Surat An Nisa’ ayat 8 ialah ayat ihwal warisan & perbuatan baik. Berikut ini arti, tafsir & kandungan maknanya.
Keseluruhan Surat An Nisa’ (النساء) merupakan surat madaniyah. Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan, surat ini baru diturunkan setelah Rasulullah serumah dgn Aisyah di Madinah. Demikian pula ayat 8 ini pula termasuk ayat madaniyah.
Daftar Isi
Surat An Nisa’ Ayat 8 & Artinya
Berikut ini Surat An Nisa’ Ayat 8 dlm goresan pena Arab, tulisan latin & artinya dlm bahasa Indonesia:
وَإِذَا حَضَرَ الْقِسْمَةَ أُولُو الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينُ فَارْزُقُوهُمْ مِنْهُ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَعْرُوفًا
(Wa idzaa hadlorol qismata ulul qurbaa wal yataamaa wal masaakiinu farzuquuhum minhu waquuluu lahum qoulam ma’ruufaa)
Artinya:
Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat, anak yatim & orang miskin, maka berilah mereka dr harta itu (sekadarnya) & ucapkanlah pada mereka perkataan yg baik.
Baca juga: Ayat Kursi
Tafsir Surat An Nisa’ Ayat 8
Tafsir Surat An Nisa’ Ayat 8 ini kami sarikan dr Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir Fi Zhilalil Quran, Tafsir Al Azhar, dan Tafsir Al Munir. Harapannya, agar mampu terhimpun banyak faedah yg kaya khazanah tetapi tetap ringkas.
Kami memaparkannya menjadi beberapa poin dimulai dr redaksi ayat & artinya. Kemudian tafsirnya yg merupakan intisari dr tafsir-tafsir di atas.
1. Tuntunan Waris & Berbuat Baik pada Kerabat
Poin pertama Surat An Nisa’ ayat 8 ini berisi tawaran untuk berbuat baik pada saudara dikala pembagian waris.
وَإِذَا حَضَرَ الْقِسْمَةَ أُولُو الْقُرْبَى
Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat,
Yakni jikalau saudara yg bukan ahli waris hadir dikala pembagian warisan, hendaknya mereka pula mendapatkan santunan. Ibnu Katsir menerangkan, sebagian ulama berpendapat bahwa ini ajuan yg hukumnya sunnah. Buya Hamka dlm Tafsir Al Azhar pula mencantumkan pertimbangan sebagaian ulama bahwa hukumnya sunnah. Namun, dia pula sependapat dgn Said bin Jubair bahwa hukumya wajib.
Para ulama berselisih usulan apakah hal ini sudah di-mansukh atau tidak. Imam Bukhari & Az Zuhri tergolong yg berpendapat yg kedua. Bahwa ayat ini muhkam dan tetap berlaku. Buya Hamka pula menegaskan usulan serupa. Demikian pula Sayyid Qutb.
“Kami tak melihat indikasi yg memperlihatkan kemansukhannya. Bahkan kami melihatnya muhkamat & aturan wajib (menunjukkan serpihan pada ulul qurba, kerabat yg bukan hebat waris), dlm kondisi-keadaan mirip yg kami sebutkan,” kata Sayyiq Qutb dlm Tafsir Fi Zhilalil Qur’an.
2. Berbuat Baik pada Anak Yatim & Orang Miskin
Tak cuma untuk kerabat, ayat ini pula menganjurkan berbagi pada anak-anak yatim & orang-orang miskin.
وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينُ
anak yatim & orang miskin,
Mengapa kerabat yg bukan ahli waris, anak-anak yatim, & orang miskin yg hadir mesti mendapatkan sumbangan? Menurut Buya Hamka, ini sebagai obat untuk hati & menetralisir iri hati.
“Obatilah hati mereka & usahakanlah menetralisir rasa iri hati mereka sebab menjadi penonton orang membagi-bagi rezeki dgn datang-tiba karena akhir hayat seseorang,” tulis Buya Hamka dlm Tafsir Al Azhar.
Jika harta warisannya tak berlimpah, setidaknya perlindungan itu dlm bentuk jamuan makan. Ibnu Sirin menyampaikan, tatkala Ubaidah mengurus suatu surat wasiat, ia memerintahkan menyembelih kambing & membagikan kuliner itu pada kerabat orang tersebut, bawah umur yatim & orang-orang miskin. “Seandainya tak ada ayat ini, pasti ongkos ini kuambil dr hartaku.”
3. Pemberian Sekadarnya, Bukan Seperti Warisan
Pemberian seperti apa untuk kerabat bukan ahli waris, bawah umur yatim, & orang-orang miskin yg Surat An Nisa’ ayat 8 maksudkan?
