Surat An Nur Ayat 2, Arab Latin, Arti, Tafsir dan Kandungan

Surat An Nur ayat 2 ialah ayat perihal sanksi zina.
Berikut ini arti, tafsir & kandungan maknanya.

Surat An Nur (النور) merupakan surat madaniyah.
Syaikh Wahbah Az Zuhaili dlm Tafsir Al Munir menjelaskan, dinamakan surat An
Nur alasannya adalah surat ini menerangi jalan kehidupan sosial insan. Yakni dengan
menerangkan budpekerti, etika, & keutamaan-keistimewaan, menggariskan sejumlah aturan,
tata nilai & pedoman.

Nama Surat An Nur diambil dr ayat 35 dlm Surat ini.
Bahwa Allah-lah (pemberi) cahaya (terhadap) langit & bumi.

Surat An Nur Ayat 2 Beserta Artinya

Berikut ini Surat An Nur Ayat 2 dlm goresan pena Arab,
goresan pena latin & artinya dlm bahasa Indonesia:

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ
وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي
دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ
وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ

(Azzaaniyatu wazzaanii fajliduu kulla waahidin minhumaa
mi,ata jaldah. Walaa ta’khudkum bihimaa ro’fatun fii diinillaahi in kuntum tu’minuuna
billaahi wal yaumil aakhir. Wal yashhad ‘adzaabahumaa thoo,ifatun minal mu’miniin)

Artinya:
Perempuan yg berzina & pria yg berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dr keduanya seratus dali dera, & janganlah belas kasihan pada keduanya mencegah ananda untuk (menjalankan) agama Allah, jikalau ananda beriman pada Allah, & hari alam baka, & hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yg beriman.

Baca juga: Surat Ali Imran Ayat 159

Tafsir Surat An Nur Ayat 2

Tafsir Surat An Nur Ayat 2 ini disarikan dr Tafsir
Ibnu Katsir
, Tafsir Fi Zhilalil Alquran, Tafsir Al Azhar dan
Tafsir Al Munir.
Harapannya,
semoga ringkas & mudah diketahui.

Kami memaparkannya menjadi beberapa poin dimulai dari
redaksi ayat & artinya. Kemudian disertai dgn tafsirnya yg merupakan
intisari dr tafsir-tafsir di atas.

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ
وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي
دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ
وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ

Perempuan yg berzina & pria yg berzina,
maka deralah tiap-tiap seorang dr keduanya seratus dali dera, & janganlah
belas kasihan pada keduanya menangkal ananda untuk (menjalankan) agama Allah,
jika ananda beriman pada Allah, & hari alam baka, & hendaklah (pelaksanaan)
hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yg beriman.
(QS. An
Nur: 2)

1. Hukuman Zina

Poin pertama dr Surat An Nur ayat 2 ini adalah hukum
dera untuk pelaku zina.

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ
وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ

Perempuan yg berzina & laki-laki yg berzina,
maka deralah tiap-tiap seorang dr keduanya seratus dali dera,

Ibnu Katsir menerangkan, dlm ayat yg mulia ini
terkandung aturan had bagi orang yg berzina. Para ulama sudah membahas
sanksi zina ini & kesimpulannya, ayat ini ialah sanksi untuk pelaku zina
yang belum menikah. Yakni hukuman had-nya adalah didera 100 kali.
Menurut jumhur ulama, ditambah diasingkan selama satu tahun. Sedangkan Imam Abu
Hanifah berpendapat, pengasingan ini diserahkan pada imam apakah perlu atau
tidak.

Sedangkan untuk pelaku zina muhshan (sudah
berafiliasi dlm ikatan pernikahan yg sah), sanksi had-nya dalah
dirajam.

Hal itu menurut hadits Shahihain dr Abu
Hurairah & Zaid Ibnu Khalid Al Juhani, bahwa ada dua orang Badui yg tiba
menghadap Rasulullah.

Salah seorang menyampaikan, “Wahai Rasulullah, bekerjsama
anak laki-lakiku pernah menjadi pekerja orang ini, & ternyata anakku itu
berzina dgn istrinya. Maka gue tebus anak laki-lakiku ini darinya dengan
seratus ekor kambing & seorang budak wanita. Kemudian gue bertanya kepada
orang alim, maka mereka mengatakan bahwa anakku dikenai sanksi seratus kali
dera & diasingkan selama satu tahun, sedangkan istri orang ini dikenai
hukuman rajam.”

Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

وَالَّذِى
نَفْسِى بِيَدِهِ لأَقْضِيَنَّ بَيْنَكُمَا بِكِتَابِ اللَّهِ ، الْوَلِيدَةُ
وَالْغَنَمُ رَدٌّ ، وَعَلَى ابْنِكَ جَلْدُ مِائَةٍ وَتَغْرِيبُ عَامٍ ، اغْدُ
يَا أُنَيْسُ إِلَى امْرَأَةِ هَذَا فَإِنِ اعْتَرَفَتْ فَارْجُمْهَا

“Demi Tuhan yg jiwaku berada di Tangan-Nya, sungguh
aku akan melaksanakan peradilan di antara ananda berdua dgn berdasarkan Kitabullah.
Budak wanita & ternak kambingmu dikembalikan kepadamu. Anak laki-lakimu
dikenai hukuman seratus kali dera & diasingkan selama satu tahun. Sekarang pergilah
kamu, hai Unais, pada istri lelaki ini. (Tanyailah ia) jikalau ia mengaku,
maka hukum rajamlah beliau.”
(HR. Bukhari & Muslim)

2. Laksanakan Hukum Allah

Poin kedua dr Surat An Nur ayat 2 ini yakni penegasan
untuk melaksanakan hukum Allah walaupun merasa kasihan.

وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي
دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ

dan janganlah belas kasihan pada keduanya menangkal
kau untuk (menjalankan) agama Allah, kalau ananda beriman pada Allah, & hari
alam baka,

Mengenai sanksi rajam untuk pelaku zina yg sudah
menikah, dahulu ada ayat yg berbunyi:

اَلشَّيْخُ وَالشَّيْخَةُ إِذَا زَنَيَا
فَارْجُمُوْهُمَا الْبَتَّةَ

“Apabila seorang laki-laki & seorang perempuan yang
sudah sampaumur (kawin) berbuat zina, maka pastikanlah keduanya kalian rajam.”

Namun ayat tersebut kemudian di-mansukh
tilawahnya, tetapi hukumnya tetap berlaku.

Sayyid Qutb dlm Tafsir Fi Zilalil Quran menerangkan,
mengapa hukuman zina muhshan dirajam, alasannya ia yg telah menikah namun
masih berzina menunjukkan bahwa fitrahnya sudah rusak & menyimpang. Maka ia
pantas dihukum dgn hukuman lebih keras.

Baik sanksi had berbentukdera untuk pezina yg belum
menikah maupun rajam untuk pezina yg sudah menikah, penegakan sanksi had
ini umumnya akan berbenturan dgn rasa belas kasihan. Karenanya hakim
dilarang membatalkan hukuman had dgn alasan belas kasihan.

Buya Hamka dlm Tafsir Al Azhar mengatakan, “Di
dalam Surat An Nur ayat 2 ini diterangkan, bahwa aturan itu mesti dilakukan dan
tidak boleh dikendurkan alasannya adalah merasa belas kasihan atau tenggang-menenggang. Malahan
di dlm susunan ayat ini didahulukan menyebut laki-laki yg berzina. Karena menghalangi
jangan hingga orang mengendurkan aturan karena yg akan dieksekusi itu yaitu kaum
lemah, perempuan patut dikasihani & sebagainya.”

Menerapkan hukum Allah, termasuk pelaksanaan aturan hadd
bagi pelaku zina ini, merupakan barometer keimanan. Hanya orang-orang beriman
yang akan & mampu menjalankannya.

Baca juga: Ayat Kursi

3. Disaksikan Orang Beriman

Poin ketiga dr Surat An Nur ayat 2 ini menerangkan
bahwa sanksi had itu mesti disaksikan sekumpulan orang beriman.

وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ
الْمُؤْمِنِينَ

dan hendaklah (pelaksanaan) sanksi mereka disaksikan
oleh sekumpulan orang-orang yg beriman.

Ibnu Katsir menjelaskan, tatkala hukuman had disaksikan
sekumpulan orang beriman, maka pengaruhnya akan lebih besar bagi pelaku agar
betul-betul jera.

Menurut Qatadah, supaya hal itu menjadi pelajaran.
Sedangkan menurut Nashr bin Alqamah, hal itu bukan untuk mempermalukan pelaku,
tetapi biar orang-orang beriman yg menyaksikan itu mendoakan pada Allah
buat keduanya supaya taubatnya diterima Allah & menerima rahmat-Nya.

Sayyid Qutb menerangkan, penegakan hukuman disaksikan
sekumpulan orang beriman biar menjadi lebih efektif menjerakan & mensugesti
jiwa orang-orang yg sudah melakukan tindakan keji itu & orang yang
menyaksikan pelaksanaan hukumannya.

Thaa’ifah (طائفة) yg diartikan
sekumpulan, maksudnya ialah empat orang atau lebih. Demikian usulan Imam
Syafi’i. Sedangkan berdasarkan Rabi’ah, sekurang-kurangnyalima orang. Dan menurut Hasan Al
Basri, minimal sepuluh orang.

Mengapa Islam sekeras itu menghukum orang yg berzina? Buya
Hamka menjelaskan dlm Tafsir Al Azhar, karena agama dimaksudkan untuk memelihara
lima perkara. Pertama, memelihara agama itu sendiri. Kedua,
memelihara jiwa raga manusia. Ketiga, memelihara kehormatan. Keempat,
memelihara akal. Kelima, memelihara harta benda.

Kaprikornus sanksi hadd itu tak lain yaitu untuk
menjaga kehormatan manusia. Termasuk mempertahankan garis nasab & keturunan agar terang
dan suci, tak terkontaminasi.

Baca juga: Isi Kandungan Surat An Nur Ayat 2

Kandungan Surat An Nur Ayat 2

Berikut ini yakni isi kandungan Surat An Nur Ayat 2:

  1. Islam sangat tegas melarang zina.
  2. Hukuman had bagi pelaku zina yg belum menikah yaitu didera 100 kali. Sedangkan untuk yg sudah menikah (muhshan), sanksi hadd-nya adalah dirajam.
  3. Hukum Allah harus dilaksanakan. Tidak boleh belas kasihan membatasi & membatalkan hukum Allah.
  4. Melaksanakan aturan Allah, termasuk pelaksanaan sanksi hadd ini, merupakan barometer keimanan.
  5. Hukuman hadd untuk pelaku zina hendaknya disaksikan oleh sekumpulan kaum mukminin, yakni sekurang-kurangnyaempat orang.

Demikian Surat An Nur ayat 2 mulai dr tulisan Arab & latin, terjemah dlm bahasa Indonesia, tafsir & isi kandungan maknanya. Semoga berfaedah & menjadikan kita berkomitmen untuk menjauhi zina. Wallahu a’lam bish shawab. [Muchlisin BK/Wargamasyarakat]

  Sosok “Spiderman” yang Dijelaskan Dalam Al-Qur’an