Standar Proses PAUD Permen 16 Tahun 2022

Standar proses paud dikdas dikmen lewat permendikbud ristek nomor 16 tahun 2022 tertanggal 5 April 2022, selaku pengganti standar proses PAUD yg temuat dlm permendikbud 137 tahun 2014. Standar Proses yaitu persyaratan sekurang-kurangnyaproses pembelajaran menurut jalur, jenjang, & jenis pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.

Standar Proses PAUD Kurikulum Merdeka

Standar Proses dipakai selaku pedoman dlm melaksanakan proses pembelajaran yg efektif & efisien untuk berbagi potensi, prakarsa, kemampuan, & kemandirian Peserta Didik dengan-cara optimal. Hal ini mencakup :

a. perencanaan pembelajaran;
b. pelaksanaan pembelajaran; dan
c. penilaian proses pembelajaran.

Perencanaan Pembelajaran

Perencanaan pembelajaran ialah kegiatan yg dikerjakan oleh pendidik, disusun dlm bentuk dokumen penyusunan rencana pembelajaran yg fleksibel, terang, & sederhana* untuk merumuskan:

  • capaian pembelajaran yg menjadi tujuan belajar dr sebuah unit pembelajaran;
  • cara untuk meraih tujuan berguru; dan
  • cara menilai ketercapaian tujuan berguru.

*Fleksibel artinya dokumen tak terikat pada bentuk tertentu & dapat diubahsuaikan dgn konteks pembelajaran. Jelas artinya dokumen gampang dipahami. Sederhana artinya dokumen berisi hal pokok & penting selaku teladan pelaksanaan pembelajaran. Dengan demikian dokumen yg dibentuk setidaknya paling sedikit menampung: (a) tujuan pembelajaran; (b) langkah atau kegiatan pembelajaran; & (c) evaluasi atau asesmen pembelajaran.

Pelaksanaan Pembelajaran

Pelaksanaan pembelajaran diselenggarakan dlm suasana belajar yg :

a. interaktif;
b. inspiratif;
c. mengasyikkan;
d. menantang;
e. memotivasi Peserta Didik untuk berpartisipasi aktif; dan
f. memperlihatkan ruang yg cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai dgn talenta, minat, & perkembangan fisik, serta psikologis Peserta Didik.

  Standar Penilaian PAUD Permen 21 Tahun 2022

Permendikbudristek 16 tahun 2022 standar proses paud dikdas dikmen kurikulum merdeka

Penilaian Proses Pembelajaran

Penilaian proses pembelajaran ialah asesmen yg dilakukan pendidik bersangkutan kepada penyusunan rencana & pelaksanaan pembelajaran, & dilaksanakan sehabis pelaksanaan pembelajaran paling sedikit 1 (satu) kali dlm 1 (satu) semester. Asesmen dilakukan dgn cara :

  • refleksi diri kepada pelaksanaan penyusunan rencana & proses pembelajaran; dan
  • refleksi diri kepada hasil asesmen yg dijalankan oleh sesama Pendidik, kepala Satuan Pendidikan, dan/atau Peserta Didik.

Selain dilaksanakan oleh Pendidik yg bersangkutan, penilaian proses pembelajaran mampu dilaksanakan oleh:

a. sesama Pendidik;
b. kepala Satuan Pendidikan; dan/atau
c. Peserta Didik.

Penilaian oleh sesama pendidik

Penilaian oleh sesama Pendidik merupakan asesmen oleh sesama pendidik atas perencanaan & pelaksanaan pembelajaran yg dikerjakan oleh Pendidik yg bersangkutan yg bertujuan membangun budaya saling berguru, kolaborasi, & saling mendukung. Asesmen oleh sesama pendidik atas penyusunan rencana & pelaksanaan pembelajaran dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dlm 1 (satu) semester. Asesmen ini paling sedikit dilakukan dgn cara:

a. berdiskusi mengenai proses perencanaan & pelaksanaan pembelajaran;
b. mengamati proses pelaksanaan pembelajaran; dan/atau
c. melakukan refleksi kepada perencanaan & pelaksanaan pembelajaran.

Penilaian oleh kepala satuan pendidikan

Penilaian oleh kepala Satuan Pendidikan merupakan asesmen oleh kepala Satuan Pendidikan atas perencanaan & pelaksanaan pembelajaran yg dilaksanakan oleh Pendidik, ini bermaksud untuk:

a. membangun budaya reflektif;

Membangun budaya reflektif merupakan kegiatan yg dijalankan oleh kepala Satuan Pendidikan untuk mendorong terjadinya refleksi atas proses pembelajaran dengan-cara terus-menerus & menjadi bab yg tak terpisahkan dr proses pembelajaran itu sendiri.

b. memberi umpan balik yg konstruktif.

Memberi umpan balik yg konstruktif merupakan kegiatan yg dilaksanakan oleh kepala Satuan Pendidikan untuk menunjukkan masukan, usulan, & keteladanan pada Pendidik untuk kenaikan mutu pembelajaran.

  Permendiknas 58 Tahun 2009 Standar PAUD [Kadaluarsa]

Penilaian oleh akseptor didik

Penilaian oleh Peserta Didik merupakan asesmen oleh Peserta Didik yg diajar langsung oleh Pendidik yg bersangkutan atas pelaksanaan pembelajaran yg dilakukannya. Ini bertujuan untuk:

  • membangun kemandirian & tanggung jawab dlm proses pembelajaran & kehidupan sehari-hari;
  • membangun budaya transparansi, objektivitas, saling menghargai, & mengapresiasi keragaman pertimbangan dlm menganggap proses pembelajaran;
  • membangun suasana pembelajaran yg partisipatif & untuk memberi umpan balik pada Pendidik & Peserta Didik; dan
  • melatih Peserta Didik untuk bisa berpikir kritis.

Asesmen oleh akseptor didik atas pelaksanaan pembelajaran paling sedikit 1 (satu) kali dlm 1 (satu) semester, & paling sedikit dilakukan dgn cara melakukan refleksi terhadap pelaksanaan pembelajaran.

Permendikbudristek No 16 tahun 2022

Ayah bunda bisa mendapatkan permendikbud ristek nomor 16 tahun 2022 wacana standar isi paud, dikdas, & dikmen melaui :

Preview