Standar Nasional Pendidikan (SNP) PP 4 tahun 2022

Standar Nasional Pendidikan (SNP) sudah ada semenjak lama & digunakan untuk memastikan bahwa setiap siswa menerima pendidikan yg berkualitas. SNP dapat ditemukan di negara-negara di seluruh dunia dgn maksud mampu menjadi bimbingan bagi guru, orang tua, & pembuat kebijakan. SNP pula mampu dipakai selaku alat bagi pendidik untuk meningkatkan praktik mengajar mereka. SNP pula dimaksudkan untuk digunakan untuk membandingkan kualitas pendidikan yg ditawarkan di aneka macam negara.

Pengertian Standar Nasional Pendidikan (SNP)

Definisi SNP adalah patokan minimal perihal metode pendidikan diseluruh kawasan hukum NKRI. SNP diatur dlm Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana sudah diubah dgn Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 wacana Standar Nasional Pendidikan.

Pengembangan kurikulum dijalankan dgn mengacu pada standar nasional pendidikan untuk merealisasikan tujuan pendidikan nasional. Standar yg diacu dlm pengembangan kurikulum adalah Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, & Standar Penilaian Pendidikan.

Standar Nasional Pendidikan (SNP) PP 4 tahun 2022

Standar Kompetensi Lulusan

Standar kompetensi lulusan merupakan kriteria minimal ihwal kesatuan perilaku, kemampuan, & wawasan yg memperlihatkan capaian kesanggupan peserta didik dr hasil pembelajarannya pada akhir jenjang pendidikan. Standar kompetensi lulusan dipakai sebagai pedoman dlm penentuan kelulusan peserta didik dr satuan pendidikan, kecuali bagi pendidikan anak usia dini. Standar kompetensi lulusan pada pendidikan anak usia dini merupakan standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini.

SKL dirumuskan dengan-cara terpadu dlm bentuk deskripsi yg terdiri dr 8 (delapan) kompetensi. 6 (Enam) kompetensi menjadi ciri-ciri profil pelajar Pancasila, yg mencerminkan mutu generasi yg sesuai dgn Tujuan Pendidikan Nasional serta persepsi & harapan para pendiri bangsa. Adapun 2 (dua) kompetensi lainnya yakni literasi & numerasi.

  Panduan KOSP Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan

Standar Isi

Standar Isi dikembangkan lewat perumusan ruang lingkup materi yg sesuai dgn kompetensi lulusan. Ruang lingkup materi merupakan bahan kajian dlm muatan pembelajaran yg dirumuskan berdasarkan: 1) muatan wajib sesuai dgn ketentuan peraturan perundang-permintaan; 2) konsep keilmuan; & 3) jalur, jenjang, & jenis pendidikan.

Penyusunan Standar Isi dikerjakan dgn merumuskan ruang lingkup materi pembelajaran yg sesuai untuk menyebarkan kompetensi Peserta Didik sesuai standar kompetensi lulusan, melaksanakan adaptasi dgn pertumbuhan pembelajaran (learning progression) Peserta Didik pada setiap jenjang, merumuskan ruang lingkup materi pembelajaran yg memberikan kelonggaran pada pendidik untuk memfasilitasi Peserta Didik berbagi kompetensinya, serta mengadopsi prinsip diferensiasi dlm membuatkan ruang lingkup materi pembelajaran.

Standar Proses

Standar Proses dipakai sebagai pedoman dlm melaksanakan proses pembelajaran yg efektif & efisien sehingga mampu mengembangkan potensi, prakarsa, kemampuan, & kemandirian akseptor didik dengan-cara maksimal. Standar Proses mencakup perencanaan, pelaksanaan, & penilaian proses pembelajaran.

Perencanaan pembelajaran merupakan aktivitas merumuskan tujuan belajar dr suatu unit pembelajaran menurut Capaian Pembelajaran, merumuskan cara atau langkah-langkah untuk meraih tujuan belajar, & merumuskan cara menganggap ketercapaian tujuan berguru. Perencanaan pembelajaran disusun dlm bentuk dokumen perencanaan pembelajaran yg fleksibel, jelas, & sederhana tetapi tak terikat pada bentuk/format tertentu.

Pelaksanaan pembelajaran diselenggarakan dlm situasi mencar ilmu yg interaktif, inspiratif, menggembirakan, menantang, memotivasi akseptor didik untuk ikut serta aktif, & memperlihatkan ruang yg cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai dgn bakat, minat, & perkembangan fisik, serta psikologis peserta didik.

Penilaian proses pembelajaran merupakan asesmen kepada penyusunan rencana & pelaksanaan pembelajaran yg dilakukan oleh pendidik yg bersangkutan dgn merefleksikan hasil mencar ilmu penerima didik. Dalam rangka meningkatkan kualitas proses pembelajaran, selain dilaksanakan oleh pendidik yg bersangkutan dapat dilaksanakan oleh sesama pendidik, kepala satuan pendidikan, dan/atau peserta didik.

  Mengapa PAUD Membutuhkan Kurikulum Berkualitas

Standar Penilaian Pendidikan

Standar Penilaian Pendidikan dipakai sebagai pedoman bagi pendidik dlm melakukan penilaian hasil mencar ilmu penerima didik dengan-cara berkeadilan, objektif, & edukatif. Penilaian hasil belajar peserta didik berbentuk penilaian formatif & penilaian sumatif. Penilaian formatif bermaksud untuk mengawasi & memperbaiki proses pembelajaran serta memeriksa pencapaian tujuan pembelajaran.

Penilaian sumatif pada jenjang pendidikan dasar & jenjang pendidikan menengah bermaksud untuk menilai pencapaian hasil berguru peserta didik selaku dasar penentuan kenaikan kelas & kelulusan dr satuan pendidikan dijalankan lewat prosedur yg diputuskan oleh satuan pendidikan dgn mengacu pada standar kompetensi lulusan. Penilaian sumatif pada pendidikan anak usia dini digunakan untuk mengetahui capaian perkembangan akseptor didik.

Penilaian hasil berguru akseptor didik dikerjakan sebelum, selama proses, dan/atau setelah pembelajaran yg dimasak dengan-cara kualitatif dan/atau kuantitatif & dituangkan dlm laporan kemajuan berguru sebagai laporan hasil belajar dlm bentuk rapor yg disusun berdasarkan dokumentasi hasil penilaian berupa portofolio, pekan raya hasil karya, & unjuk kerja.

Rapor menampung unsur antara lain: identitas satuan pendidikan; identitas akseptor didik; kelas; tahun pelajaran & semester; mata pelajaran; hasil penilaian; catatan guru; kehadiran; & kegiatan ekstrakurikuler.