close

Standar Akuntansi Pemerintahan (Akpem)

BAB I

PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

Lahirnya Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) telah menciptakan pergeseran hebat terhadap contoh pengelolaan keuangan pemerintah di Indonesia. Standar tersebut dikukuhkan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 wacana Standar Akuntansi Pemerintahan. Standar Akuntansi Pemerintahan tersebut menggunakan basis kas untuk pengukuhan transaksi pemasukan, belanja dan pembiayaan, dan basis akrual untuk pengakuan asset, keharusan dan ekuitas dana. Sekarang sudah diganti dengan Peraturan Pemerintah No .71 Tahun 2010 ihwal Standar Akuntansi Pemerintahan yang memakai basis kas, kas menuju akrual (cash towards accrual) sampai basis akrual.

Standar Akuntansi Keuangan yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia telah makin maju dan profesional dikarenakan telah direvisi berulang kali sesuai dengan kemajuan akuntansi, baik di Indonesia maupun dunia. Mengkaji SAP tidak akan lepas dari perbandingannya dengan SAK. Kelemahan-kelemahan yang sekarang masih terdapat pada SAP tersebut sepatutnya bisa diperbaiki dengan membandingkannya dengan SAK. Namun, alasannya adalah pemakainya berlainan, perbandingan yang dilaksanakan juga tidak mampu kaku. Perbandingan itu baiknya lebih dititikberatkan pada sejauh mana keduanya mampu menjadi aliran bagi masing-masing penggunanya.

1.2  Tujuan Penulisan

Adapun tujuan penulisan makalah ini ialah :

1.      Untuk mengenali perbandingan antara Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK)

2.      Untuk lebih memperbesar wawasan wacana Peraturan SAP dan SAK

3.      Syarat untuk menyelesaikan peran EKT mata kuliah Akuntansi Pemerintahan.

BAB II

PEMBAHASAN

 

2.1 Pengertian Standar Akuntansi Pemerintah (SAP)

Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yakni prinsip-prinsip akuntansi  yang dipraktekkan dalam menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan Pemerintah yang terdiri atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Keuangan Permerintah Daerah (LKPD).

Laporan keuangan pokok berdasarkan SAP

yakni:

1. Laporan Realisasi Anggaran;

2. Neraca;

3. Laporan Arus Kas

4. Catatan Atas Laporan Keuangan

Laporan keuangan Pemerintah untuk tujuan umum juga memiliki kemampuan prediktif dan prospektif dalam hal memprediksi besarnya sumber daya yang dibutuhkan untuk operasi berkelanjutan, sumber daya yang dihasilkan dari operasi yang berkesinambungan serta resiko dan ketidakpastian yang terkait.

 

Pengguna laporan keuangan pemerintah ialah:

  1. Masyarakat.
  2. Para wakil rakyat, forum pemeriksa dan forum pengawas.
  3. Pihak yang memberi atau berperan dalam proses donasi, investasi, dan    pertolongan.
  4. Pemerintah.

 SAP mempunyai dua  basis Penerapan ialah :

1.    SAP Berbasis Kas

Basis Akuntansi yang digunakan dengan laporan keuangan pemerintah yakni basis kas untuk pengukuhan pemasukan, belanja dan pembiayaan dalam Laporan Realisasi Anggaran dan basis akrual untuk pengakuan asset, keharusan dan ekuitas dalam Neraca.

Basis kas untuk Laporan Realisasi Anggaran mempunyai arti bahwa pendapatan diakui pada saat kas di terima di Rekening Kas Umum Negara / Daerah atau oleh entitas pelaporan dan belanja diakui pada ketika kas dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Negara / Daerah atau entitas pelaporan (PP No.71 tahun 2010).

SAP Berbasis Kas Menuju Akrual

            Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) menyusun SAP berbasis akrual yang mecakup PSAP berbasis kas untuk pelaporan pelaksanaan anggaran   ( budgetary reports), sebagaimana di cantumkan pada PSAP 2, dan PSAP berbasis akrual untuk pelaporan financial, yang pada PSAP 12 mempasilitasi pencatatan, pemasukan, dan beban dengan basis akrual. 

