Pengertian sumber dana bank yaitu usaha bank dalam menghimpun dana dari masyarakat perolehan ini tergantung pada bank itu sendiri, apakah dari simpanan masyarakat atau dari lembaga yang lain. Pemilihan sumber dana akan menentukan besar kecilnya biaya yang ditanggung.oleh alasannya adalah itu pemiliha sumber dana harus dilakukan secara tepat.
Secara garis besar sumber dana bank dapat di peroleh dari:
a) Dari bank itu sendiri
b) Dari masyarakat luas
c) Dan dari forum yang lain
1. Jenis Sumber Dana
a. Dana yang bersumber dari bank itu sendiri
Perolehan dana dari sumber bank itu sendiri (modal sendiri) maksudnya yakni dana yang diperoleh dari dana bank salah satu jenis dana yang bersumber dari bank itu sendiri yaitu modal setor dari para pemegang saham. Dana sendiri ialah dana yang berasal dari para pemegang saham bank atau pemilik saham.
Adapun penelusuran dana yang bersumber dari bank itu sendiri berisikan:
-
Setoran modal dari pemegang saham yakni ialah modal dari para pemegang saham usang atau pemgang saham yang gres. Dana yang disetor secara efektif oleh para pemegang saham pada waktu bank berdiri. Pada umumnya modal setoran pertama dari pemilik bank sebagian dipakai untuk sarana perkantoran, pengadaan perlengkapan kantor dan promosi untuk menarik minat penduduk .
-
Cadangan laba, adalah ialah keuntungan yang setiap tahun di cadangkan oleh bank dan beberapa waktu belum digunakan. Cadangan keuntungan yakni sebagian dari keuntungan bank yang disisihkan dalam bentuk cadangan modal dan cadangan yang lain yang akan dipergunakan untuk menutupi timbulnya resiko di kemudian hari. Cadangan ini mampu diperbesar apabila bab untuk cadangan tersebut ditingkatkan atau bank mampu meningkatkan labanya.
-
Laba bank yang belum di bagi, merupakan laba tahun berlangsung namun belum dibagikan terhadap para pemegang saham.
Semakin besar modal yang dimiliki oleh suatu bank, mempunyai arti doktrin penduduk bertambah baik dan bank tersebut akan diakui oleh bank-bank lain baik di dalam maupun di luar negeri sebagai bank yang posisinya berpengaruh.
b. Dana yang bersumber dari masyarakat luas
Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi acara operasi bank dan ialah ukuran kesuksesan bank jika bisa membiayai operasinya dari sumber dana ini. Adapun Dana penduduk ialah dana-dana yang berasal dari masyarakat, baik individual maupun badan perjuangan, yang diperoleh dari bank dengan memakai aneka macam instrumen produk simpanan yang dimiliki oleh bank.
Untuk menemukan dana dari penduduk luas bank mampu memakai tiga macam jenis simpanan (rekening). Masing-masing jenis tabungan memiliki keunggulan tersendiri, sehingga bank harus bakir dalam menyiasati pemilihan sumber dana. Sumber dana yang dimaksud yaitu:
1. Simpanan Giro (Demand Deposit)
Secara biasa giro yaitu tabungan pihak ketiga pada bank yang penarikannya dapat dijalankan setiap dikala dengan mempergunakan cek, surat perintah pembayaran, lainnya, atau dengan cara pemindahbukuan.
Sedangkan menurut Pasal 1 butir 6 UU No. 10 Tahun 1998 yang dimaksud dengan giro yakni simpanan yang penarikannya mampu dikerjakan setiap ketika dengan memakai cek, bilyet giro, fasilitas perintah pembayaran lainnya atau dengan pemindahbukuan.
Atau dengan kata lain giro ialah sebuah istilah perbankan untuk suatu cara pembayaran yang nyaris ialah kebalikan dari sistem cek. Suatu cek diberikan terhadap pihak akseptor pembayaran (payee) yang menyimpannya di bank mereka, sedangkan giro diberikan oleh pihak pembayar (payer) ke banknya, yang berikutnya akan mentransfer dana kepada bank pihak peserta, eksklusif ke akun mereka.
2. Simpanan Tabungan
Tabungan mampu diartikan selaku simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya dapat dijalankan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, namun tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lain yang dipersamakan dengan itu (Pasal 1 butir 9 UU No. 10/1998)
Ada juga pertimbangan yang menyampaikan simpanan yakni sebagian pendapatan masyarakat yang tidak dibelanjakan disimpan selaku cadangan guna berjaga-jaga dalam jangka pendek.
Faktor-aspek tingkat Tabungan, antara lain:
-
Tinggi rendahnya pemasukan masyarakat
-
Tinggi rendahnya suku bunga bank
-
adanya tingkat doktrin terhadap bank
3. Simpanan Deposito
Simpanan yang penarikannya cuma mampu dikerjakan pada waktu tertentu berdasarkan kontraknasabah dengan bank (Pasal 1 butir 7 UU No. 10/1998).
Jenis jasa simpanan yang biasa disediakan oleh bank terhadap masyarakat ini biasanya memiliki jangka waktu tertentu di mana uang di dalamnya dilarang ditarik nasabah. Bunga deposito biasanya lebih tinggi daripada bunga simpanan biasa.
