Surat Al Maidah Ayat 3, Terjemah, Tafsir dan Kandungan

Surat Al Maidah ayat 3 adalah ayat wacana kesempurnaan Islam. Berikut ini arti, tafsir & kandungan Surat Al Maidah ayat 3.

Surat Al Maidah (المائدة) tergolong madaniyah. Imam Ahmad meriwayatkan, surat ini turun tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sedang naik unta. Hampir saja paha unta itu patah lantaran begitu beratnya wahyu yg diterima Rasulullah.

Ayat 3 ini merupakan ayat terakhir yg turun dlm dilema aturan. Sekaligus memastikan kesempurnaan Islam. Setelahnya tak turun ayat aturan lagi sampai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam wafat.

Surat Al Maidah Ayat 3 Beserta Artinya

Berikut ini Surat Al Maidah Ayat 3 & artinya dlm bahasa Indonesia:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ذَلِكُمْ فِسْقٌ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Artinya:
Diharamkan bagimu (mengkonsumsi) bangkai, darah, daging babi, (daging binatang) yg disembelih atas nama selain Allah, yg tercekik, yg terpukul, yg jatuh, yg ditanduk, & diterkam binatang buas, kecuali yg sempat ananda menyembelihnya, & (diharamkan bagimu) yg disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dgn anak panah, (mengundi nasib dgn anak panah itu) yakni kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah ananda takut pada mereka & takutlah terhadap-Ku. Pada hari ini sudah Kusempurnakan untuk ananda agamamu, & sudah Ku-cukupkan kepadamu lezat-Ku, & sudah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, bahwasanya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Asbabun Nuzul Surat Al Maidah Ayat 3

Surat Al Maidah ayat 3 ini turun pada hari Arafah dikala haji wada’ & sesudahnya tak turun lagi ayat mengenai halal & haram.

Asma binti Umais menceritakan, “Aku ikut haji bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dlm haji tersebut (haji wada’). Tatkala kami sedang berjalan, tiba-tiba Malaikat Jibril datang pada ia dgn membawa wahyu. Maka Rasulullah membungkuk di atas untanya. Unta itu nyaris tak berpengaruh menopang diri Rasulullah lantaran beratnya wahyu yg sedang turun ….”

Pernah seorang Yahudi berkata pada Khalifah Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, “Wahai Amirul Mukminin, sebenarnya kau-sekalian lazimmembaca ayat dlm kitabmu, seandainya hal itu diturunkan pada kami orang-orang Yahudi, pasti kami akan menjadikan hari itu selaku hari raya.”

“Ayat apakah itu?”

  Tafsir Mawaddah dan Rahmah

Orang Yahudi tersebut lantas membaca firman-Nya:

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي

Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk ananda agamamu, & sudah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku,

Umar berkata, “Demi Allah, bahwasanya gue sungguh-sungguh mengenali ayat ini diturunkan pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pada sore hari Arafah yg jatuh pada hari Jum’at.”

Demikian balasan pandai Umar yg Yahudi itu sebelumnya tak tahu. Sore hari Arafah artinya menjelang Idul Adha yg merupakan hari raya bagi kaum muslimin. Demikian pula hari Jum’at merupakan hari raya pekanan umat Islam.

Baca juga: Ayat Kursi

Tafsir Surat Al Maidah Ayat 3

Tafsir Surat Al Maidah ayat 3 disarikan dr Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir Fi Zhilalil Alquran, Tafsir Al Azhar, & Tafsir Al Munir. Harapannya, supaya mampu terhimpun banyak faedah yg kaya khazanah namun ringkas & mudah dipahami.

Kami memaparkannya menjadi beberapa poin dimulai dr redaksi ayat & artinya. Kemudian disertai dgn tafsirnya yg merupakan intisari dr tafsir-tafsir di atas.

1. Larangan makam makanan haram

Poin pertama dr Surat Al Maidah ayat 3 yaitu larangan mengkonsumsi makanan haram. Apa saja kuliner haram itu?

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ

Diharamkan bagimu (mengkonsumsi) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yg disembelih atas nama selain Allah, yg tercekik, yg terpukul, yg jatuh, yg ditanduk, & ditubruk binatang buas, kecuali yg sempat ananda menyembelihnya, & (diharamkan bagimu) yg disembelih untuk berhala.

Yang pertama adalah al maitah (الميته) yg bermakna bangkai. Yaitu binatang yg mati dgn sendirinya tanpa lewat penyembelihan maupun perburuan. Kecuali bangkai ikan & belalang. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ

Telah dihalalkan bagi kami dua bangkai & dua darah. Dua bangkai itu adalah ikan & belalang. Dua darah itu adalah hati & limpa. (HR. Ibnu Majah; shahih)

هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِل مَيْتَتُهُ

Laut itu suci airnya & halal bangkainya. (HR. Abu Daud, An-Nasa’i, Tirmidzi, Ibnu Majah; shahih)

Yang kedua yaitu ad dam (الدم) yaitu darah. Semua darah haram kecuali hati & limpa sebagaimana hadits di atas.

