosant (indorser), yaitu Pemegang yang mengalihkan hak tagihnya kepada Pemegang yang lain dengan cara endosemen; dan
  4. Avalist (guarantor) adalah penjamin dari Penerbit.

10.  Obligasi (Bonds)

Dalam Black’s Law Dictionary obligasi didefinsikan selaku : a) suatu sertifikat bukti hutang, yang mana perusahaan penerbit atau tubuh pemerintah berjanji untuk mengeluarkan uang sejumlah bunga untuk satu rentang waktu panjang tertentu terhadap pemegang, dan untuk mengeluarkan uang kembali hutangnya pada ketika jatu tempo; b) instrumen hutang jangka panjang yang terdiri dari kesepakatan untuk mengeluarkan uang kepada kreditur sejumlah bunga secara periodic dan membayar hutang pokok pada dikala jatuh tempo.

Beberapa hal mengenai obligasi:

  1. Jangka waktu: menengah atau panjang
  2. Dapat diperjualbelikan;
  3. Pendapatan bunganya secara periodik (coupon basis);
  4. Pembayaran bunga umumnyadiberikan untuk monthly, quarterly, semi-anualy, atau anualy;
  5. Berdasarkan negara yang menerbitkan dikenal perumpamaan: (i) domestic, (ii) foreign bonds dan (iii) global bonds;
  6. Penerbit: (i) Pemerintah, (ii) BUMN, dan (iii) Perusahaan swasta;
  7. Dalam sistem pembayaran bunga dikenal istilah: (i) coupon bond, dan (ii) zero coupon bond;
  8. Dalam jenis tingkat bunga dikenal istilah: (i) tetap, (ii) mengambang, dan (iii) adonan;
  9. Jaminan: (i) secured bond (guaranteed bond), dan (ii) unsecured bond;
  10. Harga obligasi, tidak senantiasa sama dengan nominal dan dinyatakan dalam bentuk prosentase. Dapat at discount (harga obligasi sehabis dipotong tingkat diskonto, at par (harga obligasi sebesar nilai nominal), atau at premium (harga obligasi setelah ditambah tingkat premi)
  11. Yield, ialah pendapatan dari holder atau investor, meliputi nilai pokok, kupon dan selisih kurs;
  12. Maturity atau rentang waktu;
  13. Kupon adalah pembayaran bunga secara periodic selama jangka waktu obligasi oleh emiten kepada penanam modal;
  14. Face Value yakni jumlah uang yang menunjukkan nilai yang hendak dibayar oleh issuer terhadap holder pada dikala dilaksanakannya hak untuk membeli (callable);
  15. Stapled bond adalah obligasi yang dipecah;
  16. Convertible bond adalah bond yang, dengan opsi pada pemegangnya, dapat dialihkan menjadi saham (penyertaan);
  17. Junkbond, ialah obligasi dengan yield yang tinggi dan resiko yang tinggi;
  18. Scriptless Bond yaitu obligasi yang diperdagangkan melalui bursa tanpa warkat;
  19. Outright (jual putus), tidak memutuskan syarat kepada pedagang untuk berbelanja kembali atau pembeli wajib menjual kembali.
  20. Repo yakni menjual obligasi dengan syarat berbelanja kembali;
  21. Reverse repo yakni berbelanja obligasi dengan syarat memasarkan kembali.

Pihak-pihak yang terlibat dalam Obligasi ialah:

  1. Issuer yaitu Penerbit dalam hal ini ialah debtor;
  2. Holder ialah Pemegang Obligasi dalam hal ini yakni creditor/penanam modal;
  3. Wali amanat yakni pihak yang mewakili kepentingan Holder; dan
  4. Avalist (guarantor) adalah pihak yang menjamin pembayaran .

Khusus untuk obligasi yang diterbitkan pemerintah RI dalam rangka Rekapitalisasi, secara khusus dikontrol dalam PBI No.1/10/PBI/1999 perihal Portfolio Obligasi Pemerintah Bagi Bank Umum Peserta Program Rekapitalisasi tertanggal 3 Desember 1999, PBI No. 2/2/PBI/2000 tertanggal 21 Jauari 2000 dan SEBI No. 2/1/DPM tertanggal 21 Januari 2000 wacana Tata Cara Pencatatan Kepemilikan Dan Penyelsaian Transaksi Obligasi Pemernitah.

11.  Floating Rate Note (“FRN”)/Medium Term Note (“MTN”)

Pada dasarnya FRN dan MTN ialah obligasi dengan jangka menengah. FRN yakni notes dengan bunga floated, yang umum diterbitkan dan dipasarkan di Luar Negri, sedangkan atas MTN berlaku tingkat suku bunga fixed yang lazim dipasarkan di Indonesia. Pihak-pihak yang terlibat dalam FRN atau MTN yakni sama dengan pihak-pihak yang terlibat dalam obligasi.