Penerapan SAP Berbasis Akrual dilaksanakan secara sedikit demi sedikit dari penerapan SAP Berbasis Kas Menuju Akrual menjadi penerapan SAP Berbasis Akrual. SAP Berbasis Kas Menuju Akrual yakni SAP yang mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan berbasis kas, serta mengakui aset, utang, dan ekuitas dana berbasis akrual. Ketentuan lebih lanjut perihal penerapan SAP Berbasis Akrual secara sedikit demi sedikit pada pemerintah pusat dikelola dengan Peraturan Menteri Keuangan. Ketentuan lebih lanjut perihal penerapan SAP Berbasis Akrual secara bertahap pada pemerintah daerah diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Perbedaan fundamental SAP berbasis kas menuju akrual dengan SAP berbasis akrual terletak pada PSAP 12 menganai laporan operasional. Entitas melaporkan secara transparan besarnya sumber daya ekonomi yang didapatkan, dan besarnya beban yang di tanggung untuk melaksanakan aktivitas pemerintahan. Surplus / deficit operasional merupakan penambah atau pengurang ekuitas/ kekayaan bersih entitas pemerintahan bersangkutan ( PP NO 71 Tahun 2010)

2.    SAP berbasis  Akrual

SAP Berbasis Akrual, adalah SAP yang mengakui pemasukan, beban, aset, utang, dan ekuitas dalam pelaporan finansial berbasis akrual, serta mengakui pemasukan, belanja, dan pembiayaan dalam pelaporan pelaksanaan budget menurut basis yang ditetapkan dalam APBN/APBD.

Basis Akrual untuk neraca mempunyai arti bahwa asset, keharusan dan ekuitas dana diakui dan di catat pada ketika terjadinya transaksi, atau pada saat insiden atau keadaan lingkungan besar lengan berkuasa pada keuangan pemerintah, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas di terima atau di bayar (PP No.71 tahun 2010).

SAP berbasis akrual di terapkan dalam lingkungan pemerintah yaitu pemerintah sentra, pemerintah daerah dan satuan organisasi di lingkungan pemerintah sentra/ daerah, jikalau berdasarkan peraturan perundang – seruan satuan organisasi dimaksud wajib menghidangkan pembukuan keuangan (PP No.71 Tahun 2010).

SAP Berbasis Akrual tersebut dinyatakan dalam bentuk PSAP dan dilengkapi dengan Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintah. PSAP dan Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan dalam rangka SAP Berbasis Akrual dimaksud tercantum dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah nomor 71 Tahun 2010.

Penyusunan SAP Berbasis Akrual dilaksanakan oleh KSAP melalui proses baku penyusunan (due process). Proses baku penyusunan SAP tersebut ialah pertanggungjawaban profesional KSAP yang secara lengkap terdapat dalam Lampiran III Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010.

  Pembuatan Data Dan Pola Sistem Isu Akuntansi

Penerapan SAP Berbasis Akrual secara sedikit demi sedikit dilakukan dengan memperhatikan urutan antisipasi dan ruang lingkup laporan. SAP Berbasis Kas Menuju Akrual dinyatakan dalam bentuk PSAP dan dilengkapi dengan Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan. PSAP dan Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan dalam rangka SAP Berbasis Kas Menuju Akrual tercantum dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010.

 

2.1.1  Tahap – tahap penyiapan SAP ialah (Supriyanto:2005):

a.      Identifikasi Topik untuk Dikembangkan Menjadi Standar

b.      Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) di dalam Komite

c.       Riset Terbatas oleh Kelompok Kerja

d.      Penulisan draf SAP oleh Kelompok Kerja

e.      Pembahasan Draf oleh Komite Kerja

f.      Pengambilan Keputusan Draf untuk Dipublikasikan

g.     Peluncuran Draf Publikasian SAP (Exposure Draft)

h.     Dengar Pendapat Terbatas (Limited Hearing) dan Dengar Pendapat Publik   (Publik Hearings)

i.      Pembahasan Tanggapan dan Masukan Terhadap Draf Publikasian

j.      Finalisasi Standar

Sebelum dan setelah dilaksanakan publik hearing, Standar dibahas bersama dengan Tim Penelaah Standar Akuntansi Pemerintahan BPK. Setelah dikerjakan pembahasan berdasarkan masukan-masukan KSAP melakukan finalisasi tolok ukur kemudian KSAP meminta pertimbangan kepada BPK melalui Menteri Keuangan. Namun draf SAP ini belum diterima oleh BPK alasannya komite belum ditetapkan dengan Keppres. Suhubungan dengan hal tersebut, melalui Keputusan Presiden, dibentuk Komite Standar Akuntansi Pemerintahan. Komite ini segera bekerja untuk menyempurnakan kembali draf SAP yang pernah diajukan kepada BPK semoga mampu segera ditetapkan.