Ketiga, lahmul khinzir (لحم الخنزير) yakni daging babi. Ibnu Katsir menerangkan, babi haram bukan cuma dagingnya namun pula lemak, kulit, & semuanya organnya.

Keempat, binatang yg disembelih atas nama selain Allah. Ibnu Katsir menerangkan:

وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ

yakni hewan yg disembelih dgn menyebut selain Allah, hewan tersebut menjadi haram. Misalnya nama berhala atau taghut. Namun para ulama berbeda usulan mengenai tak membaca basmalah dgn sengaja atau lupa.

Kelima, al munkhaniqah (المنخنقة) yaitu binatang yg tercekik. Baik disengaja (dicekik) maupun karena kecelakaan, contohnya tali pengikatnya mencekiknya lantaran ulahnya sendiri sampai ia mati.

Keenam, al mauquudzah (الموقوذة) artinya hewan yg mati karena dipukul dgn benda berat yg tak tajam.

Ketujuh, al mutaraddiyah (المتردية) artinya binatang mati terjatuh. Misalnya jatuh dr atas bukit.

Kedelapan, an nathiihah (النطيحة) artinya hewan yg mati karena ditanduk binatang yang lain.

  Surat Az Zumar Ayat 53, Arab Latin, Arti, Tafsir dan Kandungan

Kesembilan, hewan yg mati lantaran ditubruk binatang buas seperti singa, macan, serigala atau anjing liar. Kecuali bila hewan yg diterkan itu masih hidup & sempat disembelih, ia menjadi halal. Ini pula berlaku untuk al munkhaniqah, al mauquudzah, al mutaraddiyah, & an nathiihah. Jika mereka masih hidup & sempat disembelih, menjadi halal.

Kesepuluh, binatang yg disembelih untuk berhala. Misalnya binatang yg dijadikan qurban untuk berhala, jin, & sejenisnya.

Baca juga: Surat Al Waqiah

2. Larangan mengundi nasib

Poin kedua dr Surat Al Maidah ayat 3 ialah larangan mengundi nasib dgn anak panah.

وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ذَلِكُمْ فِسْقٌ

Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dgn anak panah, (mengundi nasib dgn anak panah itu) yaitu kefasikan.

Azlam (أزلام) yaitu bentuk jamak dr zulam yg artinya anak panah. Dulu di masa jahiliyah, orang-orang Arab sering melakukannya. Azlam merupakan tiga buah anak panah. Satu anak panah bertuliskan “lakukanlah.” Anak panah kedua bertuliskan “jangan kerjakan.” Dan anak panah ketiga tak bertuliskan apa pun.

Tiga anak panah itu lalu dikoco. Jika keluar anak panah “lakukanlah” maka ia harus melakukan apa yg ia maksud tersebut. Jika yg keluar adalah anak panah bertuliskan “jangan kerjakan” maka ia tak boleh mengerjakan apa yg ia maksud. Dan kalau yg keluar ialah anak panah yg tak bertuliskan apa pun, ia mesti mengulangi undiannya.

Berdasarkan ayat ini, haram pula mengundi nasib dgn dadu & alat yg semisal. Karena dengan-cara esensi semua itu tergolong azlam yg merupakan kefasikan.

Syaikh Wahbah Az Zuhaili menjelaskan dlm Tafsir Al Munir, semua keharaman yg disebutkan sejak awal ayat ini adalah kefasikan.

Islam melarang mengundi nasib dgn anak panah & segala fasilitas semacamnya. Apabila seorang muslim sangsi dlm suatu urusan atau ragu-ragu hendak memilih yg mana, ragu-ragu mau menjalankan sesuatu atau tidak, Islam mensyariatkan shalat istikharah.

3. Keputusasaan orang-orang kafir

Poin ketiga dr Surat Al Maidah ayat 3 yaitu keputusasaan orang-orang kafir & bagaimana orang beriman menghadapi mereka.

الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ

Pada hari ini orang-orang kafir sudah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, karena itu janganlah ananda takut pada mereka & takutlah kepada-Ku.

Ayat ini turun ketika haji wada’. Saat itu umat Islam telah menjangkau kemenangan demi kemenangan yg gemilang. Makkah sudah futuh, bahkan Romawi pun takut berhadapan dgn kaum muslimin pada Perang Tabuk. Tidak ada kekuatan di jazirah Arab yg berani berhadapan dgn kekuatan Islam. Orang-orang kafir yg tadinya ingin mengalahkan Islam, mereka telah frustasi.

“Mereka telah putus asa untuk dapat membatalkan, meminimalisir, atau mengganti Islam. Allah telah menetapkan kesempurnaan untuknya, & mencatat keabadian baginya,” kata Sayyid Qutb dlm Tafsir Fi Zhilalil Qur’an. “Kadang-kadang mereka dapat mengalahkan kaum muslimin dlm sebuah pertempuran atau sebuah waktu, tetapi mereka tak akan mampu mengalahkan Islam.”

