Sumber-Sumber Hukum – Pengertian aturan merupakan sebuah aturan yg mengatur norma & tingkah laris insan yg bersifat memaksa, & bagi pelanggarnya akan diberi sanksi. Tujuan aturan yaitu untuk menegakkan keadilan, mempertahankan ketertiban, & menangkal terjadinya kesemrawutan.
Instrumen aturan menjadi sangat penting dlm penegakkan keadilan di sebuah negara. Fungsi hukum pula turut menertibkan & mengontrol tingkah laku insan agar tak melanggar hak-hak orang lain. Dalam suatu negara, hukum mampu berupa aturan pidana (negara dgn individu/kelompok), atau hukum perdata (antar individu/kelompok).
Tentunya pembuatan aturan pula bersumber dr sumber hukum tertentu. Misalnya saja hukum di sebuah negara bersumber dr undang-undang & peraturan konstitusi lainnya. Di Indonesia, sumber-sumber hukum tertinggi adalah Undang-Undang Dasar 1945, yg pula diperjelas pada peraturan perundang-usul lainnya.
Daftar Isi
Pengertian Sumber Hukum
Pengertian sumber aturan dengan-cara singkat yakni selaku segala hal yg mampu melahirkan atau membuat adanya hukum. Hal-hal yg menjadi sumber mampu berasal dr beberapa hal, mulai dr perjanjian, persetujuan, hingga teori-teori lainnya.
Adanya sumber aturan kemudian melahirkan aturan hukum yg mesti ditaati oleh semua lapisan penduduk . Maka mampu diartikan bahwa definisi sumber aturan merupakan segala hal yg bisa mengakibatkan atau melahirkan aturan-aturan yg bersifat memaksa.
Macam-Macam Sumber Hukum
Secara biasa terdapat dua macam sumber hukum, yakni sumber hukum material & sumber hukum formal. Berikut merupakan penjabarannya :
1. Sumber Hukum Material
Sumber hukum material merupakan semua norma, kaidah, atau aturan yg menjadi ajaran insan dlm bertindak. Lebih jelasnya, sumber hukum material diputuskan berdasaarkan perasaan ataupun kepercayaan dr seorang individu atau golongan penduduk .
Hukum material bersumber dr usulan dr masyarakat sesuai dgn nilai & norma yg berlaku. Hal ini kemudian menawarkan dampak pada proses pembentukan hukum yg disahkan & diterapkan dlm sebuah lingkungan penduduk .
Baca Juga : Perbedaan Internet Dan Intranet
2. Sumber Hukum Formal
Selain itu pula ada sumber aturan formal. Sumber hukum formal merupakan hasil penerapan dr sumber aturan material. Penerapan ini dilaksanakan supaya seluruh objek hukum mampu menaatinya serta aturan mampu berjalan dengan-cara baik.
Sumber aturan formal pula dibagi menjadi berbagai macam sumber hukum di antaranya yaitu undang-undang, kebiasaan, keputusan hakim, traktat & usulan sarjana aturan.
Undang-Undang
Undang-undang atau statue, yakni sumber hukum berupa semua aturan yg mempunyai kekuatan hukum & mengikat & dijaga oleh pemerintah dr suatu negara dimana undang-undang itu dibentuk. Undang-undang mesti dipatuhi oleh warga negara yg bersangkutan.
Kebiasaan
Kebiasaan atau custom, yaitu sumber hukum yang didapat dr satu sikap sama yg dijalankan dengan-cara kontinyu atau terus menerus hingga kemudian menjadi suatu hal yg umum untuk dilaksanakan. Contoh sumber aturan kebiasaan ialah aturan akhlak & tradisi.
Keputusan Hakim
Keputusan hakim maupun jurisprudentie merupakan suatu jenis sumber hukum, dimana didapatkan atas keputusan yg diambil oleh hakim di masa kemudian kepada suatu kasus. Dengan begitu keputusan tersebut mampu dijadikan sumber untuk hakim di masa kini semoga mampu mengambil keputusan.
Baca Juga : Perbedaan Ilmu Dan Pengetahuan
Traktat
Traktat adalah jenis sumber hukum yg berbentuk perjanjian yg dikerjakan oleh dua negara atau lebih yg bersifat mengikat negara-negara yg terkait dgn perjanjian. Traktat dibedakan menjadi traktat bilateral untuk perjanjian 2 negara, serta traktat multilateral untuk perjanjian lebih dr 2 negara.
Pendapat Sarjana Hukum
Pendapata sarjana hukum atau disebut kepercayaan pula mampu menjadi sumber aturan. Sumber hukum ini berupa usulan dr para andal & pakar, terutama ahli aturan, yg kemudian dijadikan aliran terhadap asas-asas penting dlm aturan beserta penerapannya.
Contoh Sumber Hukum
Pasal 199 KUH Perdata ihwal putusnya perkawinan
Pasal UUP jo. Pasal 20 ayat (1) PP 9/1975 tentang cerai gugat
Pasal 209 KUH Perdata tentang alasan perceraian
Pasal 234 KUH Perdata wacana pihak yg berwenang memproses gugatan cerai
Kesimpulan :
Hukum Material = Pasal 199 KUH Perdata mengenai wacana putusnya perkawinan & Pasal UUP jo. Pasal 20 ayat (1) PP 9/1975 mengenai ihwal cerai gugat
Hukum Formal = Pasal 209 KUH Perdata wacana argumentasi perceraian & Pasal 234 KUH Perdata tentang pihak yg berwenang memproses gugatan cerai.
Baca Juga : Kerjasama Adalah
Menurut Utrecht arti sumber aturan merupakan suatu perasaan atau keyakinan hukum individu serta masyarakat (public opinion), dimana menjadi determinan materil membentuk hukum (material determinan van de) serta menentukan isi hukum.
1. Traktat bilateral merupakan suatu perjanjian dimana diadakan antara dua Negara yg bergabung.
2. Traktat multilateral merupakan suatu perjanjian dimana diadakan antara lebih dr dua Negara yg bergabung.
3. Traktat kolektif (terbuka) merupakan suatu perjanjian antara lebih dr dua Negara serta terbuka bagi Negara-negara yang lain untuk mengikatkan diri kepada perjanjian itu.
Menurut C.S.T Kansil “Sumber Hukum merupakan segala apa saja yg menjadikan sebuah aturan-aturan yg memiliki kekuatan dimana bersifat memaksa.
Demikianlah pembahasan postingan sumber-sumber hukum, gampang-mudahan berfaedah & menjadi ilmu pengetahuan gres bagi para pembaca.