Draf SAP pun diajukan kembali terhadap BPK  dan mendapatkan pendapatdari BPK. BPK meminta pribadi terhadap Presiden RI untuk secepatnya Menetapkan Standar Akuntansi Pemerintahan dengan Peraturan Pemerintah (PP). Proses penetapan PP SAP pun berlangsung dengan Koordinasi antara Sekretariat Negara, Departemen Keuangan, dan Departemen Hukum dan HAM, serta pihak terkait yang lain sampai penandatanganan Peraturan Pemerintah.

 

2.1.2 Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan (KKAP) dan Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan (KDP-LK).

KKAP dan KDPP-LK sama-sama menujukan pada 4 (empat) pihak yakni: komite penyusun kriteria, penyusun laporan keuangan, pemeriksa (auditor) dan para pemakainya. Ini agaknya memang sebuah hal yang tak mampu dikesampingkan, alasannya adalah keempat pihak tersebut telah menjadi fixed selaku pengguna persyaratan akuntansi.

Perbedaan baru mulai tampakpada poin ruang lingkup. Sebab merupakan hal yang gres, cakupan ruang lingkup yang dibahas dalam KKAP memang terkesan lebih banyak pertimbangan pembiasaan.

Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan, kerangka ini merumuskan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajiaan pembukuan keuangan pemerintah sentra dan daerah. Sebagai pola bagi :

1.      Penyusunan Standar Akuntansi pemerintah (KSAP)

Tujuan KSAP yakni untuk memajukan transparasi dan akubilitas penyelenggaraan akuntansi pemerintahan, lewat penyusunan dan pengembangan SAP.

2.      Penyusun pembukuan keuangan

3.      Pemeriksa

Adalah orang yang melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara untuk dan atas nama BPK(Badan Pemeriksa Keuangan).

4.      Para pengguna laporan keuangan

Pada KKAP ruang lingkupnya mencakup:

a) tujuan kerangka konseptual;

b) lingkungan akuntansi pemerintahan;

c) pengguna keperluan isu para pengguna;

d) entitas pelaporan;

e) peranan dan tujuan pelaporan keuangan, serta dasar aturan;

f) perkiraan dasar, karakteristik kualitatif yang menentukan manfat informasi dalam laporan keuangan, prinsip-prinsip, serta kendala info akuntansi; dan

g) defenisi, legalisasi, dan pengukuran komponen-komponen yang membentuk laporan keuangan.(KKAP Paragraf 4)

Sementara pada KDPP-LK, ruang lingkupnya meliputi:

a) tujuan laporan keuangan;

b) karakteristik kualitatif yang memilih faedah isu dalam pembukuan keuangan;

c) defenisi, pengukuhan dan pengukuran unsur-bagian yang membentuk laporan keuangan; dan

d) konsep modal serta pemeliharaan modal.(KDPP-LK, paragraf 05)

 

2.1.3  Kandungan PP SAP

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan berisikan:

SAP berbasis Akrual

Lampiran I.01 ; Kerangka konseptual akuntansi pemerintahan

Lampiran  I.02 ; Penyajian pembukuan keuangan

Lampiran  I.03 ; Laporan realisasi budget berbasis kas

Lampiran  I.04 ; Laporan arus kas

Lampiran  I.05 ; Catatan atas laporan keuangan

Lampiran  I.06 ; Akuntansi persediaan

Lampiran  I.07 ; Akuntansi investasi

Lampiran  I.08 ; Akuntansi asset tetap

Lampiran  I.09 ; Akuntansi kontruksi dalam pengerjaan

Lampiran  I.10 ; Akuntansi kewajiban

Lampiran I.11; Koreksi kesalahan, pergeseran kebijakan akuntansi, pergantian estimasi akuntansi, dan operasi yang tidak di lanjutkan

