Tafsir Surat At Talaq Ayat 2-3: Petunjuk Dan Hikmah Dalam Perceraian Menurut Al-Qur’an

Surah Talaq Ayat  (: Quran) With Tafsir - My Islam


  • Surat At-Talaq Ayat 2-3: Panduan Mengenai Perceraian dalam Islam
  • Dalam agama Islam, perceraian adalah hal yang sangat serius dan harus dilakukan dengan penuh pertimbangan serta prosedur yang benar. Salah satu surat yang membahas mengenai perceraian adalah surat At-Talaq, terutama pada ayat 2-3.

    Tafsir Ibnu Katsir Surah At-Thalaaq ()  alqur

    Ayat 2:

    Pada ayat kedua surat At-Talaq, Allah berfirman, “Dan apabila mereka (para istri) sampai pada ajal mereka, maka dengarkanlah mereka dengan ma’ruf atau lepaskanlah mereka dengan ma’ruf.” Ayat ini mengajarkan kepada umat Islam bahwa dalam proses perceraian, baik suami maupun istri harus saling mendengarkan dan berbicara dengan baik.

    Ayat 3:

    Selanjutnya, ayat ketiga dari surat At-Talaq menyatakan, “Dan janganlah kalian usir mereka dari rumah mereka (yang biasa) dan janganlah mereka (para istri) boleh keluar kecuali mereka telah melakukan perbuatan yang terang-terangan keji. Dan itulah hukum Allah, yang diperintahkan-Nya kepadamu. Dan barang siapa melanggar hukum Allah, maka sesungguhnya ia telah mendurhakai dirinya sendiri.” Ayat ini menegaskan bahwa perceraian harus dilakukan dengan cara yang adil dan tidak boleh dilakukan dengan cara yang kasar atau tidak manusiawi.

    Kesimpulan:

    Dari surat At-Talaq ayat 2-3, kita dapat belajar bahwa perceraian dalam Islam harus dilakukan dengan penuh pertimbangan dan prosedur yang benar. Suami dan istri harus saling mendengarkan dan berbicara dengan baik, serta menjalankan proses perceraian dengan adil dan tidak kasar.

    FAQs:

    1. Apa yang harus dilakukan jika suami dan istri tidak bisa mencapai kesepakatan dalam proses perceraian?
    Jika suami dan istri tidak bisa mencapai kesepakatan dalam proses perceraian, sebaiknya mereka meminta bantuan dari ahli hukum atau mediator yang dapat membantu menyelesaikan masalah dengan baik.

      Download Gambar Buku

    2. Apakah perceraian diperbolehkan dalam Islam?
    Perceraian diperbolehkan dalam Islam sebagai upaya terakhir dalam menyelesaikan konflik antara suami dan istri. Namun, hal ini harus dilakukan dengan penuh pertimbangan dan prosedur yang benar.

    3. Bagaimana cara mengetahui bahwa perceraian sudah sah dalam Islam?
    Perceraian dianggap sah dalam Islam jika telah dilakukan dengan prosedur yang benar sesuai dengan ajaran agama dan hukum yang berlaku.

    4. Apa hukum bagi suami yang mengusir istri tanpa alasan yang jelas?
    Suami yang mengusir istri tanpa alasan yang jelas dapat dikenai sanksi hukum dalam Islam karena hal tersebut dianggap melanggar ajaran agama dan tidak adil.

    5. Bagaimana cara menghindari perceraian dalam rumah tangga?
    Untuk menghindari perceraian dalam rumah tangga, suami dan istri harus saling menghormati, berkomunikasi dengan baik, serta saling mendukung satu sama lain dalam setiap keadaan.

    https://wargamasyarakat.org/