4. Sertipikat Deposito
Simpanan dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya mampu dipindahtangankan (Pasal 1 butir 8) sedangkan dalam pengertian lain dibilang bahwa setipikat deposito ialah tabungan berjangka atas pembawa atau atas tunjuk, yang dengan izin Bank Indonesia dikeluarkan oleh bank sebagai bukti tabungan yang mampu diperjualbelikan atau dipindahtangankan kepada pihak lain.
Perbedaan Deposito Berjangka dan Sertipikat Deposito
-
Bunga akta deposito mampu dipertimbangkan dimuka.
-
Sertifikat deposito diterbitkan atas tunjuk, sedang deposito diterbitkan atas nama. Kaprikornus pemegang akta deposito siapapun beliau, dapat mencairkan dana dalam sertifikat deposito tersebut.
-
Sertifikat deposito mampu diperjualbelikan dan dipindah tangankan.
-
Sertifikat deposito tidak dapat diperpanjang secara otomatis.
Daftar Isi
Keuntungan Sertipikat Deposito :
-
Perhitungan bunga dimuka, sehingga bunga yang anda dapatkan dapat diinvestasikan lagi di kawasan lain
-
Tingkat suku bunga yang menawan, biasanya lebih tinggi ketimbang deposito biasa
-
Dapat dipergunakan sebagai jaminan kredit dan mampu diperjual belikan secara bebas.
-
Dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kerugian Sertipikat Deposito :
-
Bila dana dicairkan sebelum jatuh tempo, maka akan kena penalti sejumlah tertentu.
-
Bila akta deposito hilang, maka penemunya bisa mencairkannya dengan mudah
c. Dana yang bersumber dari forum lain
Dalam praktiknya sumber dana ini ialah komplemen kalau bank mengalami kesusahan dalam pencarian sumber dana sendiri dan penduduk . Dana yang diperoleh dari sumber ini dipakai untuk membiayai atau membayar transaksi-transaksi tertentu. Perolehan dana dari sumber ini antara lain mampu diperoleh dari:
1. Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)
BLBI yaitu dana yang dikucurkan Bank Indonesia ke bank-bank yang mengalami kesusahan likuiditas dalamoperasinya sehari-hari. Kesulitan likuiditas ini terjadi karena penarikan dana secara datang-tiba dan besar-besaran oleh nasabah, sementara bank tersebut tidak siap melayani peristiwa tersebut.
Dalam pemahaman lain dibilang bahwa BLBI yaitu kemudahan yang diberikan oleh Bank Indonesia terhadap perbankan , untuk menjaga kestabilan tata cara pembayaran dan sector perbankan, semoga tidak terganggu adanya ketidakseimbangan (ketidakseimbangan) likuiditas antara penerimaan dana pada bank-bank.
Dalam BLBI sendiri terdapat 5 fasilitas dengan ketentuan-ketentuan yang berbeda selaku berikut.
-
Fasilitas yang diberikan untuk mempertahankan kestabilan tata cara pembayaran, adalah jikalau terjadi mismatch antara penerimaan dan penarikan dana, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Fasilitas untuk jangka pendek diketahui dengan Fasilitas Diskonto I, sedangkan akomodasi jangka panjang disebut dengan Fasilitas Diskonto II.
-
Fasilitas dalam rangka operasi pasar terbuka (OPT) sejalan dengan acara moneter (SBPU) lelang dan bilateral.
-
Fasilitas dalam rangka penyehatan bank atau kredit likuiditas darurat dan kredit subordinasi.
-
Fasilitas untuk menjaga kestabilan metode perbankan dan tata cara pembayaran sehubungan dengan rush atau penarikan dana secara besar-besaran (penarikan cadangan wajib dan saldo negatif atau saldo debet (overdraft) rekening bank di Bank Indonesia.
-
Fasilitas untuk mempertahankan dogma kepada perbankan Indonesia (dana talangan untuk membayar keharusan mancanegara dan dalam rangka penjaminan oleh pemerintah).
2. Pinjaman Antar Bank (Call Money)
Dana talangan atau suplemen yang bersumber dari lembaga keuangan bank. Call Money diartikan selaku dana dalam rupiah yang dipinjamkan oleh bak dari bank yang lain paling lama 7 (tujuh) hari yang setiap waktu mampu ditarik kembali oleh bank yang meminjamkan tanpa dikenakan suatu pembebanan. Ini yakni instrument atau sarana yang paling gampang digunakan oleh bank-bank yang memerlukan perhiasan dana dalam kegiatan operasionalnya, baik dalam keadaan darurat atau mendesak maupun dalam kondisi biasa.
3. Pinjaman Dari Bank-Bank Luar Negeri
Keseluruhan dana yang diperoleh dari dukungan luar negeri baik yang berasal dari lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan bukan bank yang mengakibatkan kewajiban bagi bank akseptor pertolongan untuk mengembalikan dana sumbangan tersebut kepada pihak pemberi santunan dalam jangka waktu tertentu.
4. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
Dalam hal ini pihak perbankan mempublikasikan SPBU lalu diperjual belikan kepada pihak yang berkeinginan, baik perusahaan keuangan maupun nonkeuangan. SPBU diterbitkan dan disediakan dengan tingkat suku bunga sehingga penduduk kesengsem untuk membelinya.
S. Maronie
selaku bahan kuliah Hukum Perbankan