Subjek Pajak, Pajak Subjektif, Tax Avoidance, Dan Perhitungan Pph Pasal 21

Subjek pajak ialah orang atau tubuh yang dikenakan pajak oleh negara. Subjek pajak ini dibagi menjadi 4 klasifikasi adalah :

a.      Orang eksklusif: Bagi seluruh WNI atau WNA yang tinggal di Indonesia maupun di luar negeri, namun mempunyai pendapatan dari Indonesia maka mereka akan diberlakukan pajak orang langsung.

b.        Badan: Bagi seluruh tubuh yang bangun dan berkembang di Indonesia masuk ke dalam ketentuan subjek pajak badan, terkecuali untuk badan yang bersifat non-komersial dan juga yang menerima ongkos dari APBN/APBD.

c.    Warisan yang belum terbagi: Bagi seluruh pewaris yang mau membagi dan menurunkan warisannya, maka pewaris wajib mendaftarkan harta bendanya dan membayarkan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk subjek pajak dengan klasifikasi warisan yang belum terbagi.

d.     Bentuk usaha tetap: Bagi seluruh kantor, gedung, pabrik, bengkel, gudang, dan lainnya yang diresmikan oleh WNI maupun WNA yang bertempat tinggal di Indonesia, maka mereka akan dikenakan pajak bentuk perjuangan tetap.

Sedangkan pajak subjektif ialah pungutan pajak yang berasal dari Wajib Pajak (WP) orang langsung. Dimana WP orang pribadi tersebut sudah mempunyai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) selaku syarat administrasi untuk melakukan hak dan keharusan pajaknya. Sedangkan untuk pola dari pajak subjektif adalah pajak penghasilan atau PPh. Yang mana pungutan PPh didasarkan pada penghasilan atau pemasukan yang diperoleh wajib pajak (WP) dalam satu abad tahun pajak. Pajak penghasilan (PPh) lazimnya dikenakan terhadap wajib pajak yang memperoleh pelengkap nilai hemat dari penghasilannya. Secara umum, jenis PPh terbagi menjadi PPh pasal 21, PPh pasal 15, PPh pasal 22 dan PPh pasal 23. Dimana setiap jenis PPh tersebut memiliki ketentuan dan tarif pajak yang berbeda-beda.

  Pengertian, Fungsi Dan Dokumen Nomor Pokok Wajib Pajak (Npwp)

    Secara biasa . tax avoidance yakni bagan penghindaran pajak yang bertujuan meminimalisir beban pajak dengan memanfaatkan celah yang ada pada ketentuan perpajakan. Baik ketentuan perpajakan internasional maupun perpajakan dari negara bersangkutan. Sehingga tak heran, bila tax avoidance dianggap selaku kegiatan legal alasannya adalah penghindaran pajak yang diperbolehkan (acceptable tax avoidance), dengan karateristik memiliki tujuan yang bagus, bukan untuk menyingkir dari pajak, dan tidak melaksanakan transaksi palsu.

Contoh tax avoidance ialah sebagai berikut :

a.    Pinjaman ke bank yang nominalnya besar

Pasal 6 ayat (1) karakter a Undang- Undang Pajak Penghasilan memasukkan bunga menjadi ongkos yang secara langsung atau tidak eksklusif berhubungan dengan acara usaha. Wajib pajak meminjam ke bank dengan nominal yang besar sehingga bunga tunjangan semakin besar pula, bunga derma ini dibebankan dalam laporan keuangan fiskal wajib pajak, namun pinjaman tersebut bukan untuk memperbesar modal wajib pajak sehingga pemasaran tidak meningkat dan membuat keuntungan  tidak bertambah.

b.   Hibah

    Hibah yang terdapat dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 2 UU No.36 tahun 2008 menertibkan bahwa harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dikecualikan dari objek Pajak. Harta hibahan seperti tanah dan bangunan yang diberikan oleh kakek kepada cucunya merupakan objek pajak alasannya adalah harta hibahan yang diterima bukan dalam garis keturunan lurus satu derajat. Wajib pajak seperti kakek tersebut mencari celah supaya tidak dikenakan PPh dengan cara memberi harta hibahan ke Tn. A yang merupakan anak dari sang kakek, lalu harta yang secara sah telah menjadi milik Tn. A diberikan lagi ke Tn. B yang merupakan anak dari Tn. A (cucu sang kakek).

  Perhitungan Pph Pasal 22



Tuan Rofiq adalah seorang karyawan PT.Anugrah Jaya , pada tanggal 1 Januari 2020 status kawin tanpa tanggungan. Pada tanggal 2 Januari 2020 Rofiq memiliki 2 orang anak. Berapakah besarnya PTKP Tuan Rofiq tahun 2020 ?

Jawaban :

PTKP Tuan Rofiq tahun 2020

WP Pribadi                                          Rp 54.000.000

Status Menikah                                   Rp   4.500.000

Tanggungan (2 x 4.500.000)               Rp   9.000.000

     Jumlah PTKP                              Rp 67.500.000


Tuan Jaya berstatus K/2. Mempunyai tanggungan seorang anak dan seorang adik kandung. Tuan Jaya bekerja pada PT “Maju“ . Tuan Jaya menemukan gaji pokok (gapok) sebulan sebesar Rp 8.000.000,- Perusahaan memberi makan siang setiap karyawannya jikalau diuangkan sebulan sebesar Rp. 750.000,- . Perusahaan juga memperlihatkan duit transpot sebulan sebesar Rp. 600.000,- .PT “Maju membayar iuran pensiun sebesar 3 % dari gapok dan Tuan Jaya mengeluarkan uang iuran pensiun 2 % dari gapok , istri Tuan Jaya tidak melakukan pekerjaan . Berapakah PPh Pasal 21 terutang Tuan Jaya sebulan ?

Jawaban :

Gaji Pokok                                                                  Rp 8.000.000

Tunjangan Makan                                                       Rp    750.000

Tunjangan Transport                                                   Rp    600.000

Iuran Pensiun (3% x Rp 8.000.000)                            Rp    240.000 +

     Penghasilan Bruto                                                Rp 9.590.000

 

Pengurangan :

Biaya jabatan (5% x Rp 9.590.000)    Rp 479.500

Iuran Pensiun (2% x Rp 8.000.000)    Rp 160.000 +

                                                                                    Rp    639.500 –

     Penghasilan Neto Sebulan                                   Rp 8.950.500

 Penghasilan Neto Setahun (12 x Rp 8.950.500)         Rp 107.406.000

PTKP :

WP Pribadi                                          Rp 54.000.000

Status Menikah                                   Rp   4.500.000

Tanggungan (2 x Rp 4.500.000)         Rp   9.000.000 +

                                                                                    Rp   67.500.000 –                                          

      Penghasilan Kena Pajak Setahun                     Rp   39.906.000

PPh Terutang :

5% x Rp 39.906.000   = Rp 1.995.300

 

PPh Pasal 21 sebulan (1.995.300/12 bulan)    = Rp 166.275    

  Perhitungan Pajak Pph Pasal 21