close

Sudah Talak 2 Kali, Istri Minta Cerai Lalu Minta Rujuk. Bolehkah?

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Ustadz, empat tahun kemudian korelasi saya dgn istri memburuk setelah aku kena PHK. Karena sering terjadi pertengkaran, karenanya saya ceraikan istri aku. Setelah itu kami rujuk & alhamdulillah saya sudah melakukan pekerjaan kembali. Beberapa lama berumah tangga, persoalan kembali terjadi. Jatuhlah talak aku yg kedua.

Terakhir, sementara waktu yg lalu, kami kembali terjerat persoalan. Lalu istri aku minta cerai, sebetulnya aku berat. Tapi sebab beliau memaksa akhirnya saya menurutinya. Namun beberapa pekan berpisah, istri aku minta agar kami kembali bersatu. Saya sendiri sebetulnya juga masih mencintainya.

Apakah masih boleh Ustadz? Karena saya pernah mendengar jikalau talak tiga tak mampu dinikahi lagi hingga menikah dgn orang lain & bekerjasama dgn suami gres itu.

Jawaban

Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh

Karena yg terakhir itu atas ajakan istri, bukan keinginan suami, maka ia ialah khulu’ bukan talak. Sehingga dari kisah Anda, Anda melakukan talak dua kali & yg terakhir itu yaitu khulu’. Bukan talak ketiga.

Karena itu khulu’ & bukan talak ketiga, sesudah kala iddah satu kali haid, Anda berdua mampu menikah kembali. Tentu dgn a&ya wali, dua saksi, ijab qabul sebagaimana nikah kebanyakan.

Nah perlu menjadi perhatian, jangan hingga jatuh talak ketiga. Karena bila sampai talak tiga, suami istri tak bisa menikah (bersatu) kembali sebelum mantan istri tersebut menikah dgn orang lain & bekerjasama dgn suami yg baru tersebut.

Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

  Niat Puasa Tasu’a, Tata Cara, Sejarah dan Keutamaan

فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ

“Jika dia mentalak istrinya (talak tiga) maka tak halal baginya setelah itu, sampai ia menikah dgn lelaki yg lain…” (Q.S. Al-Baqarah:230)

Wallahu a’lam bish shawab. [Webmuslimah.com]

*Disarikan dari tanggapan ustadz Agung Cahyadi, MA pada acara Tabasam Fiqih Nikah di Radio SAM FM, Senin 4 Januari 2015