Lampiran  I.12 ; Laporan keuangan konsolidasi

Lampiran  I.13 ; Laporan keuangan operasional

SAP berbasis Kas menuju Akrual

Lampiran  II.01 ; Kerangka konseptual akuntansi pemerintahan

Lampiran  II.02 ; Penyajian laporan keuangan

Lampiran  II.03 ; Laporan realisasi budget

Lampiran  II.04 ; Laporan arus kas

Lampiran  II.05 ; Catatan atas pembukuan keuangan

Lampiran  II.06 ; Akuntansi persediaan

Lampiran  II.07 ; Akuntansi investasi

Lampiran  II.08 ; Akuntansi asset tetap

Lampiran  II.09 ; Akuntansi kontruksi dalam pembuatan

Lampiran  II.10 ; Akuntansi keharusan

Lampiran III ; Proses penyusunan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual

2.2 Standar Akuntansi Keuangan (SAK)

            Standar Akuntansi Keuangan (SAK) merupakan kerangka pola dalam prosedur yang berkaitan dengan penghidangan pembukuan keuangan. Standar Akuntansi Keuangan ini sendiri berisikan sebuah pernyataan kerangka dasar penyusunan dan penyuguhan laporan keuangan serta seperangkat kriteria akuntansi keuangan.

 

Laporan keuangan yang lengkap berisikan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PASK) No. 1 paragraf 7 ialah :

• Neraca;

• Laporan laba-rugi;

• Laporan pergantian ekuitas;

• Laporan Arus Kas;

• Catatan atas laporan keuangan.

Keberadaan SAK dibutuhkan untuk membentuk kesamaan prosedur dalam menjelaskan bagaimana pembukuan keuangan disusun dan dihidangkan, oleh kesudahannya ia sangat memiliki arti dalam hal kesatuan bahasa dalam mengevaluasi laporan – pembukuan keuangan bagi perusahaan, dana pensiun dan unit ekonomi lainya.

  7 Jenis Investasi dengan Keuntungan dan Kerugiannya (Lengkap)

Di Indonesia tolok ukur akuntansi keuangan tersebut dikenal dengan ungkapan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang ialah hasil perumusan Komite Prinsipil Akuntansi Indonesia pada tahun 1994 menggantikan Prinsip Akuntansi Indonesia tahun 1984. 

Standar Akuntansi Keuangan ini sendiri berisikan suatu pernyataan kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan serta seperangkat kriteria akuntansi keuangan dengan 35 pernyataan. SAK ini mulai berlaku efektif tanggal 1 januari 1995. Sebagai pedoman penyusunan dan penyajian pembukuan keuangan dia menjadi peraturan yang mengikat, sehingga pemahaman yang bias terhadap suatu pos pembukuan keuangan mampu dihindari.

Perkembangan Standar Akuntansi Keuangan

Standar akuntansi ialah salah satu cabang yang penting dalam mewujudkan suatu tranparansi di segala bidang, khusunsya dunia binis ataupun praktik-praktik akuntansi lainnya. Akuntansi meningkat dengan sangat cepat sejalan dengan adanya revolusi industri dunia, prosedur akuntansi selama ini sering dikembangkan tanpa perdebatan maupun diskusi yang berkepanjangan. Para akuntan membuatkan tata cara-tata cara yang tampaknya akan menyanggupi kebutuhan perusahaan mereka masing-masing, sehingga hal ini menyebabkan mekanisme yang berbeda-beda di antara berbagai perusahaan dalam perlakukan akuntansi untuk aktivitas yang serupa. Standar akuntansi dirancang untuk menolong para akuntan dalam menerapkan prinsip–prinsip yang konsisten dalam perusahan yang berlawanan.

Standar akuntansi oleh profesi dianggap selaku cerminan posisi profesi yang diterima umum, dan harus disertai dengan penyusunan setiap laporan keuangan, kecuali jikalau kondisi membenarkan adanya pengecualian kepada patokan yang ada. Standar–patokan ini sering disebut Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum (PABU). Proses pembentukan tolok ukur akuntansi atau sering disebut persyaratan setting prosses merupakan proses yang cukup pelik karea melibatkan faktor politik, bisnis, sosial dan budaya. Aspek politik cukup dominan sebab tarikan beberapa kepentingan, baik pihak pemerintah, swasta maupun profesi akuntan itu sendiri. Hal ini dapat dipahami alasannya kriteria akuntansi yang mau diberlakukan akan mengingat semua pihak.