فَارْزُقُوهُمْ مِنْهُ
maka berilah mereka dr harta itu (sekadarnya)
“Apabila dlm pembagian warisan hadir orang-orang fakir dr kerabat si jenazah yg bukan andal waris, hadir pula orang-orang miskin & anak-anak yatim, sedangkan harta si mayit sangat banyak. Tatkala mereka menyaksikan si ini dapat warisan, si ini dapat warisan, tebersit pula harapan mereka menerima pertolongan namun tak ada keinginan sebab mereka bukan hebat waris. Allah Subhanahu wa Ta’ala yg Maha Pengasih lagi Maha Penyayang menyuruh biar diberikan pada mereka sebuah derma dr harta warisan itu dlm jumlah sekadarnya. Sebagai sedekah buat mereka, selaku kebaikan & silaturahmi pada mereka, sekaligus untuk menghapuskan ketidakberdayaan mereka,” terang Ibnu Katsir dlm tafsirnya.
Sedangkan Buya Hamka dlm Tafsir Al Azhar berpendapat, yg menawarkan sedekah itu adalah orang yg mendapat warisan. Sebab mereka menerima banyak harta dengan-cara tiba-tiba, maka patutlah mereka memberi kerabat, bawah umur yatim, & orang-orang miskin.
Baca juga: Surat Al Isra’ Ayat 26-27
4. Berkata yg Baik
Poin keempat Surat An Nisa’ ayat 8 ini berisi perintah berkata yg baik.
وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَعْرُوفًا
dan ucapkanlah pada mereka perkataan yg baik.
Syaikh Wahbah Az Zuhaili dlm Tafsir Al Munir menerangkan, Allah memerintahkan qaulan ma’rufa atau bertutur kata yg baik pada semua orang, terlebih dgn para kerabat. Qaulan ma’rufa (قولا معروفا) yakni perkataan, usul maaf & penolakang yg baik, halus, sopan, & tak menyinggung perasaan.
Apa hubungannya dgn santunan & sedekah? Jangan sampai memberi sedekah tetapi kata-katanya menyakiti si akseptor. Sebab hal itu bisa menghapus pahala sedekah sebagaimana firman-Nya:
الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ثُمَّ لَا يُتْبِعُونَ مَا أَنْفَقُوا مَنًّا وَلَا أَذًى لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ
Orang-orang yg menafkahkan hartanya di jalan Allah, kemudian mereka tak mengiringi apa yg dinafkahkannya itu dgn menyebut-nyebut pemberiannya & dgn tak menyakiti (perasaan si penerima), mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka. Tidak ada kekalutan terhadap mereka & tak (pula) mereka bersedih hati. (QS. Al Baqarah: 262)
Selain itu, Islam mengajarkan umatnya untuk senantiasa mempertahankan ekspresi. Hanya berkata yg baik. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dlm Arbain Nawawi 15:
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلْيُكْرِمْ جَارَهُ ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ
Barangsiapa beriman pada Allah & hari tamat, hendaklah ia berkata baik atau membisu. Barangsiapa beriman pada Allah & hari akhir, hendaklah ia memuliakan tetangganya. Dan barangsiapa beriman pada Allah & hari tamat, hendaklah ia memuliakan tamunya. (HR. Bukhari & Muslim)
Baca juga: Isi Kandungan Surat An Nisa’ Ayat 8
Kandungan Surat An Nisa’ Ayat 8
Berikut ini yaitu isi kandungan Surat An Nisa’ Ayat 8:
- Islam adalah agama yg mengajarkan kasih sayang, bersama-sama, & menyambung silaturahmi.
- Ayat ini menyuruh untuk menawarkan belahan/sedekah pada kerabat yg bukan mahir waris, anak-anak yatim, & orang-orang miskin yg hadir saat pembagian warisan. Terutama jika warisan itu sangat banyak.
- Besarnya derma tersebut ialah sekadarnya, tak mirip warisan yg jumlahnya sangat banyak berdasarkan ketentuan sebagaimana hak waris.
- Ayat ini menyuruh untuk bertutur kata yg baik pada semua orang, utamanya pada kerabat. Juga berkata yg baik pada belum dewasa yatim & orang-orang miskin, jangan menyakiti mereka.
Demikian Surat An Nisa’ ayat 8 mulai dr tulisan Arab & latin, terjemah dlm bahasa Indonesia, tafsir & isi kandungan maknanya. Semoga berfaedah, memotivasi kita untuk menyambung kekerabatan, suka membuatkan, & mempertahankan lisan. Wallahu a’lam bish shawab. [Muchlisin BK/Wargamasyarakat]