Kamu sering bepergian mengunakan kendaraan pribadimu? Wah betapa enaknya. Namun taukah kau, selain mesti menjaga penampilan kendaraan biar selalu kinclong, ananda pula harus mengeluarkan uang pajak kendaraan itu, terutama STNK. Syarat perpanjangan STNK tak ribet kok.
Jangan sampai telat ya, soalnya akan dikenai hukuman. Memang tak banyak, namun lumayanlah untuk beli es teh. Pajak itu terbagi dlm 2 golongan. Yaitu:
- Pajak STNK tahunan, yakni suatu akreditasi yg diparaf & dicap oleh pihak kepolisian yg dilaksanakan tatkala sudah melakukan pembayaran pajak kendaraan pada kolom yg tercetak di STNK (lazimnya terletak di sebelah kanan; ada 4 kolom di sana).
- Pajak STNK 5 tahunan, yakni berupa pergeseran kertas STNK kendaraan bermotor yg masa berlakunya hanya 5 tahun. Selain penggantian STNK pula dilakukan penggantian plat nomor kendaraan.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis & Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya manajemen perpanjangan STNK mengalami peningkatan – hening, bukan pajak yg naik.
Kenaikan pada ongkos manajemen dijalankan dgn maksud untuk meningkatkan kinerja sistem yg dipakai sebagai sarana pelayanan.
Daftar Isi
Biaya Perpanjangan STNK
Pajak motor roda dua & tiga:
- Administrasi untuk pengerjaan STNK gres & perpanjangan yaitu sebesar Rp 100.000.
- Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) atau yg dikenal sebagai plat nomor, yaitu sebesar Rp 60.000.
- Biaya penerbitan BPKB yakni sebesar Rp 225.000.
- Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar tempat ialah Rp 150.000.
Biaya manajemen pengurusan STNK kendaraan beroda empat roda empat:
- Administrasi STNK baik itu pembuatan baru atau perpanjangan ialah sebesar Rp 200.000.
- Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) atau plat nomor ialah sebesar Rp 100.000.
- Biaya penerbitan BPKB sebesar Rp 375.000.
- Penerbitan surat mutasi kendaraan ke luar daerah yakni Rp 250.000.
Menanggapi peraturan gres ini, sebaiknya ananda menyisihkan uang lebih biar prosesnya mampu berlangsung lebih lancar.
Entah itu pajak STNK tahunan atau Pajak STNK 5 tahunan, ananda harus memperpanjang sesuai dgn waktu yg telah diputuskan. Waktu itu mampu ananda lihat di STNKmu. Kamu sudah bisa mengeluarkan uang 2 bulan sebelum tanggal jatuh tempo pajakmu.
Selanjutnya, kita akan membicarakan mengenai semua persyaratan yg dibutuhkan untuk memperpanjang masa berlaku STNK-mu.
Makara sebelum ananda pergi ke Samsat asal kendaraanmu untuk mengelola perpanjangan STNK, ananda perlu tau terlebih dulu mengenai syarat perpanjang STNK supaya ananda mampu berkemas-kemas & mampu memperlancar proses perpanjangan itu.
Yuk, simak pembahasan syarat perpanjang STNK di bawah ini.
Inilah Syarat Perpanjangan STNK
Jika ananda ingin melaksanakan perpanjangan pajak STNK tahunan, perpanjang STNK syaratnya berikut ini:
- STNK orisinil & fotokopiannya.
- Fotokopi BPKB.
- KTP orisinil & fotokopiannya sesuai nama yg tercantum pada STNK & BPKB.
Jika ananda ingin melakukan perpanjang STNK 5 tahunan, persyaratannya sedikit berlawanan. Berikut dokumen yg ananda perlukan untuk memperpanjang STNK setiap 5 tahun:
- Cek fisik kendaraan (dilakukan di Samsat)
- STNK asli & fotokopiannya
- Fotokopi BPKB
- KTP orisinil & fotokopiannya dgn nama yg sesuai dgn STNK & BPKB kendaraan milikmu.
- Prosedur perpanjang STNK
Setelah ananda sudah mempersiapkan dokumen yg diharapkan untuk perpanjangan STNK, itulah saatnya ananda pergi ke tempat perpanjang STNK yaitu kantor Samsat supaya secepatnya diproses.
Untuk ananda yg pajak 5 tahunan, ananda mesti kembali ke kota asal kendaraan itu yg tertera di STNK kendaraan. Namun jika hanya pajak tahunan, kalau sudah ada metode online, ananda bisa pergi ke Samsat terdekat untuk mengurusnya.
Prosedur apa saja yg harus ananda tempuh?
Cara Melakukan Perpanjangan
Untuk pajak tahunan:
- Kamu pribadi saja menuju ke bab Samsat cepat & lakukan pembayaran pajak tahunan itu. Biasanya pejak tahunan itu tanpa formulir & tanpa cek fisik. Kalau tak ada samsat cepat, kemungkinan besar prosesnya sama seperti di bawah ini.
Untuk pajak 5 tahunan:
- Ketika ananda datang di Samsat, langsung saja menuju loket registrasi cek fisik untuk melaksanakan pengecekan nomor rangka & nomor mesin selaku salah satu syarat perpanjang STNK 5 tahunan.
- Setelah itu masuk ke dlm & mintalah formulir perpanjangan STNK di loket formulir & isilah sesuai dgn data yg tercantum pada STNK & BPKB kalau masih kosongan & belum terkomputerisasi. Setelah itu lampirkan dokumen yg menjadi syarat perpanjang STNK & kumpulkan dlm 1 map.
- Serahkan dokumen permintaan perpanjangan STNK itu ke loket penyerahan berkas. Tunggulah hingga namamu atau nomor antrianmu dipanggil.
- Kamu akan mendapatkan slip pembayaran pajak & ananda bisa menyaksikan berapa besar pajak yg harus ananda bayarkan. Jika sudah memakai metode yg terkomputerisasi, ananda sudah mampu tau besaran pajak itu dr permulaan.
- Pergilah ke kasir untuk membayar pajak tersebut. Setelah mengeluarkan uang pajak perpanjangan STNK, ananda akan mendapatkan bukti pelunasan pajak. Lalu serahkan bukti pelunasan pajak ke loket pengambilan STNK.
- Setelah selesai proses pembayaran pajak STNK, ananda mampu membawa bukti pelunasan pajak ke loket pengambilan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) untuk menerima plat nomor yg baru.