Karenanya, jangan takut pada orang-orang kafir. Hanya takutlah pada Allah Azza wa Jalla.

Baca juga: Surat Al Kafirun

4. Kesempurnaan Islam

Poin keempat dr Surat Al Maidah ayat 3 yaitu kesempurnaan Islam.

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا

Pada hari ini sudah Kusempurnakan untuk ananda agamamu, & sudah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, & telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.

Inilah nikmat paling besar. Allah menyempurnakan agama Islam. Agama yg sempurna tak butuh agama lainnya. Agama yg Allah ridhai sedangkan agama-agama yg lain tak mendapat ridha-Nya. Maka terimalah Islam selaku agama lantaran sesungguhnya Islam adalah agama yg Allah senangi & Allah ridhai.

  Surat Al Maidah Ayat 48: Arti, Tafsir, Kandungan

Setelah turunnya ayat kesempurnaan Islam ini, sudah tak ada lagi ayat tentang halal haram yg turun. Karenanya Surat Al Maidah ayat 3 ini diketahui sebagai ayat terakhir yg turun ihwal halal haram.

Buya Hamka dlm Tafsir Al Azhar menerangkan, sempurnanya Islam di sini yakni dengan-cara keseluruhan. Baik berkenaan dgn tuntunan aqidah, cara beribadah, menegakkan syariat, muamalat, hingga munakahat.

Karenanya Umar menangis tatkala ayat ini turun. Sebab ia menyadari bahwa peran Rasulullah sudah selesai & sudah dekat masanya dia diundang oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan benar, 82 hari kemudian Rasulullah wafat.

Ayat ini demikian luar biasa sampai orang Yahudi menyampaikan seandainya ayat ini turun pada mereka, hari turunnya ayat ini akan dijadikan selaku hari raya. Mereka tak tahu, bahwa hari turunnya ayat ini memang telah menjadi hari raya. Ayat ini turun pada hari Jumat, sore hari Arafah. Hari Arafah merupakan rangkaian hari raya idul adha. Hari Jumat pula merupakan hari raya pekanan bagi umat Islam.

Baca juga: Surat Al Falaq

5. Hukum keterpaksaaan

Poin kelima dr Surat Al Maidah ayat 3 ialah aturan keterpaksaan.

فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, bantu-membantu Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Haramnya kesepuluh makanan di atas, dikecualikan bagi orang-orang yg terpaksa. Yakni dlm keadaan darurat yg cuma mampu mendapatkan masakan itu (misalnya bangkai). Yang bila ia tak memakannya ia mampu meninggal. Maka dlm kondisi seperti itu, ia tak berdosa mengkonsumsi sekadar untuk bertahan hidup. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Baca juga: Isi Kandungan Surat Al Maidah Ayat 3

Kandungan Surat Al Maidah Ayat 3

Berikut ini yakni isi kandungan Surat Al Maidah ayat 3:

  1. Pengharaman bangkai.
  2. Pengharaman darah.
  3. Pengharaman babi.
  4. Pengharaman binatang yg disembelih atas nama selain Allah.
  5. Pengharaman binatang yg mati tercekik.
  6. Pengharaman binatang yg mati terpukul benda tumpul.
  7. Pengharaman hewan yg mati terjatuh.
  8. Pengharaman binatang yg mati tertanduk binatang buas.
  9. Pengharaman hewan yg disembelih untuk berhala.
  10. Binatang yg tercekik, terpukul, terjatuh, & tertanduk bisa halal kalau masih hidup & sempat disembelih.
  11. Larangan mengundi nasib dgn anak panah maupun sistem sejenisnya.
  12. Segala yg dihentikan oleh Allah yakni kefasikan.
  13. Orang-orang kafir sudah berputus asa untuk mengalahkan kaum muslimin.
  14. Tidak boleh takut pada orang-orang kafir.
  15. Perintah untuk takut & taqwa pada Allah semata.
  16. Allah telah menyempurnakan agama-Nya, maka Islam yakni agama yg sempurna.
  17. Nikmat terbesar yaitu lezat Islam.
  18. Islam ialah agama yg Allah ridhai. Selain Islam, Allah tak meridhainya.
  19. Islam memperlihatkan keringanan bagi orang-orang yg dlm keadaan darurat untuk mengkonsumsi kuliner haram yg kalau tak dilakukannya mampu menjadikan akhir hayat.
  20. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Baca juga: Ali Imran 190-191

Demikian Surat Al Maidah ayat 3 mulai dr goresan pena Arab & terjemah dlm bahasa Indonesia, tafsir & isi kandungan maknanya. Semoga berfaedah & membuat kita menjauhi apa yg Allah haramkan serta menciptakan kita makin bangga & mengasihi Islam. Wallahu a’lam bish shawab. [Muchlisin BK/Wargamasyarakat]