 

Ada beberapa hal yang mesti diperhitungkan dalam penetapan kriteria akuntansi, antara lain :

  1. Standar menawarkan pemikiran wacana info yang mesti disuguhkan dalam laporan posisi keuangan, kinerja, dan kegiatan sebuah organisasi bagi seluruh pengguna informasi.
  2. Standar menawarkan petunjuk dan aturan langkah-langkah bagi auditor yang memungkinkan pengujian secara hati – hati dan independen ketika menggunakan keahlian dan integritasnya dalam mengaudit laporan sebuah organisasi serta dikala menerangkan kewajarannya.
  3. Standar menawarkan petunjuk perihal kumpulan data yang perlu disuguhkan yang berhubungan dengan berbagai variable yang patut dipertimbangkan dalam bidang perpajakan, regulasi, penyusunan rencana serta regulasi ekonomi dan peningkatan efisiensi ekonomi serta tujuan sosial yang lain.
  4. Standar menghasilkan prinsip dan teori yang penting bagi seluruh pihak yang berkepentingan dalam disiplin ilmu akuntansi.

 

2.3 Perbedaan SAK dan SAP

Perbandingan Definisi Aktiva, Kewajiban dan Ekuitas

berdasarkan PSAK dan SAP

SAK

SAP

Aktiva

sumber daya yang dikuasai

oleh perusahaan selaku balasan dari kejadian periode kemudian dan dari mana faedah ekonomi di abad depan dibutuhkan akan diperoleh perusahaan.

sumber daya ekonomi yang

dikuasai dan/atau dimiliki oleh

pemerintah selaku akhir dari

insiden kurun lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan atau sosial di periode depan dibutuhkan dapat diperoleh,

baik oleh pemerintah maupun

masyarakat, serta mampu diukur

dalam satuan uang, tergolong

sumber daya non-keuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi

penduduk biasa dan

sumber- sumber daya yang

dipelihara alasannya Balasan

sejarah dan budaya.

Kewajiban

hutang perusahaan abad kini yang timbul dari insiden abad lalu, penyelesaiannya dibutuhkan menyebabkan arus keluar dari sumber daya perusahaan yang mengandung faedah ekonomi.

utang yang muncul dari

peristiwa masa kemudian yang

penyelesaiannya

menyebabkan anutan keluar

sumber daya ekonomi

pemerintah

Ekuitas

hak residual atas aktiva

perusahaan sehabis dikurangi

semua kewajiban. hak residual

atas aktiva perusahaan setelah

dikurangi semua kewajiban.

Dikenal dengan ekuitas dana

ialah kekayaan higienis

pemerintah yang merupakan

selisih antara aset dan

kewajiban pemerintah.

Sumber : SAK Kerangka Konseptual par 49 dan SAP No 1 Par 8

Bila dalam PSAK dengan tegas menggunakan perumpamaan pembukuan keuangan, maka karena masih penyesuaian, PSAP menggunakan perumpamaan pelaporan keuangan. Pelaporan keuangan tidak mengacu secara tegas pada fisik pembukuan keuangan, melainkan pada proses penyusunannya.

 


 

BAB  III

KESIMPULAN

Strategi adaptasi yang dipakai oleh KSAP dalam menyusun SAP merupakan langkah tepat dalam memperkenalkan akuntansi pemerintahan di Indonesia. Meski seni manajemen itu akhirnya menyebabkan banyak kerancuan dan mempunyai fleksibilitas yang tinggi, namun SAP terbukti bisa membuat paradigma baru dalam akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara.

Namun, membandingkan SAP dengan SAK cuma salah satu cara dalam rangka mengukur sejauh mana patokan tersebut mampu memenuhi tujuan awal disusunnya. Dengan catatan, pembandingan itu tentu tidak bisa secara kaku, alasannya adalah sifat entitas pemakai keduanya berlawanan.

Setelah membandingkan dengan SAK, dapat ditarik kesimpulan, SAP gres bisa menghasilkan laporan keuangan yang memiliki tingkat keterbandingan (comparability) yang mencukupi jika masing-masing entitas mempunyai pengertian yang sama kepada poin-poin SAP. Namun, hal itu tampaknya sukar diraih, alasannya adalah taktik adaptasi yang diterapkan KSAP sudah menimbulkan SAP mempunyai tingkat fleksibilitas yang tinggi. Artinya, uniformity atau keseragaman menjadi suatu hal yang perlu diperhitungkan dalam pengembangan kriteria tersebut di lalu hari.