12.  Surat Berharga Yang Khusus Diterbitkan Di AS

  1. Treasury Bill (T-Bill). Dalam Black’s Law Dictionary didefinsikan sebagai Obligasi  jangka pendek (3, 6 atau 12 bulan) dari pemerintah federal AS, tanpa adanya keharusan pembayaran bunga dan dijual at discount;
  2. Treasury Bond (T-Bond). Dalam Black’s Law Dictionary didefinisikan sebagai Obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan dan diperjualbelikan; obligasi mana merupakan instrument hutang jangka panjang dari Pemerintah USA;
  3. Treasury Certificate. Dalam Black’s Law Dictionary didefinisikan sebagai Obligasi yang diterbitkan Pemerintah, yang pada umumnya untuk jangka waktu 1 tahun dengan pembayaran bunga melalui kupon;
  4. Treasury Note. Dalam Black’s Law Dictionary didefinisikan selaku Obligasi yang diterbitkan pemerintah federal, untuk jangka waktu 1 sampai 10 tahun, dengan pembayaran bunga melalui kupon.

13.  Warrant

Warrant, atau stocks warrant dalam Black’s Law Dictionary didefinsikan sebagai Sertifikat yang menerangkan kepemilikan hak untuk membeli saham dalam jumlah, waktu, dan pada harga tertentu. Dalam Blacks Law Dictionary dijelaskan lebih lanjut selaku berikut: Such differ from stock options only in that options are generally granted to employees and warrants are sold to the public. Warrants are typically long period options, are freely transferable, and if the underlying shares are listed on securities exchange, are also publicly traded”.

Pihak-pihak yang terlibat dalam Warrant adalah:

  1. Penerbit (emiten) ialah PT yang mempublikasikan warrant;
  2. Pemegang warrant.

14   Konosemen (Bill of Lading atau B/L)

Berdasarkan Pasal 506 KUHD, konosemen yakni suatu surat bertanggal yang dibentuk oleh pengangkut (dalam hal ini perusahaan pelayaran), yang mengambarkan bahwa dia telah menerima barang-barang (dari pengirim) untuk dimuat ke sebuah daerah tertentu dan selanjutnya menyerahkannya terhadap orang tertentu (akseptor), surat mana di dalamnya juga pertanda perihal syarat-syarat penyerahan barang-barang dimaksud.

Dasar Hukum

  1. Pasal 506 sampai dengan Pasal517d KUHD;
  2. The Hague Rules tahun 1968, ialah suatu komitmen bareng para mahir hukum internasional, yang tergabung dalam International Law Association dalam suatu pertemuan di Den Haag, perihal bentuk dan isi konosemen.

Pihak-pihak yang terlibat dalam konosemen ialah:

  1. Penerbit, dalam hal ini perusahaan pelayaran yang diwakili oleh nakhoda kapal;
  2. Pihak akseptor atau penggantinya.

Penerima, sebagaimana dimaksud di atas, dapat:

  1. Orang yang namanya ditunjuk dalam konosemen;
  2. Kepada orang penggantinya pengantaratau kepada orang yang ditunjuk oleh pengirim (terhadap pengganti);
  3. Kepada orang penggantinya pihak ketiga atau terhadap orang yang ditunjuk oleh pihak ketiga (terhadap pengganti);
  4. Kepada orang yang namanya disebut dalam konosemen atau pembawa (kepada pembawa);
  5. Kepada orang yang membawa surat konosemen itu (kepada pembawa).

Berdasarkan Pasal 506 ayat 2 KUHD konosemen dapat diterbitkan atas nama, kepada pengganti atau kepada pembawa. Konosemen yang termasuk sebagai surat berguna adalah konosemen yang diterbitkan dengan keadaan terhadap pengganti atau terhadap pembawa.  Konosemen kepada pengganti diatur secara khusus dalam Pasal 508 KUHD, dimana penyerahannya dengan cara endosemen dan penyerahan konosemenya. Sedangkan untuk konosmen kepada pembawa, penyerahannya cukup dilaksanakan dengan cara menyerahkan konosemennya saja.

15.    Surat Berharga Lainnya

  1. Kwitansi Atas Unjuk (Pasal 229e-229k KUHD). Dalam surat ini penerbit memberi perintah kepada pihak ketiga untuk mengeluarkan uang sejumlah uang terhadap pemegang yang memberikan dan menyerahkan surat pembebasan hutang. Dengan penunjukan dan penyerahan surat itu, pemegang memperoleh pembayaran. Bagi pihak ketiga yang telah mengeluarkan uang, surat itu menjadi bukti bahwa ia sudah melunasi hutangnya sehingga ia dibebaskan dari kewajiban mengeluarkan uang kepada penerbit.
  2. Promes Atas Bawa (Pasal 229e-229k KUHD), dalam surat ini issuer berjanji atau menyangupi untuk mengeluarkan uang surat yang berisikan kesanggupan tak bersyarat untuk mengeluarkan uang sejumlah duit kepada pemegang atau orang yang menggantikannya dan setara dengan bank notes. Surat berharga jenis ini tidak penah ditemukan di masyarakat.

Kedua jenis surat berguna di atas, saat ini sudah tidak didapatkan lagi di masyarakat

S. Maronie

selaku materi kuliah Hukum Perbankan

  Budaya Timur, Dan Agama