PERANAN DAN TUJUAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH

PERANAN PELAPORAN KEUANGAN
Laporan keuangan disusun untuk menyediakan gosip yang relevan tentang posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dikerjakan oleh sebuah entitas pelaporan selama satu kurun pelaporan.

Laporan keuangan utamanya dipakai untuk mengenali nilai sumber daya ekonomi yang dimanfaatkan untuk melakukan acara operasional pemerintahan, menganggap keadaan keuangan, mengevaluasi efektivitas dan efisiensi sebuah entitas pelaporan, dan menolong menentukan ketaatannya kepada peraturan perundang-ajakan.

  Pengertian Dan Tujuan Laporan Keuangan Psak 01

Setiap entitas pelaporan memiliki kewajiban untuk melaporkan upaya-upaya yang sudah dikerjakan serta hasil yang diraih dalam pelaksanaan kegiatan secara sistematis dan terstruktur pada sebuah abad pelaporan untuk kepentingan:
(a) Akuntabilitas
Mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya serta pelaksanaan kebijakan
yang dipercayakan terhadap entitas pelaporan dalam meraih tujuan yang sudah
ditetapkan secara periodik.
(b) Manajemen
Membantu para pengguna untuk menganalisa pelaksanaan kegiatan suatu entitas pelaporan dalam kurun pelaporan sehingga memudahkan fungsi penyusunan rencana, pengelolaan dan pengendalian atas seluruh aset, keharusan, dan ekuitas pemerintah untuk kepentingan masyarakat.
(c) Transparansi
Memberikan berita keuangan yang terbuka dan jujur kepada penduduk menurut usulanbahwa penduduk memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban pemerintah dalam pengelolaan sumber daya yang dipercayakan kepadanya dan ketaatannya pada peraturan perundang-permintaan.
(d) Keseimbangan Antargenerasi (intergenerational equity)
Membantu para pengguna dalam mengenali kecukupan penerimaan pemerintah pada abad pelaporan untuk membiayai seluruh pengeluaran yang dialokasikan dan apakah generasi yang mau datang diasumsikan akan ikut menanggung beban pengeluaran tersebut.
(e) Evaluasi Kinerja
Mengevaluasi kinerja entitas pelaporan, khususnya dalam penggunaan sumber daya ekonomi yang diatur pemerintah untuk mencapai kinerja yang direncanakan.

TUJUAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH
Pelaporan keuangan pemerintah seharusnya menyajikan isu yang bermanfaat bagi para pengguna dalam menganggap akuntabilitas dan menciptakan keputusan baik keputusan ekonomi, sosial, maupun politik dengan:
(a) menyediakan isu wacana sumber, alokasi dan penggunaan sumber daya keuangan;
(b) Menyediakan berita perihal kecukupan penerimaan era berlangsung
untuk membiayai seluruh pengeluaran;
(c) Menyediakan gosip tentang jumlah sumber daya ekonomi yang digunakan dalam aktivitas entitas pelaporan serta hasil-hasil yang telah dicapai;
(d) Menyediakan info perihal bagaimana entitas pelaporan mendanai seluruh kegiatannya dan mencukupi kebutuhan kasnya;
(e) Menyediakan isu perihal posisi keuangan dan kondisi entitas pelaporan berhubungan dengan sumber-sumber penerimaannya, baik jangka pendek maupun jangka panjang, termasuk yang berasal dari pungutan pajak dan derma;
(f) Menyediakan gosip perihal perubahan posisi keuangan entitas pelaporan, apakah mengalami peningkatan atau penurunan, selaku akhir aktivitas yang dilaksanakan selama periode pelaporan.

Untuk menyanggupi tujuan-tujuan tersebut, laporan keuangan menyediakan berita mengenai sumber dan penggunaan sumber daya keuangan/ekonomi, transfer, pembiayaan, sisa lebih/kurang pelaksanaan budget, saldo anggaran lebih, surplus/defisit-Laporan Operasional (LO), aset,keharusan, ekuitas, dan arus kas suatu entitas pelaporan.

 

Manfaat dan Tujuan Laporan Keuangan Instansi Pemerintah

MANNFAAT LAPORAN KEUANGAN :

Kebutuhan Atas Lapoaran Keuangan

  • Informasi  keuangan ialah suatu kebutuhan bagi para pengguna (stakeholders);
  • Laporan keuangan disuguhkan terhadap stakeholder untuk menolong mereka dalam mengambil keputusan sosial, politik, dan ekonomi sehingga keputusan yang diambil lebih berkualitas dan sempurna target;
  • Laporan keuangan ialah cermin untuk menyaksikan kondisi keuangan republik tersayang ini;
  • Neraca merupakan cermin utama untuk melihat apa yang ada di republik, terutama menyangkut hal-hal yang salah urus atau hal-hal yang tidak diurus maupun yang belum diurus


Laporan Keuangan Untuk Trasparansi

  • Era keterbukaan, teknologi berita & komunikasi sedemikian maju, penduduk kian mudah untuk menerima aneka macam berita dengan ongkos relatif murah.
  • Setiap rupiah uang publik harus dipertanggung-jawabkan kepada masyarakat yang sudah memperlihatkan uangnya untuk membiayai pembangunan dan operasional pemerintahan;
  • Dalam hal pengelolaan duit publik, masyarakat semakin cerdas menuntut adanya transparansi.
  • Transparansi pengelolaan keuangan pemerintah merupakan tuntutan publik yang harus direspon secara kasatmata.


Laporan Keuangan Untuk Akuntabilitas

  • Laporan keuangan merupakan gambaran adanya akuntabilitas dari para pemangku kekuasaan.
  • Akuntabilitas adalah “amanah” bermakna pemangku kekuasaan adalah mereka yang terpercaya dan bertanggung jawab dalam mengorganisir sumberdaya publik yang diberikan kepadanya;
  • Tidak adanya pembukuan keuangan memberikan lemahnya akuntabilitas;
  • Lemahnya akuntabilitas megindikasikan lemahnya sistem, berikutnya berimbas pada membudayanya korupsi sistematik;


Memberiakan Informasi 

  • memilih dan memprediksi kondisi kesehatan keuangan pemerintah terkait dengan likuiditas dan solvabilitasnya;
  • menentukan dan memprediksi kondisi ekonomi pemerintah dan pergantian-perubahan yang sudah dan akan terjadi;
  • memonitor kinerja, kesesuaian dengan peraturan perundang-ajakan, perjanjian yang telah disepakati, dan ketentuan lain yang disyaratkan;
  • penyusunan rencana  dan penganggaran;


Mengevaluasi Kinerja Manajerial dan Organisasional :

  • menentukan ongkos program, fungsi, dan acara sehingga memudahkan analisis dan melaksanakan perbandingan dengan tolok ukur yang telah ditetapkan, membandingkan dengan kinerja masa-era sebelumnya, dan dengan kinerja unit yang lain;
  • memeriksa tingkat ekonomi, efisiensi, dan efektivitas operasi, acara, aktivitas, dan fungsi tertentu di dalam pemerintahan;
  • mengecek hasil (outcome) suatu acara, kegiatan, dan fungsi serta efektivitas kepada pencapaian tujuan dan target;
  • mengevalauasi tingkat pemerataan dan keadilan (equtiy & equality)

TUJUAN LAPORAN KEUANGAN :
Tujuan pembukuan keuangan ialah untuk menghidangkan  informasi yang berguna bagi para pengguna dalam menganggap akuntabilitas dan  membuat keputusan baik keputusan ekonomi, sosial, maupun politik dengan menyediakan gosip perihal:

  • kecukupan penerimaan selama kurun berjalan untuk membiayai seluruh pengeluaran,
  • kesesuaian cara memperoleh sumber daya ekonomi dan alokasinya dengan budget yang ditetapkan dan peraturan perundangan,
  • jumlah sumberdaya ekonomi yang dipakai dalam kegiatan entitas pelaporan serta hasil-hasil yang sudah dicapai,
  • bagaimana entitas pelaporan mendanai seluruh kegiatannya dan mencukupi kebutuhan kasnya,
  • posisi keuangan dan keadaan entitas pelaporan berkaitan dengan sumber-sumber penerimaannya, baik jangka pendek maupun jangka panjang, termasuk yang berasal dari pungutan pajak dan bantuan.
  • pergantian posisi keuangan entitas pelaporan, apakah mengalami peningkatan atau penurunan, sebagai balasan kegiatan yang dikerjakan selama periode pelaporan.